Oleh: Andi Subhan Husain
APAKAH kita masih bisa berharap pada gerakan Revolusi Mental untuk menangani serangan pemikiran yang telah menghancurkan sebagian generasi muda di negeri kita? Jika para remaja hari ini bukan hanya melukai dirinya sendiri tapi juga melukai orang lain, lalu siapa yang harus disalahkan?
Dalam kondisi yang memprihatinkan seperti sekarang ini, sangat disayangkan jika perbincangan dan kebiasaan kebanyakan mahasiswa di kampus-kampus tidak lagi intelek. Lebih suka pacaran daripada kajian. Lebih banyak mengahabiskan alokasi waktu untuk bermain game atau menonton film daripada membaca buku.
Oleh karena itu, para aktivis kampus harus lebih gencar lagi mempelopori gerakan penyadaran generasi muda. Ini bukan lagi era dimana para Aktivis Dakwah Kampus harus dibenturkan dengan mereka yang mengaku aktivis HAM. Apalagi dicurigai sebagai komunitas tertutup dan intoleran. Karena para aktivis dakwah itu juga sudah tentu adalah aktivis HAM. Sepertinya menarik jika bisa duduk bersama untuk berdiskusi secara ilmiah memikirkan persoalan kemaslahatan ummat dan kebangsaan dengan gebrakan brilian para aktivis.
Aktivis dakwah itu bukanlah milik ekslusif dari sekolompok organisasi tertentu dan menjadi seorang aktivis dakwah tidak harus alumni dari sekolah tertentu.
Para aktivis dakwah bisa berasal dari berbagai latar belakang yang telah menjalankan kewajiban menuntut ilmu agama seperti mengikuti tarbiyah atau ta’lim. Berdakwah bukanlah pekerjaan yang diberikan oleh seseorang, tapi ia adalah jalan mulia yang telah dilalui oleh para Nabi dan Rasul yang memperjuangkan tegaknya hukum Allah di muka bumi ini. “Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh dan berkata: Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yan berserah diri?” (QS: Fushshilat: 33)
Hak Asasi Manusia (HAM) tidaklah dimulai dari sebuah kesepakatan perjanjian atau dilahirkan dari sebuah konvensi yang kemudian menyusun aturan hukum tertentu. HAM bukanlah pemberian dari seseorang atau penguasa, tapi ia adalah hak-hak yang datang dari hukum yang dibuat oleh Allah ‘Azza wa Jalla.
“Itulah hukum-hukum Allah, maka jangalah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukm Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.”(QS:Al Baqarah: 229).
Perlindungan terhadap kemanusiaan inilah yang menjadi maksud dan tujuan dari syariat. Penegakan HAM di muka bumi ini tidak akan pernah terwujud kecuali dengan menjaga lima kebutuhan penting (Adh Dharuriyyaat-Al Khams). Atau kita mengenalnya Maqasid Syariah (tujuan syariat); yakni memelihara agama (حفظ الدين), menjaga individu (حفظ النفس), memelihara akal (حفظ العقل), memelihara keturunan (حفظ النسل) dan menjaga harta (حفظ المال);
Jadi, aktivis dakwah itulah yang paling layak disebut sebagai aktivis HAM. Jika ada yang mengaku aktivis HAM, lalu mengkampanyekan pernikahan sesama jenis atau seks bebas maka mungkin ia lebih cocok untuk disebut pemerhati binatang.
Bagaimana mungkin ada aktivis HAM yang masih sadar bahwa diciptakan oleh Allah lalu tidak mau mentaati aturan-aturan yang dibuat oleh Allah, padahal ia sangat takut untuk melanggar resep obat yang dibuatkan oleh dokter yang mana dokter pun diciptakan Allah. Tapi jika aktivis HAM tersebut sudah tidak mengenal dirinya sebagai hamba dan mulai mengkritik wahyu, maka mari kita banyak mendo’akan mereka semoga segera mendapat petunjuk dan segera kembali kepada Allah.*
Penulis kuliah di College of Law and Political Science King Saud University