Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Petisi Ini Desak Pemerintah Pertahankan Perda “Jam Buka Rumah Makan” di Serang

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 18 Juni 2016 21:15 9:15 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 18 Juni 2016 21:09
Bagikan
Surat edaran menyambut bulan suci Ramadan yg ditempel Satpol PP di warung Saenih, Serang, Banten.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebuah petisi mendesak pemerintah untuk mempertahankan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang No 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.

Pantauan hidayatullah.com, hingga Sabtu (18/06/2016) memasuki malam 14 Ramadhan 1437, petisi ini sudah mendapat 13 ribu lebih dukungan. Petisi ini dimulai oleh Nuha Uswati, yang mengaku sebagai warga Kota Serang, Banten, pada Selasa (14/06/2016).

“Pertahankan PERDA Perihal ‘Jam Buka Rumah Makan selama Ramadhan’ di Kota Serang,” demikian judul petisi di laman Change.org tersebut.

Petisi itu ditujukan kepada Wali Kota Serang, DPRD Kota Serang, Menteri Dalam Negeri, dan Presiden RI.

“Terimakasih atas kesediaan memberikan dukungan pada Petisi ini. Sebagai update informasi, saya sampaikan bahwa ‘Serah Terima Petisi’ akan dilakukan pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Semoga dapat diterima oleh Wali Kota dan Ketua DPRD (Serang) secara langsung. Sementara petisi untuk Kemendagri dan Presiden RI dikirimkan via email pada hari yang sama,” demikian terang Nuha Uswati dalam laman tersebut, Jumat (17/06/2016).

Ini Alasannya

Dalam keterangannya pada petisi itu, Nuha Uswati menulis:

“Saya warga Serang. Bertahun-tahun hidup dengan perda yang mengatur jam buka rumah makan selama Ramadhan. Tidak pernah melihat atau merasakan ada gejolak apa pun. Bukan hanya warung-warung nasi kecil. Bukan juga seperti yang diberitakan bahwa Satpol PP hanya berani pada pedagang kecil. Salah besar!”

Menurutnya, mall-mall dan rumah makan besar di Serang pun menerapkan jam buka saat Ramadhan sesuai Perda No 2 tahun 2010 itu.

“Bila pada razia kemarin petugas Satpol PP dinilai tidak simpatik dan menyalahi prosedur dengan menyita makanan, maka silakan diproses untuk pemberian sanksi atau lainnya. Bila netizen bersimpati kepada Ibu Saena dan secara sukarela memberi bantuan, dapat kami pahami. Silakan!” tulisnya.

Nuha Uswati pun mempertanyakan asal-muasal lahirnya usulan, wacana, atau pun rencana pencabutan perda dimaksud.

Isu pencabutannya, kata dia, dilandaskan tuduhan-tuduhan bahwa perda itu intoleran, melanggar hak warga negara, menghalangi penghidupan, serta mengandung SARA.

“Berasal dari mana suara-suara itu? Silakan dicek, mereka bukan dari masyarakat Serang. Jangan tuduh Perda ini SARA!” sebutnya.

Terbiasa Toleran

Nuha Uswati mengungkap, sikap toleransi warga Serang sudah terbangun sejak lama. Baik muslim ataupun non-Muslim, sudah terbiasa hidup berdampingan berabad-abad lamanya.

“Bahkan tempat-tempat peribadatan non-Muslim berdiri tegak, megah, di tengah pusat Kota Serang, dan kami semua baik baik saja,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perda tersebut adalah aspirasi warga Serang. Sama sekali tidak mendasar semua alasan yang dituduhkan untuk pencabutan Perda Kota Serang No 2 tahun 2010 itu.

“Bantu kami, pertahankan perda perihal ‘jam buka rumah makan selama Ramadhan’ di Kota Serang!” tutupnya.

Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa perda tersebut tidak akan dicabut. “Namun mari tetap kita lanjutkan pengumpulan tanda tangan agar ‘jam buka’ tidak direvisi,” ajaknya.

“Untuk menambahkan dukungan, mohon klik, https://www.change.org/p/pertahankan-perda-perihal-jam-buka-rumah-makan-selama-ramadhan-di-kota-serang?utm_source=guides&utm_medium=email&utm_campaign=petition_created,” tambahnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#Publikasikan3143PerdaBantenchange.orgKota Serangpenertiban warung makanPerda No 2 tahun 2010petisiRamadhan 1437 HSatpol PPtoleransi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adhyaksa: Jakarta Butuh Pemimpin, Bukan Penguasa
Tulisan selanjutnya Bentuk Jamaah Anti Korupsi, Pemuda Muhammadiyah Ingin Koruptor Disebut Maling

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?