Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jimly Sarankan Pemerintah Tidak Selalu Gunakan Istilah Investasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Juni 2016 16:04 4:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 Juni 2016 16:04
Bagikan
Profesor Dr Jimly Assiddiqie
Bagikan

Hidayatullah.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Ash-Shidiqie menyarankan kepada pemerintah agar tidak selalu menjadikan investasi sebagai alasan.

Terlebih, kata dia, terkait alasan pemerintah dalam membatalkan 3143 peraturan daerah (Perda) belum lama ini. Menurutnya, alasan ekonomi tidaklah tepat dan tidak lebih penting dari konstitusi.

“Saran saya jangan digunakan kata investasi itu, sebaiknya kita pakai kalimat ‘setiap peraturan yang melanggar norma yang lebih tinggi’. Nah itu lebih punya peluang dibatalkan,” ujarnya di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (21/06/2016).

Jadi, terang Jimly, dibatalkannya suatu perda bukan karena menghambat investasi, tapi karena melanggar UU atau aturan yang lebih tinggi. Entah itu Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri (Permen), atau UU.

“Siapa saja pejabat negara dalam menjelaskan kebijakan gunakanlah logika hukum yang seharusnya, karena negara kita negara hukum. Hukum lah yang kita tempatkan jadi panglima, bukan ekonomi, apalagi investasi,” ungkapnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menjelaskan, investasi itu hanyalah salah satu kegiatan ekonomi. Sedangkan, lanjutnya, tujuan bernegara bukan hanya kesejahteraan.

“Kesejahteraan hanya salah satu, disamping itu kita juga butuh kebebasan, keadilan, dan persatuan. Semua itu sarana menuju pengabdian kepada Tuhan. Sebenarnya itulah tujuan Pancasila,” tukas Ketua Umum ICMI ini.

Untuk itu, Jimly meminta, agar pemerintah lebih menggunakan istilah hukum dalam menjelaskan kebijakannya.

“Jikalau ada norma aturan yang bertentangan dengan yang lebih tinggi, batalkan. Jadi alasannya jelas, kriterianya kriteria hukum. Jangan pakai istilah ekonomi, apalagi sekedar investasi,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ekonomiICMIinvestasikonstitusiPeraturan DaerahPerda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MPR : UU Minuman Beralkohol Sudah Mendesak Diterapkan
Tulisan selanjutnya Cegah Pemurtadan, Arimatea Perkenalkan Simbol-simbol ‘Kristenisasi’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?