Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Batalkan 3143 Perda, Pemuda PUI: Jokowi Anti Demokrasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Juni 2016 16:33 4:33 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Juni 2016 16:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Buntut dari razia warung oleh Satpol PP Serang beberapa hari lalu terus menjadi bola liar. Tidak hanya terkumpulnya 139 juta dari netizen, tetapi Presiden Jokowi dan Mendagri pun secepat kilat merespon pencabutan 3.143 Perda “ berbau syari’ah”.

Atas dasar itu, Pemuda Persatuan Umat Islam (PUI) angkat bicara. Menurut Raizal Arifin selaku Ketua Umumnya, Kasus Serang adalah momen yang tepat sebagai alasan menutup Perda.

“Arahnya membuat umat Islam tersudut. Ini yang membahayakan, karena beredar luas di media sosial bahwa aturan itu tidak berpihak kepada minoritas yang tidak menjalankan puasa. Aneh sekali,” ujarnya dalam rilisnya pada hidayatullah.com, Rabu, (15/06/2016).

Azam demikian panggilan akrab Raizal Arifin, mengaku janggal dengan keputusan Jokowi terkait pembatalan 3143 Perda hanya karena satu kasus di Serang.

“Jokowi menghapus Perda-Perda sebanyak 3.143 karena kasus Serang, ini janggal. Masa karena problek teknis, dijawab dengan serampangan. Ini negara demokrasi. Hukum Indonesia bisa bersumber dari hukum/adat atau norma yang tidak tertulis di masyarakat. Perda-perda itu adalah hasil dari aspirasi masyarakat serta kepala daerah setempat. Payung hukumnya UU. R.I. No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Per-Undang-Undangan,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Apalagi dalam Bab. X Pasal 53 juga disebutkan; “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Undang Undang dan Rancangan Peraturan Daerah. Ingat itu bukan asal-asalan membentuk perda. Jangan sampai ada kesan Jokowi anti demokrasi.”

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Pemuda PUI Kana Kurniawan menyayangkan sikap berlebihan Jokowi.

“Perda bukan asal terbit dan kemudian dibatalkan. Ada naskah akademik, masukan tokoh, ormas serta legislatif  eksekutif. Yang harus diperhatikan adalah menjaga keseimbangan makna toleransi dan HAM antara di Papua, Bali dan Indonesia Bagian Barat. Ini gak adil. Coba lihat kalau lagi Nyepi di Bali atau Kab. Jayapura serta Paniai yang melarang jualan perniagaan di hari minggu demi menghormati peribadatan,” tambahnya.*  

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasiJoko widodoJokowiPemuda Persatuan Umat IslamPeratuan DaerahPerdaPUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anggota Parlemen Kanada Ini Justru Hormati Ramadhan dengan Turut Berpuasa
Tulisan selanjutnya Enam Pemuda Katolik Bersyahadat di Kupang Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Berita
13 Oktober 2026 16:03
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?