Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

11 Juta Anak Terlantar, KPAI Desak Moratorium Pengiriman TKW Luar Negeri

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 April 2016 17:28 5:28 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 April 2016 17:28
Bagikan
TKW Indonesia
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah melakukan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang memiliki balita ke luar negeri. Desakan ini disampaikan setelah KPAI melakukan penelitian di sejumlah kantong-kantong pengiriman TKW di Indonesia.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan dibutuhkan pembatasan berapa usia anak yang boleh ditinggalkan ibunya bekerja ke luar negeri. Selain itu, menurutnya, dibutuhkan jaminan yang dibebankan, baik kepada pengusaha atau pemerintah, terkait kebutuhan dan perlindungan anak selama ditinggalkan ibunya ke luar negeri.

“Dalam level government, jika pengirimanTKW itu bagian dari ikhtiar, harus memenuhi syarat2 formil dan substansial sesuai perlindunan anak, misalnya ditentukan berapa usia anak minimal yang tidak lagi tergantung pada ibu,baik secara fisik maupun psikis,” katanya saat melakukan konferensi pers bersama Wakil Ketua Susanto, Putu Elvina, Rita Pranawati dan Maria Ulfah Anshor di Kantor KPAI, Senin (11/04/2016).

Niam menambahkan perlunya penekanan untuk jaminan pengasuhan dan perlindungan anak selama ibu bekerja di luar negeri. Jaminan berupa biaya nafkah serta pengasuhan pengganti serta usia anak telah tuntas pendidikan dasar

“Lebih dari itu, bagi ibu yang masih punya balita, tidak boleh secara mutlak diijinkan ke luar negeri,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Komisioner  KPAI bidang  Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat, Maria Ulfah Anshor menyebutkan saat ini jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 7 juta jiwa. 80 persennya (5,6 juta) adalah perempuan usia produktif berkisar antara 18-40 tahun.

“Jika diasumsikan setiap TKI memiliki 2 anak, maka ada 11,2 juta anak kehilangan hak pengasuhan dan kasih sayang dari ibunya karena bekerja di luar negeri,” kata Maria Ulfah Anshor  yang telah melakukan penelitian tahun lalu terkait masalah ini.

Maria mengungkapkan  tidak ada klausul yang secara eksplisit menyebutkan pentingnya perlindungan anak di UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

“Perlu adanya revisi dalam UU tersebut , dan harapannya pada pembahasan di UU, kan leading sector-nya di Kemenakertrans dan Komisi  9 DPR,” katanya lebih lanjut.

Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana anak mendapat jaminan pemenuhan pengasuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Selama ibu bekerja di luar negeri, anak harus mendapat asuransi pendidikan dan kesehatan yang tujuannya adalah jaminan agar anak tidak terlantar.

“Dari penelitian yang saya lakukan, dalam sejumlah kasus, uang yang dikirim TKW ternyata tidak digunakan untuk kebutuhan anaknya, ini harus kita perhatikan ,” jelas Maria Ulfah.

Selain itu, ditambahkannya, ayah yang ditinggal istrinya bekerja di luar negeri juga ternyata tidak mengasuh anak. Banyak anak-anak yang  tidak mendapat hak asuh karena ayahnya juga ikut-ikutan pergi dengan alasan mencari uang.

“Di tingkat implementasi belum bisa diharapkan, karena belum ada yang mengatur perlindungan anak yang ditinggal ibunya ke luar negeri, terutama pada tkw yang memiliki anak dan balita, meski pemerintah dan agensi diuntungkan dengan devisa, namun belum ada jaminan perlindungan anak,” tegasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Komisi Perlindungan Anak IndonesiakpaimoratoriumTenaga kerja WanitaTKW
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Membuang Tradisi Berpikir Filosofis akan Jadi Konsumen Pemikiran Barat
Tulisan selanjutnya Saudi Larang Potongan Rambut Pemain Bola Tak Sesuai Syariah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?