MUNCULNYA komunitas lesbian, homoseksual, biseksual dan transgended (LGBT) di kalangan kampus bukan hal yang baru. Semakin hari semakin menemukan celah untuk menunjukkan eksistensinya.
Majalah kampus Boulevard ITB Edisi 57 (2007) pernah menurunkan laporan keberadaan komunitas homoseksual di kampus tersebut. Selanjutnya Studenta (2008), majalah sekelompok mahasiswa pecinta jurnalisme, juga mengungkap laporan adanya Ikatan Mahasiswa Homo (IMHO) di kampus IPB.
Acara International Day Against Homophobia & Transphobia 2013 (IDAHOT) juga pernah diselenggarakan oleh kelompok LGBT di kampus Unair, Surabaya pada 15 Mei 2013 lalu, dengan mengusung tema “IDAHOT 2013 Goes to Campus”. [Baca: LGBT Kampanye di Kampus, Civitas Akademika Unair Kecewa]
Di UGM, Munculnya komunitas Himpunan Mahasiswa Gay (HIMAG) yang mulai eksis sejak tahun 2011 juga pernah menjadi bahan riset salah satu skripsi dari Fakultas Ilmu Budaya, UGM. Disusul kemudian muncul di berbagai universitas negeri lain di Yogyakarta.
Baru-baru ini sebuah akun twitter bernama @GayUGM yang memiliki 1.802 follower juga ramai dibahas oleh pengguna media sosial. Akun yang eksis sejak Januari 2013 ini, relatif cukup aktif men-tweet dan berkomunikasi dengan akun-akun lainnya. Akun ini juga sempat me-retweet informasi mengenai legalisasi pernikahan sejenis di Irlandia.
Fakta tersebut menyadarkan kita betapa kebebasan perilaku sudah semakin menemukan tempatnya di kalangan intelektual, kalangan yang justru diharapkan mampu menjadi agent of change dengan kapasitasnya dalam mengedukasi masyarakat menuju pada perubahan dengan kacamata pandang yang benar, tidak hanya aspek intelektualitas, namun juga moralitas.
Iklim Demokrasi: Jembatan Legalisasi
Studi-studi akademis mengenai fenomena LGBT yang semakin ramai dipicu banyaknya fenomena pemberitaan maupun aktivitas dari anggota LGBT sendiri. Kemudian diangkatnya wacana atau sosok LGBT dalam media popular, termasuk dunia perfilman, sehingga masyarakat semakin familiar. Termasuk di ranah kampus yang biasanya menjadi bagian dalam studi analisis terkait perilaku dan budaya.
Alih-alih menghilangkan diskriminasi dan mendukung hak-hak kaum LGBT, upaya itu justru semakin menjerumuskan generasi pada ‘pembenaran’ kebebasan perilaku. Hasilnya, LGBT tidak pernah dianggap ‘perilaku menyimpang’, mereka tetap dalam ‘penyimpangannya’, semakin eksis dengan adanya upaya untuk mendukung ‘penyimpangan’ mereka.
Ujungnya, melahirkan gejala di masyarakat untuk memaklumi dan bahkan melindungi segala bentuk penyimpangan perilaku. Apalagi di bawah bendera HAM, sebagai bagian dari alat penjamin kebebasan individu, Forum Lesbian Gay Biseksual Transgender/Transeksual Interseks dan Queer (LGBTIQ) Indonesia seolah semakin mendapatkan tempat pembenaran dan perlindungan untuk terus eksis dan berkembang.
LGBTIQ Indonesia merupakan forum yang terdiri dari 30 organisasi LGBT serta yang mendukung isu LGBT yang terbentuk pada 2010. Siti Noor Laila (Ketua Komnas HAM), menjelaskan bahwa sejak bulan Juni 2013, LGBT telah menjadi bagian dari pembahasan dalam sidang paripurna Komnas HAM. Hasil Paripurna tersebut adalah Komnas HAM berkomitmen untuk juga melakukan pembelaan terhadap LGBT seperti yang telah disebutkan dalam Resolusi PBB mengenai Sexual Orientation and Gender Identity (SOGI) dengan berfokus pada perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
Pada bulan Juli 2013, Forum LGBTIQ Indonesia pun menyoroti kembali tentang Dialog Nasional yang terselenggara di Bali, dimana United Nations Development Programme (UNDP) memfasilitasi pertemuan antara organisasi dan komunitas LGBT, praktisi pluralisme dan HAM, akademisi, lembaga HAM nasional serta pemerintah. Hasil pertemuan tersebut menghasilkan serangkaian rekomendasi terkait dengan pemenuhan dan perlindungan terhadap LGBTI. Beberapa hal yang disampaikan oleh Forum LGBTIQ Indonesia adalah terkait dengan pengakuan keberadaan LGBTI di hadapan hukum, pengintegrasian perspektif SOGIE (Sexual Orientation and Gender Identity and Expression) di berbagai kementerian dan lembaga dalam rencana strategis 2015-2019, serta pelibatan organisasi LGBTI dalam berbagai diskusi menyangkut pembuatan keputusan terkait HAM.
HAM, juga menjadi alat ampuh Barat dalam mendukung kebebasan perilaku, dan fatalnya, banyak kalangan intelektual terbius dengan perjuangan HAM ala Barat. Prof Dadang Hawari (Guru Besar FKUI) mengaku cukup sering menangani kasus-kasus homoseksual. Kebanyakan pasiennya mengidap homoseksual sebagai ikutan dari penyakit mental Skizofrenia. Oleh karenanya, keberhasilan terapi sangat ditentukan oleh sejauhmana motivasi seorang penderita homoseksual. Metode terapinya meliputi terapi biologik (obat-obatan), psikologik (kejiwaan), sosial (adaptasi), dan spiritual (keagamaan, keimanan), yang disingkat menjadi terapi BPSS. Dia menambahkan, penderita juga harus dijauhkan dari materi-materi pornografi dan orang-orang homoseks. “Jadi, organisasi homoseks dan pendukung homoseks harusnya tidak dibiarkan. Tapi, kita kalah dengan orang-orang yang selalu teriak HAM,” pungkasnya.
Demokrasi
Inilah dampak penerapan demokrasi sekular yang menjadi penopang sistem kehidupan kapitalis saat ini. Sebuah sistem kehidupan yang tidak pernah melibatkan peran agama (Islam), atau peran Pencipta, dalam mengatur seluruh kehidupan, termasuk dalam kajian studi tentang perilaku yang hanya mensadarkan pada HAM.
Sekularisasi bidang pendidikan akhirnya mengantarkan studi yang dilakukan lagi-lagi hanya berdasar pada buah pemikiran para pakar (yang kebanyakan dari pemikir barat, dimana tidak pernah mengenal norma agama dalam mengendalikan perilaku), tidak pernah menyentuh akar persoalan (mengapa LGBT bisa terus eksis dan semakin marak, bahkan menuntut pelegalan), dan dengan metode berpikir yang keliru, menjadikan problem perilaku bagian dari studi ilmiah, padahal seharusnya dianalisis secara rasional. Secara intelektual pun, teori ‘gen homo’ sudah terpatahkan (salah satunya lihat: Ruth Hubbard “Exploding the Gene Myth”), sebuah metode yang hampir bisa dianalisa secara ilmiah melalui studi di laboratorium, sedangkan secara psikologis, sosiologis dan budaya, perilaku tersebut tidak cukup dianalisa dengan kacamata ilmiah, yang dianggap final hanya berdasarkan pada kajian pada fakta yang sempit, padahal banyak aspek problem sistemik yang menjadi dasar kemunculan LGBT yang terus meningkat dan semakin berani unjuk diri.
Nyatalah, iklim kebebasan, yang didukung oleh HAM dan kajian ‘ilmiah’ pro LBGT oleh kalangan intelektual, semakin menancapkan eksistensi LGBT, dan dalam alam demokrasi, eksistensi mereka akan mudah menemukan celah untuk dilegalisasi !
Korban Liberalisme
Merespon semakin eksisnya LGBT, kemudian lahirlah organisasi-organisasi atau gerakan yang mengangkat kepedulian terhadap nasib LGBT. Inilah yang akhirnya turut andil meningkatkan eksistensi mereka, sebutlah beberapa diantaranya YIFOS, SAMSARA, PKBI DIY, P3SY (Perhimpunan Perempuan Pekerja Seks Yogyakarta ), Komunitas Pelangi Jogja, dan masih banyak lagi.
Menurut mereka kepedulian itu diartikan dalam bentuk memberi dukungan dan pengakuan, tanpa menyasar bagian paling mendasar, yaitu ‘kebebasan perilaku’ yang akhirnya mengarah pada ‘penyimpangan perilaku’. Padahal yang seharusnya dilakukan adalah menyadarkan bahwa LGBT adalah perilaku menyimpang yang harus disembuhkan dan diselamatkan, agar tidak semakin banyak generasi yang terjerumus pada perilaku yang sama.
Mereka juga harus disadarkan, bahwa LGBT juga korban iklim liberalisme, yang tak pernah mengenal kata perilaku ‘salah’. Selama keberadaan mereka memberikan manfaat, terutama nilai ekonomi, maka mereka harus diperjuangkan untuk eksis. Sebuah paham yang bergandengan tangan dengan neoimperialisme untuk semakin menancapkan penjajahannya, termasuk di Indonesia. ILO menjadi salah satu perpanjangan tangannya, dalam proyek penyebaran ide kebebasan yang mendukung manfaat ekonomi, yaitu tersedianya tenaga kerja dari berbagai kalangan, tanpa memandang orientasi seksualnya.
Pada tahun 2012, Organisasi Buruh Internasional (ILO) menginisiasi proyek “Gender Identity and Sexual Orientation: Promoting Rights, Diversity and Equality in the World of Work (PRIDE)”. Proyek tersebut fokus pada bidang penelitian diskriminasi terhadap pekerja dari kalangan LGBT di berbagai belahan dunia dan menyoroti langkah-langkah perbaikan dalam mengatasinya.
Proyek fase pertama telah dilakukan di Argentina, Hungaria dan Thailand, dan proyek berikutnya akan dilakukan di Costa Rica, Prancis, India, Indonesia, Montenegro dan Afrika Selatan. Proyek tersebut berangkat dari kenyataan di 76 negara anggota ILO masih mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dan belum adanya peraturan perundangan yang melindungi hak-hak pekerja LGBT.
Pada Mei 2015, sebanyak 17 negara, termasuk Argentina dan Afrika Selatan telah memberikan pengakuan legal pada pernikahan sesama jenis. Mengutip pidato Direktur Jenderal ILO, : The ILO is committed “to promoting decent work for all women and men, regardless of sexual orientation or gender identity. Decent work can only exist in conditions of freedom and dignity. It means embracing inclusion and diversity. It requires us to stand up against all forms of stigma and discrimination…and to the insidious role of homophobia and transphobia in fostering discrimination.” (lihat : Discrimination at work on the basis of sexual orientation and gender identity: Results of the ILO’s PRIDE Project).
Walhasil, LGBT adalah dampak dan korban penyebarluasan ide-ide kebebasan, yang pastinya lahir dari rahim ideologi kapitalis sekular, yang tidak pernah melihat agama sebagai tolok ukur segala perbuatan.* (BERSAMBUNG)
Mahasiswa Pascasarjana Biologi UGM