Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Wakaf untuk Layanan Kesehatan Syariah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 April 2018 06:56 6:56 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 April 2018 07:30
Bagikan
RSI Sultan Agung Semarang
Bagikan

Oleh: Safari Hasan

 

INDUSTRI syariah di Indonesia mulai bangkit  seiring banyaknya  potensi yang masih bisa digali dari negera dengan  populasi penduduk Muslim terbesar di dunia ini. Tak hanya perbankan , konsep syariah juga mulai diimplementasikan ke industri pariwisata, properti, busana hingga lifestyle.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kehidupan saat ini yang serba modern dan cenderung materialis,   tidak serta merta menghilangkan nilai-nilai Islami. Gaya hidup  yang semakin mendekatkan diri kepada nilai syariah  saat ini telah menjadi tren kehidupan  sebagian masyarakat modern.

Tidak hanya di Indonesia, industri syariah mulai dikenal secara universal bahkan oleh negara-negara non Muslim. Secara global,  dikutip dari Penelitian Thomson Reuters, total omset industri syariah mencapai 3,84 triliun dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2015 dan diperkirakan mencapai 6,38 triliun dolar AS pada 2021. Industri syariah  ini meliputi makanan dan minuman, kosmetik dan obat-obatan, travel, fashion  serta media dan hiburan.

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja

Namun sangat disayangkan, meski kesadaran akan konsumsi produk Industri syariah (expenditure rank)  di Indonesia sangat tinggi namun tidak berbanding lurus dengan penyediaan produk barang dan jasa berbasis syariah (player rank).

Baca: Rumah Sakit Pertama di Dunia Islam Mendahului Barat

Meski relatif tertinggal dibandingan negara-negara Muslim lainnya, namun harapan untuk menjadi pelopor  industri syariah khususnya di sektor pelayanan kesehatan masih cukup besar. Momentum ini jelas trlihat dalam Islamic Healthcare Expo (IHex) 2018 yang diselenggarakan di Jakarta kemarin.

Dalam event tersebut dilaunching juga Sertifikasi  Rumah Sakit Syariah guna memberi kesempatan dan  peluang bagi penyelenggara pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu  dan keselamatan pasien dalam perspektif  fisik, psikis dan spiritual serta dakwah sekaligus memberikan  harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Salah satu kendala terbesar dalam membangun industri Syariah pada sektor kesehatan di Indonesia adalah keterbatasan dana investasi untuk pendirian dan operasional fasilitas pelayanan kesehatan  syariah. Wakaf merupakan salah satu solusi bagi permasalahan diatas.

Ditinjau dari segi  syari’ah,  wakaf adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan agama. Menahan suatu benda yang kekal zatnya, artinya tidak dijual dan tidak diberikan serta tidak pula diwariskan, tetapi hanya disedekahkan untuk diambil manfaatnya saja.

Dalam fungsinya sebagai ibadah, wakaf akan mengalirkan pahala terus-menerus selama harta wakaf itu dimanfaatkan. Adapun fungsi sosialnya wakaf dapat menjadi jalan bagi pemerataan kesejahteraan di kalangan ummat dan penanggulangan kemiskinan di suatu negara apabila terkelola dengan baik.

Baca: BWI Gelar Rapat Kerja Teguhkan Peran Wakaf 

Wakaf kesehatan  merupakan ibadah maliyah yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Harta benda yang diwakafkan untuk fasilitas kesehatan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf selalu memberikan manfaat dari waktu ke waktu.

Dari segi penggunaannya, wakaf kesehatan dapat dibedakan menjadi wakaf mubasyir dan wakaf istismari. Wakaf mubasyir adalah harta wakaf yang menghasilkan pelayanan kesehatan kepada  masyarakat secara langsung, misalnya wakaf tanah  untuk mendirikan bangunan  rumah sakit atau klinik.

Sedangkan wakaf istismari adalah harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara  dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.

Wakaf istismari biasa disebut juga wakaf produktif, yaitu wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan investasi, baik di bidang kesehatan, pertanian, perindustrian, perdagangan, dan jasa. Keuntungan atau hasil pengelolaan wakaf produktif  digunakan untuk membiayai operasional klinik atau rumah sakit.

Para ulama berpendapat bahwa hukum berwakaf itu merupakan anjuran agama, sebab wakaf merupakan salah satu bentuk kebajikan, dengan berwakaf kebaikan akan terus mengalir bagi pemberi wakaf serta bagi penerima manfaat wakaf. Saatnya optimalkan potensi wakaf untuk kebangkitan rumah sakit syariah dan kejayaan ummat.*

Penulis  praktisi manajemen rumah sakit, Wakil Ketua Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sosial BSMI Jawa Timur

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:istismariKesehatanLayanan Kesehatan Syariahmubasyirrumah sakitrumah sakit syariahsyariahwakaf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Malaysia Mulai Proses Pengiriman Imam Palestina yang Ditembak Menuju Gaza
Tulisan selanjutnya Pemeriksa OPCW Masuki Douma untuk Periksa Penggunaan Senjata Kimia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Tak Mau Angkut Senjata 'Israel', Lufthansa Tetapkan Embargo
BeritaIptekes

Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Berita Iptekes
27 Agustus 2026 23:34
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Problem Pendidikan Islam

28 Desember 2022 11:20
Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?