Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wakil Ketua MPR Desak Kemendagri Transparan ke Publik Soal Pembatalan Perda

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 Juni 2016 07:19 7:19 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 Juni 2016 07:15
Bagikan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar membuka secara transparan daftar 3.143 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan.

“Prinsipnya kami menuntut agar Kemendagri transparan kepada publik menyampaikan ini apa sesungguhnya,” ujarnya kepada hidayatullah.com usai menghadiri pembukaan Konvensi Anti Korupsi 2016 PP Pemuda Muhammadiyah di Gedung Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (17/06/2016).

Hidayat menambahkan, dalam konteks hukum, yang berhak membatalkan perda adalah Mahkamah Agung.

“Jadi kalau ada perda yang dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, itu (lakukan) judicial review ke MA. Nah, apakah pemerintah sudah melakukan itu? Ini, kan, juga tidak transparan,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pemerintah khususnya Kemendagri, agar melakukan kebijakan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sebagai negara hukum, saya kira wajib pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang dibenarkan hukum,” tukas politisi PKS ini. [Baca: Batalkan 3143 Perda, Pemuda PUI: Jokowi Anti Demokrasi]

Ditanya apakah jika perda bernuansa syariah juga dibatalkan, itu adalah upaya mendiskreditkan umat Islam, Hidayat tidak berharap demikian. Apalagi, katanya, para pemimpin negeri ini kebanyakan Muslim.

“Saya berharap tidak ya, dan jangan sampai terjadi begitu,” ungkap Hidayat.

Salah satu alasan pemerintah membatalkan perda-perda itu karena dinilai menghambat investasi.

Tapi, kata Hidayat, “Kok yang muncul di publik (perda yang dibatalkan) seperti aturan wajib jilbab, membaca al-Qur’an, dan sebagainya? Kalau memang ini benar, (perda bernuansa syariah. Red) ini, kan, juga peluang investasi.”

Diberitakan media ini sebelumnya, Wakil Ketua Komite III DPD-RI Fahira Idris mendesak Kemendagri memublikasikan 3.143 perda yang dibatalkan.

Senin (13/06/2016) lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kemendagri sudah membatalkan sebanyak 3.143 perda dan peraturan kepala daerah.

Menurut Kemendagri, sekitar 67,5 persen dari perda-perda itu dinilai bisa menghambat investasi baik lokal maupun internasional. Kemendagri menjanjikan akan memublikasikan daftar 3.143 perda itu di laman resminya pada Jumat (17/06/2016).

Pantauan hidayatullah.com pada kemendagri.go.id, hingga Ahad pagi, 14 Ramadhan 1437 (19/06/2016), belum terlihat daftar dimaksud. Berbagai pihak menilai pembatalan tersebut tidak dijelaskan secara transparan ke publik.

Tersiar kabar jika Kemendagri telah mengirimkan daftar perda itu ke pemerintah-pemerintah daerah bersangkutan. [Baca juga: Dijanjikan Kemendagri Jumat Ini, Tagar #Publikasikan3143Perda Jadi “Trending Topic” Indonesia]*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:#Publikasikan3143PerdaHidayat Nur WahidhukumKemendagripembatalan perdaPeraturan DaerahPerdaperda syariahWakil Ketua MPR
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bentuk Jamaah Anti Korupsi, Pemuda Muhammadiyah Ingin Koruptor Disebut Maling
Tulisan selanjutnya Pemerintah Bahrain Tutup Paksa Kelompok Oposisi Syiah Terbesar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?