Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Memberi Pinjaman kepada Allah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 April 2016 07:42 7:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 April 2016 08:32
Bagikan
Bagikan

Oleh: Dr.MurniatiMukhlisin, M.Acc

 

BEGITULAH  secara harfiah kata “Qardhan Hasanan”dalam QS Al- Baqarah (2): 245 diartikan, yang lengkapnya adalah sebagai berikut: ”Siapakah yang mau meminjamkan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (Qardhan Hasanan) maka Allah melipat gandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” Lihat juga QS Al-Hadid (57): 11.

Dalam bahasa fiqh muamalah, Qardh Al-Hasan diartikan juga sebagai Al-Qardh (pinjaman) sebagaimana diterangkan dalam Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardhya itu pinjaman yang diberikan kepada nasabah lembaga keuangan syariah (muqtaridh) bagi yang memerlukan dengan tidak menetapkan imbalan.

Adapun jika ada sumbangan sukarela dari peminjam, lembaga keuangan syariah dapat menerimanya.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Dikatakan Al-Qardh karena pinjaman ini merupakan wujud peran social lembaga keuangan syariah untuk membantu masyarakat yang kekurangan secara finansial, maka pinjaman ini bersifat longgar. Artinya jika nasabah mengalami kesulitan untuk membayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihak lembaga keuangan syariah dapat memperpanjang waktu pembayaran atau bahkan menghapusnya.

Namun dari sisi nasabah, pinjaman ini adalah hutang yang wajib untuk dikembalikan, jadi bukan karena bersifat pinjaman sosial maka nasabah kemudian tidak menganggapnya penting. Baca Artikel Sakinah Finance Januari 2016 tentang Kematian dan Keuangan Keluarga, mengenai konsekuensi hutang.

Bahkan sebagai bentuk pembelajaran, lembaga keuangan syariah dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah yang lalai, dan untuk tahap selanjutnya dapat menjual jaminan yang dititipkan.

Adapun sumber dana al-Qardh yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah dapat berbentuk dana social seperti sumbangan,infaq, sedekah, pendapatan non-halal dan hasil pungutan denda, jadi memang penggunaannya untuk kegiatan sosial. Bagian dari modal dan hasil keuntungan yang disisihkan dapat juga menjadi sumber dana pinjaman kebajikan ini.

Sumbangan lembaga keuangan syariah

Dari sisi lembaga keuangan syariah seperti bank syariah yang memang fokusnya adalah komersial, dampak Qardh Al-hasan untuk masyarakat belum terukur baik.Sebuah penelitian di IAIN Walisongo Semarang pada tahun 2010 menyebutkan bahwa sebuah bank BUMN syariah cabang Semarang tidak memberikan pengaruh yang signifikan dari pembiayaan Qardh Al-hasan yang dikelolanya bagi perkembangan usaha kecil.

Dengan misi sosial yang diemban oleh setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah, hendaknya penggunaan “pinjaman kepada Allah’ ini dapat dikembangkan lebih baik lagi. Untuk membaca lebih detail mengenai aktifitas Qardh Al-hasan di lembaga keuangan syariah, pembaca dapat merujuk kelaporan keuangan lembaga tersebut yang diatur secara khusus di dalam PSAK Syariah No. 101 yaitu mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan bagi entitas syariah.

Bentuk nyata lainnya

Membaca artikel baru – baru ini di Majalah MySharing “Bangun Desa dengan Ekonomi Syariah” cocok sekali jika program Qardh Al-hasan ini dipromosikan sebagai langkah awal membantu micro-entrepreneur di pedesaan.

Hal ini sudah dilakukan oleh Tazkia Microfinance Centre kepada hampir 5,000 anggota pemberdayaan ekonomi binaannya yang umumnya adalah keluarga di pedesaan. Keberhasilan para anggota untuk naik kelas dari garis kemiskinan adalah satu-satu factor pendekatan Qardh Al-hasan ini.

Selama enam bulan, para anggota diberikan pinjaman untuk menyelesaikan urusan mustahaknya seperti keterikatan dengan rentenir dan pemenuhan kebutuhan dasar.Selama enam bulan itu, para anggota dilatih kedisiplinannya dan kemudian baru dikenalkan dengan transaksi komersial berbasis syariah (tijari) seperti jual beli, bagi hasil, sewa dan sebagainya. Baca Artikel Sakinah Finance Desember 2015 tentang Berantas Kemiskinan di Indonesian dengan Disiplin.

Lembaga berbentuk koperasi syariah atau BMT lainnya yang juga menerapkan system Qardh Al-hasan kira – kira mempunyai tingkat sukses yang hampir sama.

Aplikasi untuk keluarga dan dampaknya

Praktik Qardh Al-hasan ini juga dapat diaplikasikan kepada keluarga dan lingkungan sekitar yang dapat digunakan sebagai solusi kebutuhan mendesak.Namun walaupun demikian, surat perjanjian pinjaman sederhana harus tetap ada untuk menghindari sengketa di masa depan.

Transaksi jenis ini dapat dijadikan contoh sederhana bagi anak – anak bahwa .Dalam hadith berikut dijelaskan bahwa Qardh secara umum yang artinya pinjaman adalah lebih utama dari sedekah, “Sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan Qardh delapan belas kali lipat. Karena saat seorang peminta meminta, (terkadang) ia masih memiliki (harta), sementara orang yang meminta pinjaman, ia tidak meminta pinjaman kecuali karena ada butuh.” (HR IbnuMajah No. 2422).

Tabungan atau hasil duit lebaran anak – anak dapat dijadikan sumber dana praktik Qardh Al-hasan ini. Berlatih membantu orang lain dapat menumbuhkan rasa prihatin bagi anak – anak kita dan akan menjadi kebiasaan baik ketika mereka besar kelak. Pada saat bersamaan, anak – anak berpeluang mendapatkan ilmu ekonomi syariah sejak kecil. Wallahua’lambis-shawaab. Salam Sakinah!

Konsultan Sakinah Finance, Colchester-Inggris

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Keuangan SyariahpinjamantamakUang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fakta: Jenggot Antibiotik Pembunuh Bakteri Tahan Obat
Tulisan selanjutnya Militer Turki Bantah Akan Lakukan Kudeta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?