Khamr penyebab kemalasan dalam berdzikir dan beribadah, juga memicu tindak kriminal, kebencian dan permusuhan
Hidayatullah.com | SELAIN babi, terdapat sumber kejahatan lain yang tidak ke cil dampaknya, yakni Khamr (Miras). Secara sederhana Khamr dapat diartikan sebagai ba- han yang mengandung alkohol dan memabukkan.
Rasulullah ﷺ pernah bersabda,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
“Semua yang memabukkan itu Khamr, dan setiap Khamr itu haram! (HR: Muslim).
Rasulullah ﷺ mengatakan, Khamr adalah induk dari segala kejahatan.
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ
“Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum Khamr, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya dan saudari ayahnya.” (HR: ath-Thabrani).
Dengan demikian, seiring dengan perkembangan zaman, cakupan Khamr menjadi lebih luas: narkoba, mariyuana, ecstasy, ganja dll masuk dalam kategori Khamr ini, lanta- ran para pemakainya menjadi kehilangan akal dan teggelam dalam dun tu khayal. Pikiran dan akal mereka tertutupi oleh pengaruh Khamr.
Dampak negatif kebiasaan mengkonsumsi minuman Khamr dalam pengertian alkohol sudah diketahui umum. Bahkan beberapa negara yang sadar akan hal itu telah melarang penggunaan alkohol sebagai minuman keras, walau kebanyakan telah gagal.
Dalam al-Quran Allah Subhanahu Wa Taala(SWT) menjelaskan,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kham, judi, berhala, dan undian kotor dari perbuatan syetan. Oleh karena itu jauhilah dia agar kamu bahagia. Se tan hanya bermaksud mendatangkan permusuhan dan kebencian di antara kamu. Sebab Khamr dan judi, mengha- langi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Apakah kamu tidak mau ber- henti?.” (QS:Al-Maidah[5]: 90-91).
Kedua ayat tersebut menmpertegas diharamkannya Khamr dan judi yang diiringi pula dengan menyebut berhala dan undian, yang disebutnya sebagai perbuatan najis (kotor).
Kata-kata rijs (kotor, najis) ini tidak pernah dipakai dalam al-Qur’an, kecuali terhadap hal yang memang sangat kotor dan jelek. Al-Quran menjelaskan di antara bahaya Khamr dan judi bagi manusia adalah: dapat menimbulkan kemalasan.
Khamar juga menghalangi orang beribadah dan berdzikir. Juga menyulut api permusuhan dan kebencian. Mengingat dampaknya yang berbahaya, Islam tidak memberi ruang sedikitpun bagi seseorang untuk menikmatinya.
Rasulullah ﷺ bersabda,
كل مسكر حرام وما أسكر الفرق منه فملء الكف منه حرام
“Seluruh yang memabukkan adalah haram, dan apa saja yang jika diminum seukuran farq memabukkan maka meminum seukuran telapak tangan juga haram.”
Suatu saat seseorang mendatangi Nabi ﷺ dan membuat argumentasi bahwa Khamr yang diminumnya untuk kepentingan obat. Beliau pun bersabda, “Khamr itu bukan obat, tetapi penyakit.” ( Riwayat, Ahmad, AbuDaud, Tirmidzi).
Lalu beliau melanjutkan sabdanya, yang artinya; “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk kamu bahwa setiap penyakit itu ada obatnya, tetapi janganlah berobat dengan yang haram.
(Riwayat Abu Daud)
Hasil jumlah kecil
Berdasarkan hasil penelitian ilmiah, mengkonsumsi Khamr yang mengandung bahan sejenis alkohol, yaitu ethyl alcohol atau ethanol (C2H5OH )sangat membahayakan. Bahan ini dihasilkan dari proses fermentasi da- ri berbagai bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, misalnya biji-bijian, buah-buahan, nira dll; atau yang sengaja ditambahkan alkohol di dalamnya.
Banyak penelitian yang membuktikan kalau pengkonsumsi bahan tersebut dalam jumlah aman sekalipun, bisa menurunkan efisiensi kerja. Dr. Inwin H. Neff, Kepala Rumah Sakit Ketergantungan Alkohol di Norfolk Massachussets Amerika Serikat mengatakan bahwa orang yang mengkonsumsi alkohol dalam jumlah aman cenderung lebih mudah terserang penyakit organ tubuh daripada orang yang sering mabuk.
Selain itu, secara umum itu bisa menurunkan kepekaan sarat dan otot, daya pandang dan koordinasi otot otot motorik mata dan lengan.
Alkohol yang masuk ke perut langsung diserap ke dalam darah melalui usus kecil, kemudian dibawa ke jantung untuk kenmudian darah beralkohol tadi disebarkan ke seluruh tubuh.
Perubahan darah tersebut berpengaruh pada sistem dan organ tubuh. Peredaran darahnya semakin terkosentrasi ke kulit, sehingga menyebabkan kulit peminum menjadi kemerahmerahan.
Demikian darah tersebut juga berdampak pada jantung yang menyebabkan detak jantung bertambah cepat dan kuat seperti sedang melakukan olah raga.
Adapun pengaruh darah beralko- hol itu pada sistem pembungan air, mengakibatkan gastritis. Karenanya, peminunm alkohol biasanya sering buang air kecil karena etanol dapat me ngganggu hormone penahan kencing. Akibat lebih parah dari penyebaran darah ini yaitu pada otak.
Etanol sebagai bahan utama alkohol merupakan sejenis zat kimia yang bisa menekan aktivitas otak. Seseorang yang otaknya kemasukan darah yang mengadung bahan ini akan mengalami krisis diri dan berdampak pada kemampuan menyer ap informasi. Bila hal ini terus-terusan terjadi, maka syaraf otak akan mengalami kerusakan.
Kerusakan saraf dapat menyebabkan berbagai jenis penyakit seperti sindrom wernicke korsakoff dan kerusakan sel-sel otak, yang kemudian menuju kepada komplikasi psikiatri. Peminum sering nmengalami halusinasi pendengaran, amnesia, paranoid, depresi, dan kecenderungan membunuh diri.
Sebuah riset di Amerika Serikat yang dimuat dalam Journal Science membuktikan bahwa kebiasaan meminum alkohol secara berlebihan dapat mem- perlemah respons kerja otak. Bahkan Jodi Gilman dari National Institutes on Alcohol Abuse and Alcoholism membuktikan bahwa dampak lain penyebab alkohol adalah menurunnya kemampuan respon otak saat mengalami masalah.
Penelitian yang dilakukan Gilma bersama dengan timnya terhadap 12 partisipan yang dinfus dengan cairan yang mengandung etanol membuktikan bahwa partisan tersebut tidak bisa membedakan gambar wajah yang berbeda karakter.
Ini berarti, saat teracuni alkohol, otak tidak mampu membe- dakan mana rangsangan yang mengancam dan tidak.
Dari hasil penelitian ini kemudian disimpulkan bahwa terjadinya kecelakaan akibat seseorang berada di bawah pengaruh alkohol. Sebanyak 60 persen kecelakaan di jalan di AS akibat penggunaan alkohol.
Demikian juga minuman yang menghancurkan kendali diri merupa kan penyebab utama munculnya kekacauan sosial. Seorang yang mengkonsumsi alkohol mudah tergoda hal buruk yang biasanya mampu ia hindari.
Seorang dokter melaporkan hwa dari seribu kasus yang ia tangani, 80 persen terkait penyakit kelamin yang diperoleh penderita melalui hubungan seks saat dipengaruhi alkohol.
Beda Khamr dan alkohol
Dalam Fatwa no: 1 Tahun 2018 tentang ‘Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol” MUI menjelaskan; Khamr adalah setiap minuman yang memabukkan, baik dari anggur maupun yang lainnya, baik dimasak maupun tidak. Alkohol adalah etil alkohol atau etanol, suatu senyawa kimia dengan rumus (C2HsOH).
Minuman beralkohol adalah:
a.Minuman yang mengandung etanol dan senyawa lainnya, antara lain; metanol, asetaldehida, dan etil asetat yang dibuat secara fermentast dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat, atau E.
b. Minuman yang ditambahkan etanol dan/atau metanol dengan sengaja.
Pertama, minuman beralkohol yang masuk kategori Khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (CaHOH) minimal 0.5 9%. Minuman beralkohol yang masuk kategori Khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak.
Kedua, penggunaan alkohol/etanol hasil industri non Khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi daripetrokimia| ataupun hasil industri fermentasi non Khamr) untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.
Ketiga, penggunaan alkohol/etanol hasil industri non-Khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non-Khamr) untuk bahan produk mimuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadar alkohol/etanol (C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0.5%.
Keempat, penggunaan produk-antara (intermediate product) yang tidak yang tidak dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non-Khamr, untuk bahan minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak alkohol/etanol (C2H5OH) pada tidak membahayakan.
Kelima, penggunaan produk- antara (intermediate product) yang dikonsumsi langsung seperti flavour yang mengandung alkohol/etanol non-Khamr untuk bahan produk makanan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan, dan selama kadar etanon/alkohol (C2H5OH) pada produk akhir kurang dari 0,5%.
Sementara itu, produk minuman yang mengandung Khamr hukumnya haram. Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5%, hukumnya haram dan ketiga, produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5% hukumnyahalal jika secara medis tidak membahayakan.
Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan, demikian di antara Fatwa MUI tersebut.*/ Bahrul Ulum (Suara Hidayatullah)