Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Lembaga Perlindungan Anak Dorong Pengesahan RUU Pelarangan Miras

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Juni 2016 22:01 10:01 pm
Ahmad
Dipublikasikan 24 Juni 2016 22:01
Bagikan
Kak Seto, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia menyayangkan belum adanya aturan teknis tentang realisasi atas restitusi, walaupun pasalnya sudah dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (PA).

Restitusi merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

“Aturan teknisnya belum ada. Ketimbang fokus pada apa yang bisa kita lakukan terhadap pelaku, LPA Indonesia memandang lebih tepat kita duduk bersama merumuskan perealisasian restitusi bahkan kompensasi bagi korban,” ujar Ketua Umum LPA Seto Mulyadi melalui rilisnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (22/06/2016) lalu.

Kak Seto, panggilan akrabnya, mengungkap data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menunjukkan kasus-kasus terkait hak asuh berada di peringkat kedua.

Hal itu, kata dia, hingga beberapa segi, menunjukkan ‘kegagalan’ proses hukum/peradilan menghasilkan situasi yang lebih positif bagi anak-anak korban perceraian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Anak rentan menjadi korban kekerasan psikis berupa parental alienation dan parental abduction. Ini kekerasan dalam bentuk soft (halus) yang semestinya memperkuat dorongan bagi lahirnya UU Pengasuhan. LPA Indonesia turut memberikan sumbangan pemikiran terhadap RUU tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, ia mengungkapkan, perlunya keterpaduan dalam mengambil langkah-langkah nyata sesuai Strategi Nasional (Stranas) PA 2016-2020.

“Termasuk indeks tentang peran seluruh pemangku kepentingan. LPA Indonesia siap bekerja sesuai Stranas tersebut. Baik pada lingkup prevensi, penanganan kasus, regulasi atau konstitusi, dan mobilisasi partisipasi publik,” tambah Kak Seto.

LPA Indonesia, ungkapnya, juga menyemangati semua pihak untuk segera memfinalisasi dan mengesahkan RUU Pelarangan Minuman Beralkohol.

LPA juga mendorong penguatan UU Pornografi, serta penyempurnaan UU PA dan UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan tetap menjaga keselarasannya dengan UU Perkawinan.

Didorong pula dilakukannya revisi KUHP termasuk dengan memuat bab khusus tentang penanggulangan kekerasan seksual.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kak Setokekerasan seksualKeluargaLembaga Perlindungan AnakMirasRUU Pelarangan Minuman BeralkoholSeto Mulyadi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Para Pelajar Ini Luncurkan Buku Pengalaman Menjadi “Relawan Ramadhan”
Tulisan selanjutnya Toko di Sidney Ini Tutup Total Selama Ramadhan [1]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?