Hidayatullah.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji, Jumat, 12 Ramadhan 1437 (17/06/2016) ini akan memublikasikan daftar 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu.
Pemublikasikan itu direncanakan melalui laman resmi Kemendagri dan elektronik perda. Pantauan hidayatullah.com Jumat sore ini, belum ada daftar perda itu dalam laman dimaksud.
Seakan menagih, masyarakat Indonesia khususnya para netizen mendesak Kemendagri segera menepati janjinya. Di Twitter, hastag #Publikasikan3143Perda sempat menjadi trending topic Indonesia (TTI).
Tanda pagar (tagar) tersebut dipopulerkan oleh akun @fahiraidris, yang tak lain milik Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris. Ia berkicau, pemublikasian daftar perda itu adalah pekerjaan rumah (PR) serius Kemendagri.
“Menurut sy @Kemendagri_RI punya PR serius, yaitu hrs segera #Publikasikan3143Perda kepada masyarakat.. CC @jokowi @Pak_JK @tjahjo_kumolo,” demikian kicauan akun @fahiraidris yang pertama kali memopulerkan tagar #Publikasikan3143Perda, pada 16 Juni 2016 pukul 23.50 dalam catatan Twitter.
Dalam kicauan itu, ia menandai masing-masing akun Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Akun Daeng Jintu @CasmaNaughty berkicau, “Sebagai warga negara yang baik, harus mematuhi aturan yang berlaku di negeri ini #Publikasikan3143Perda.”
Alasan Administratif
Menurut Kemendagri, belum dipublikasikannya daftar 3.143 perda itu karena alasan administrasi.
“Kemarin tidak bisa diberikan (karena) ada perapian, penomoran. Kalau tidak hari ini (Kamis. Red) paling tidak besok (Jumat) listing-nya,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Sumarsono, Kamis (16/06/2016) kemarin dikutip kemendagri.go.id.
Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Fahira Idris menilai, pemublikasian daftar perda itu penting. Mengingat, kebijakan pembatalan ini bisa menjadi wacana yang kontra produktif.
Fahira mengatakan, dirinya dibanjiri pertanyaan masyarakat, apakah perda yang melarang total minuman keras (miras), seperti di Cirebon dan Papua, juga dibatalkan. Untuk itu dirinya meminta Kemendagri memublikasikan ribuan perda tersebut. [Baca: Kemendagri Diminta Publikasikan 3.143 Perda yang Dibatalkan].
Hingga pukul 17.00 WIB jelang berita ini naik tayang, situs resmi Kemendagri belum menampilkan daftar perda tersebut. Sementara tagar #Publikasikan3143Perda sudah hilang dari daftar TTI.*