Dalam SK Dirjen Dikdasmen no. 100/1991 dibolehkan siswa-siswi sekolah menengah untuk menggunakan seragam sekolah sesuai dengan keyakinannya. Kenapa peraturan sekolah di SLTP N I Denpasar Bali, tidak memperbolehkan?
Mengenakan jilbab dan menutupi aurat bagi wanita Muslim adalah kewajiban agama. Sebagai lembaga pendidikan sepantasnya sekolah merasa bangga pada anak-anak yang berusaha untuk melaksanakan ajaran agamanya sebagai manifestasi daripada iman dan ketaqwaaannya dan bukan sebaliknya melarang.
Pelarangan mengenakan jilbab bukan hanya melanggar Hak-hak Azasi Manusia atas kebebasan individu, dan butir 1 Pancasila, tetapi juga tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Dalam USPN No.2 Thn. 1989, Ketentuan Umum, Bab II pasal 4 disebutkan bahwa: Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, …… dst.
————–
Bila anda mendukung keberatan kami, silahkan mengisi petisi “Kebebasan berjilbab bagi pelajar Muslim” pada alamat ini:
http://www.petitiononline.com/muslimah