Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Masyarakat Sipil Nilai Pembahasan Revisi UU ITE Makin Buram

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Agustus 2016 07:45 7:45 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Agustus 2016 07:45
Bagikan
Diskusi tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik di Jakarta (18/08/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com – Masyarakat sipil seperti SatuDunia, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan LBH Pers menilai, arah pembahasan Revisi UU ITE yang sedang digodok di Komisi I DPR RI makin buram.

Direktur eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono menyoroti, khususnya pada Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, bahwa revisi yang diajukan pemerintah tidak subtantif pada persoalan yang selama ini terjadi dengan pasal karet tersebut.

“Yang dirubah hanya soal hukuman dari 6 menjadi 4 tahun,” ujarnya pada diskusi di Bakoel Kofie, Cikini, Jakarta, Kamis (18/08/2016).

Ia mengungkapkan, perubahan itu dinilai justru berbahaya, dikarenakan terkait upaya penyidikan yang juga diusulkan untuk dirubah.

“Yang tadinya karena hukumannya di atas 5 tahun harus melalui izin pengadilan jika ingin melakukan penahanan, sekarang tidak lagi,” paparnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Supriyadi, hal itu juga dirasa timpang karena Pasal 27 ayat lainnya usulan hukumannya tidak berubah, hanya ayat 3 saja yang berubah.

“Seolah-olah bagus hukumannya dikurangi, tapi penahanan malah lebih mudah dalam revisi itu,” jelasnya.

Sementara itu, menurut Asep Komaruddin dari LBH Pers, pihaknya juga menyayangkan tidak subtantifnya draft revisi yang diajukan pemerintah. Termasuk kurang kritisnya DPR menyikapi hal tersebut.

UU ITE Dinilai Rawan Jadi Alat Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat

Ia menduga, ada unsur ‘sepakat’ dari legislatif dengan UU ITE tersebut khususnya pasal 27 ayat 3. Apalagi, terangnya, mayoritas pelapor pasal tersebut berasal dari aparatur pemerintah dan kelompok-kelompok yang memiliki power.

“Jadi itu bacaan nakal kami kenapa pasal ini tetap dipertahankan,” katanya.

Selain itu, Supriyadi juga menyesalkan proses rapat Revisi UU ITE yang berjalan tertutup.

“Saya juga tidak habis pikir kenapa tertutup. Ini bukan bahas pertambangan, penyiaran atau semacamnya,” tukasnya.

Sedangkan menurut Asep, tertutupnya akses bagi tim pemantau menjadi hambatan untuk memantau kinerja DPR dan Panitia Kerja (Panja).

“Kalau begini hasil tidak maksimal, kalau terbuka publik bisa memberi masukan, bisa memberi warna terkait draft yg diajukan, dinamikanya lebih berjalan,” terang Asep.

Untuk itu, ia berharap Komisi I tidak terburu-buru mengesahkan draft revisi UU ITE yang dianggap belum baik tersebut.

“Tidak ada perubahan subtantif, dan anyak hal yang seharusnya masuk dibahas,” tandasnya.

Asep berpesan, jangan sampai hanya karena Komisi I dianggap kurang dalam menghasilkan produk legislasi, revisi UU ITE disahkan begitu saja.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:internetkebebasan berpendapatkriminalisasiRUU ITEsipilSupriyadi Widodo Eddyonoundang-undangUU Informasi dan Transaksi Elektronik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bias Pemberitaaan Omran Daqneesh
Tulisan selanjutnya Nasehat “Terakhir” Adi Sasono

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?