Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PAHAM: Ada 14 Hari Waktu untuk Ajukan Keberatan Pembatalan Perda

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Juni 2016 09:07 9:07 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Juni 2016 10:03
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Pemerintah Joko Widodo beberapa waktu yang lalu dinilai masih ada langkah hukum yang dapat dilakukan.

Hal tersebut disampaikan oleh Rozaq Asyhari, aktifis hukum dari Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia.  Menurut Rozaq, Pembatalan 143 Perda tersebut seharusnya bukan dilakukan oleh Presiden.

“Dalam UU yang lama, kewenangan pembatalan Perda ada di Presiden. Sedangkan dalam UU Pemerintahan Daerah yang baru No 23 Tahun 2014, kewenangan tersebut telah didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur. Bisa jadi dalam konteks ini Presiden hanya mengumumkan kebijakan yang sudah diambil oleh Mendagri”, ungkap pengacara publik ini  meralat keterangan Rabu (15/06/2016) dalam rilis persnya pada hidayatullah.com.  

Lebih lanjut Rozaq menjelaskan mengenai perbedaan dua kewenangan tersebut “Mendagri memiliki kewenangan membatalkan Perda Propinsi dan Peraturan Gubernur. Sedangkan Gubernur berwenang membatalkan Perda Kabupaten / Kota dan Peraturan Bupati/Wali Kota.

Mengaku Tak Ada Perda Bernuansa Islam Dihapus, Mendagri Banyak Terima SMS Penolakan

Tentunya semua kewenangan tersebut harus didasarkan adanya norma yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan,” papar Sekjend PAHAM Indonesia tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Bila diperhatikan, kemungkinan besar Perda yang dibatalkan oleh Mendagri ini adalah Perda di tingkat Provinsi. Karena ranah kewenangan Medagri hanya untuk membatalkan Perda di tingkat Provinsi. Memang sangat kita sayangkan pemerintah tidak memberikan rincian daftar Perda yang telah dicabut. Seharusnya dalam rangka keterbukaan informasi, daftar Perda yang dicabut disampaikan kepada publik”. Terang kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Atas kebijakan yang diambil pemerinta tersebut, Rozaq Asyhari menyampaikan langkah hukum yang dapat diambil oleh penyelenggara pemerintahan di tingkat provinsi.

“Ada kesempatan selama empat belas hari untuk mengajukan keberatan. Karena yang membatalkan adalah Medagri, maka Gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden atas pembatalan tersebut. Tentunya hal ini harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku” tukasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiJoko widodoMendagriMenteri Dalam NegeriPeratuan DaerahPerdaTjahjo Kumolo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Gadis China Ini Menjalani Puasa untuk Pertama Kali
Tulisan selanjutnya Apa Hajatmu, Mohonkanlah di Bulan Ramadhan!

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?