Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim MK Tegaskan Indonesia Bukan Negara Sekuler

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Agustus 2016 11:41 11:41 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Agustus 2016 11:41
Bagikan
Hakim MK Patrialis Akbar dalam lanjutan Sidang Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com–Menanggapi pemaparan para ahli  terkait uji materi (judicial review) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284-285 dan 292, Hakim yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY, Dr. Patrialis Akbar S.H. M.H., menegaskan HAM yang ada di Indonesia berbeda dengan HAM yang ada di dalam Declaration of Human Rights.

“Saya ingin menyampaikan sepintas terhadap ketentuan hukum yang ada di negara ini, terutama yang berkaitan dengan kebebasan HAM. Sebetulnya memang ada perbedaan antara perspektif HAM yang ada di Indonesia dengan perspektif HAM yang ada dalam Declaration of Human Rights. Sangat berbeda. Ada yang sama tapi ada satu yang istimewa di negara itu dan itu tidak sama dengan negara lain”, tegas pria berdarah Minang ini saat sidang lanjutan di lantai dua Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (23/08/2016).

Hakim MK: HAM di Indonesia Dibatasi Nilai-nilai Moral dan Agama

Perbedaan tersebut terletak pada pembatasan hak orang lain dan nilai-nilai yang ada dalam 28J ayat 2, seperti nilai-nilai moral, nilai-nilai agama dan nilai-nilai keamanan.

“Inilah yang tidak dimiliki Declaration of Human Rights, itu sangat berbeda, karena kita bukan negara sekuler, tetapi negara kita ini mengakui agama”, tegasnya lagi.

Tidak hanya itu, Patrialis juga sepakat dengan Ahli dari Universitas Indonesia, Dr. Hamid Chalid, jika Pasal 284-285 dan 292 merupakan pasal yang sangat liberal karena masih merupakan peninggalan penjajah.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sosiolog Dukung Perluasan Makna Zina, Hukum Buatan Penjajah Dinilah Rusak Bangsa Indonesia

Sidang lanjutan kali ini menghadirkan tiga ahli, yaitu Dr. Asrorun Niam Soleh (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang menyoroti Uji Materi dari sudut pandang Perlindungan Anak, Dr. Hamid Chalid (Wakil Rektor Universitas Indonesia) yang menyoroti Uji Materi dari sudut pandang Hukum Tata Negara, dan Atip Laifulhayat, Ph.D (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran) yang menyoroti Uji Materi dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM).*/Sarah

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewlgbtMahkamah KonstitusimoralPerzinahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Milisi Syiah Iraq juga Banyak Siksa Warga Sipil Sunni
Tulisan selanjutnya Deklarasi Dukungan, Komunitas Ini Ingin Bupati Yoyok Pimpin Jakarta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?