Hidayatullah.com—Saudi Binladin Group akan membayar gaji 10.000 pekerjanya pada bulan Mei ini, kata Abdullah Al-Alyan dari direktorat jenderal Kementerian Tenaga Kerja cabang Makkah.
Dia juga mengatakan kepada media setempat bahwa perusahaan itu akan menuntaskan prosedur pengalihan 16.000 tenaga kerjanya ke perusahaan-perusahaan lain.
Al-Alyan mengatakan prosedur pemindahan itu akan diselesaikan dalam waktu 24 jam, demi kepentingan perusahaan-perusahaan yang ingin segera mempekerjakan mereka, lapor Arab News Senin (9/5/2016).
“Pekerja-pekerja Binladin Group memiliki pengalaman kerja dan skill baik yang menjadikan mereka bisa langsung diterima di pasar tenaga kerja. Hal ini akan menghemat biaya rekruitmen banyak perusahaan yang berharap bisa mempekerjakan mereka,” kata Al-Alyan.
Seluruhnya ada 69.000 pekerja yang telah diberhentikan oleh Binladin Group kata Al-Alyan, seraya menambahkan bahwa layanan komputer perusahaan itu akan tetap beroperasi sampai seluruh pembayaran gaji pekerja dituntaskan.
Pejabat kementerian itu juga mengatakan bahwa pembaruan kartu izin tinggal bagi para pekerja itu dikecualikan, sehingga rekening bank dan prosedur pemindahan sponsorship mereka tidak terdampak.
“Prosedur yang diberhentikan sementara atas perusahaan itu berupa rekruitmen, perolehan visa dan perubahan profesi. Siapa pun pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji dapat mengajukan pengaduan resmi ke komisi penyelesaian sengketa perburuhan, yang merupakan badan yurisdiksi seluruh kasus perburuhan,” kata Al-Alyan.
Binladin Group dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dilarang ikut tender serta menggarap proyek-proyek baru di Arab Saudi menyusul peristiwa jatuhnya sebuah crane di Masjidil Haram saat musim haji yang merenggut nyawa 107 jamaah.
Namun, pemerintah belum lama ini mengeluarkan Binladin Group dari daftar hitam tersebut dan memperbolehkannya kembali menggarap proyek-proyek pemerintah. Larangan bepergian ke luar negeri bagi para petinggi perusahaan milik keluarga mendiang pemimpin Al-Qaidah Usamah bin Ladin itu juga sudah dicabut.*