Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

HKBP, Pembakaran Masjid, dan Kepatuhan SKB

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 September 2010 13:26 1:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 September 2010 13:26
Bagikan
Bagikan

oleh: Ali Akbar bin Agil

Peristiwa penganiayaan penatua Hasian Lumban Toruan Sihombing dan Pendeta Luspida Simanjuntak berbuntut panjang. Semua pihak angkat bicara sampai Presiden SBY pun ikut cawe-cawe. Persoalan bertambah rumit kala media massa menyorongkan opini dengan menuduh FPI sebagai aktor intelektual.

Anggapan demikian didasari kenyataan bahwa FPI-lah yang paling getol menentang adanya tempat peribadatan non-Muslim di daerah pemukiman warga yang mayoritas beragama Islam. Selain itu, publik ‘dipaksa’ mengamini dakwaan sepihak tentang klaim keterlibatan FPI dengan dasar laman Facebook Ketua FPI Bekasi Raya Murhali Barda yang memiliki lebih 4.000 teman, di mana ia beberapa kali menulis status ‘menyerang’ jemaat HKBP Kampung Ciketing, Mustika Jaya, Bekasi.

Padahal FPI sudah menyatakan tidak ada anggotanya yang terlibat dalam insiden penusukan dan pengeroyokan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP). Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab pun menegaskan secara organisasi, FPI melarang keras anggotanya melakukan penganiayaan dan pembunuhan menggunakan senjata tajam dalam aksi apapun. Larangan ini tertera di setiap kartu anggota FPI.

Kembali ke soal penusukan jemaat HKBP, berita terakhir menyatakan bahwa sudah ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kriminal tersebut.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Menilik berita yang ada, rentetan peristiwa demi peristiwa menyiratkan ada ketidaktegasan dan hilangnya kepatuhan dalam menjalankan SKB dua menteri tetang izin mendirikan rumah peribadatan. Sikap lamban inilah yang menimbulkan resistensi warga sekitar.

SKB

Ada dua persoalan antara Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dan warga Desa Ciketing, Bekasi Timur. Pertama, menjalankan agama dan keyakinan yang dianut. Setiap penduduk Indonesia telah mendapat jaminan konstitusional untuk memeluk, meyakini, dan menjalankan agamanya sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 pasal 29.

Kedua, pendirian rumah ibadah. Mendirikan rumah ibadah adalah hak sebuah komunitas dalam satu agama yang juga mendapatkan jaminan konstitusional hanya saja, dalam soal izin mendirikan rumah ibadah, ada proses perizinan yang mesti ditaati bersama yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan No 9.

Peraturan bersama ini dirancang untuk semua agama tanpa terkecuali dan dibuat secara kolektif, melibatkan semua unsur agamawan yang berkompeten. Maka, jika tidak istiqamah menjalankan, berarti ada pengkhianatan yang akibatnya seperti bisa kita lihat dalam kasus HKBP. Memang, rumah ibadat harus didirikan ketika itu menjadi kebutuhan umat untuk beribadat di tempat tersebut. Namun, banyak rumah ibadat dibangun bukan karena kebutuhan masyarakat di tempat tersebut, sehingga menciptakan konflik dengan masyarakat setempat.

Inilah yang tidak dibaca secara cerdas oleh mereka yang memaksakan kehendaknya untuk beribadah di tempat yang tidak semestinya. Bola kini ada di tangan pemerintah setempat. Harapan kita bersama adalah, bahwa sepelik apapun persoalan yang ada, dialog haruslah diutamakan guna mencari solusi. Dan tindak kriminal yang menimpa jemaat HKPB harus diusut secara tuntas agar tidak membuat gaduh hubungan antar umat beragama di tanah air tanpa melupakan kasus pembakaran masjid, tentunya!

Jauh sebelum gegap-gempita pemberitaan kasus di atas, telah terjadi perkara yang lebih nista dan juga tak kalah melanggar hukum. Yaitu pembakaran Masjid Fiisabilillah di Desa Lumban Huluan Lobu, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Jumat 27 Juli 2010 sekitar pukul 05.00 WIB. Sayangnya, nyaris tidak ada media massa yang mengangkatnya sebagai isu nasional kecuali beberapa media Islam yang gaungnya tidak seberapa.

Pembakaran rumah ibadah umat Islam ini toh tak membuat SBY turun tangan, Polri juga tak menunjukkan kecepatan mengambil tindakan.
Pertanyaan kita, apa yang membuat beda peristiwa HKBP –yang kasusnya sudah lama dipetanyakan masyarakat Bekasi– dan pembakaran masjid Fiisabilillah?
Mengapa media massa dan serta LSM bungkam ketika masjid dibakar?Apakah mereka pura-pura atau memang mengabaikan peristiwa ini? Wallahua’lam.

Penulis adalah pengajar di Ponpes. Darut Tauhid, Malang.Email: [email protected]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya FAPB Bantah Ada Usaha Menyerang Jemaat HKBP
Tulisan selanjutnya Larangan Iklan Suster Katolik Hamil

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?