Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Topi Santa Pegawai Muslim, Korban Aturan Perayaan Agama Lain?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Desember 2016 06:48 6:48 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Desember 2016 06:47
Bagikan
Bagikan

Oleh: Alawiyah Tuti

 

MENJELANG Perayaan Natal setiap tahun kita akan menemui fenomena yang mengusik kerukunan dan toleransi antar agama.

Fenomena sosial yang terjadi adalah maraknya pemakaian atribut natal, khususnya topi Natal yang dipakai oleh karyawan di berbagai perusahaan.

Tanggal 17 Desember 2016 yang lalu, saya bersama beberapa teman dari komunitas Ashabul Kahfi AQL Islamic Center bersepakat untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI tentang haramnya menggunakan atribut Natal bagi Muslim. Kami membagi tugas dengan membuat empat kelompok besar untuk melakukan sosialisasi di sebuah mall yang cukup besar di bilangan Jakarta Selatan.

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja

Sekitar kurang lebih dua jam berada di mall tersebut, kami berhasil mendapatkan temuan berupa: 9 Store (kebanyakan restoran) mewajibkan pegawainya untuk menggunakan atribut Natal (seperti topi Santa, Bando Rusa, dan lain sebagainya).

Banyak sekali cerita menarik saat mencoba mendekati satu persatu pegawai muslim yang menggunakan atribut Natal dan saat mendekati supervisor masing-masing store tersebut.

Dari kegugupan pegawainya saat menjawab salam kami, hingga raut muka sang supervisor yang sepertinya berubah gugup saat disodorkan selebaran Fatwa MUI bahwa hukum menggunakan atribut Natal adalah haram.

MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim

Hampir semua pegawai dan supervisor Muslim sebenarnya mengetahui bahwa menggunakan atribut Natal adalah bertentangan dengan aqidah. Tetapi di lapangan, mereka tidak bisa mengelak dan tetap menggunakannya karena ada aturan dari perusahaan dan akan dikenakan sanksi jika tidak menggunakan.

Berbagai argumen kami coba kemukakan agar sang supervisor mengizinkan pegawainya yang muslim melepaskan atribut natal tersebut. Alhamdulillah, atas izin Allah, kami dimudahkan dan diberi kekuatan untuk menyampaikan apa yang memang seharusnya kami sampaikan.

Ada dua store yang supervisor nya bersedia akan mengusulkan pencabutan penggunaan atribut ke kantor pusat,  dan ada satu supervisor yang saat itu juga langsung mencopot atribut natal dari pegawai store bahkan berani menandatangani surat pernyataan bersedia akan di proses hukum jika di lain hari memaksa pegawainya untuk menggunakan atribut natal.

Momen yang membuat bahagia itu ada, dan sebaliknya, momen yang menyedihkan saat kami melakukan sosialisasi inipun ada.

Seperti yang terjadi saat kami mengunjungi store terakhir sebelum kami mengakhiri sosialisasi di hari itu. Saya hampir tak kuasa menahan tangis ketika pegawai store di sebuah restoran berujar, “Kamipun sebenarnya tidak mau menggunakan ini, kami pun sudah mengajukan keberatan jika disuruh menggunakan ini, tapi kami terpaksa taat aturan.”

Beberapa lama kemudian supervisor di restoran tersebut datang. Kami pun menyapa beliau dengan ucapan salam dan tak lupa memberikan info bahwa perusahaan tak punya hak memaksa pegawainya yang beragama Islam untuk menggunakan atribut perayaan agama lain. Dan dari hasil percakapan dengan supervisor ini, kami mendapatkan informasi bahwa penggunaan atribut memang sudah menjadi keputusan sang pemilik restoran yang ternyata non Muslim.

Menag: Fatwa MUI soal Haram Pakai Atribut Non-Muslim Bentuk Toleransi

Ia menyarankan kami mendatangi langsung kantor pusat untuk berbincang bersama sang pemilik resto, karena sebenarnya secara pribadi supervisor ini pun keberatan terhadap aturan yang dibuat oleh perusahaan namun tak mampu berbuat banyak. Inilah yang terjadi di negeri kita.

Secara konstitutional, setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28 e ayat 2 UUD 45).

Teruntuk kalian para saudara Muslim yang masih  menggunakan atribut perayaan agama lain (baik secara terpaksa maupun tidak), berjuanglah agar tidak termasuk golongan orang-orang yang ber-tasyabbuh (meniru-niru cara ibadah agama lain), sebab hal ini menyangkut akidah.

Jangan pernah merasa takut untuk menolak mengenakan simbol-simbol ini dan yakinlah bahwa rezeki datangnya dari Allah Subhanahu Wata’ala, bukan dari atasan kalian. InsyaAllah kalian mampu!

Penulis seorang mahasiswa dan aktif di komunitas Ashabul Kahfi AQL Islamic Center-Jakarta

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dan Kosmetika Majelis Ulama IndonesiaFatwa MUI soal topi sinterklasMajelis Ulama Indonesianatalperayaansosialisasi fatwa mui soal NatalTopi Santa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gulen Bantah Berkaitan dengan Anggota Polisi Turki Pembunuh Dubes Rusia
Tulisan selanjutnya ⁠⁠⁠⁠⁠Konsep Halalan Thoyyiban Dapat Perpanjang Umur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Problem Pendidikan Islam

28 Desember 2022 11:20
Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?