Oleh: Abu Fikri
RUU Ormas pada tanggal 02 Juli 2013 telah disahkan pada sidang paripurna DPR RI. Setelah ditunda pada sidang DPR RI 24 Juni 2013 kemarin. Pro Kontra disahkannya UU Ormas juga masih muncul. Baik penentangan terhadap UU Ormas ini oleh berbagai elemen masyarakat maupun beberapa fraksi DPR RI. Awalnya yang menolak Hanura, PAN dan PKS.
Tetapi saat voting sidang paripurna DPR RI 02 Juli kemarin yang konsisten menolak adalah Hanura, PAN ditambah Gerindra. Beberapa elemen masyarakat pun juga tidak kalah vokal penentangannya. Sebut saja yang dilakukan oleh Din Syamsudin dengan Koalisi Akbar Masyarakat Sipilnya. Gabungan dari berbagai elemen masyarakat lintas golongan dan lintas agama itu sepakat secara bulat-bulat menolak UU Ormas yang disinyalir akan melahirkan rezim otoriter itu. Bahkan mengancam akan me-“judicial review” jika jadi disahkan.
Sebaliknya nafsu pengesahan UU Ormas yang digawangi oleh Gamawan Fauzi sebagai Mendagri dan Ketua Pansus RUU Ormas DPR RI Abdul Malik Haromain dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) begitu besar. Seperti “kejar setoran” atau “kejar tayang” saja.
Jika sudah dipaket menjadi prolegnas (program legislasi nasional) seperti wajib ujungnya menjadi UU. Dan terbukti kinerja Kemendagri dan Pansus RUU Ormas membuahkan hasil.
Padahal betapa banyak produk RUU yang telah menjadi UU itu tidak teraplikasikan secara optimal bahkan terjadi penyalah gunaan atas nama UU. Sudah keluar biaya banyak dari duit rakyat, ternyata timbul masalah pada tataran pelaksanaannya. Konon UU Ormas ini telah menghabiskan sejumlah duit rakyat plus minus 15 M rupiah. Sebuah angka fantastis di tengah inflasi yang mendera rakyat akibat kenaikan BBM meski rakyat ditipu sementara dengan BLSM (: baca Bantuan Langsung Sekenanya Masyarakat).
Paling tidak ada beberapa alasan Pemerintah dan DPR RI sangat getol mengesahkan UU ini.
Pertama, bahwa pemerintah tidak mungkin lagi menggunakan UU atau aturan yang lama UU no 8 tahun 1985 yang diklaim UU represif warisan rezim orde baru. Perlunya refOrmasi regulasi yang sesuai dengan kondisi dan situasi sekarang serta semangat refOrmasi 1998 menjadi alasan yang kuat.
Kedua, bahwa disinyalir banyaknya intervensi asing untuk merongrong NKRI melalui kelompok-kelompok masyarakat seperti LSM atau Ormas-Ormas ideologis yang disinyalir didanai oleh asing. Oleh karenanya dipandang penting untuk mengatur dan mengendalikan kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap menimbulkan ancaman keberlangsungan NKRI melalui intervensi asing.
Ketiga, bahwa telah terjadi pelanggaran-pelanggaran anarkis oleh Ormas-Ormas tertentu yang terkesan menggantikan fungsi negara menegakkan ketertiban umum dan keamanan. Pemerintah mengklaim kesulitan membubarkan Ormas-Ormas yang anarkis ini karena belum ada payung hukumnya.
Apa alasan sebenarnya ?
Sudah menjadi sesuatu yang wajar bahwa sebuah rezim yang menerapkan sistem tertentu di atas ideologi tertentu membuat dan membangun sistem imunitas (kekebalan) untuk melindungi dan mengamankan keberlangsungan status quonya. Dalam konteks Indonesia, UU Ormas yang telah disahkan menjadi salah satu instrumen untuk mengeleminasi dan bahkan mengenyahkan secara masif segala bentuk ancaman fisik dan non fisik yang dianggap membahayakan keberadaan dan keberlangsungan rezim dan sistem yang saat ini berkuasa.
Dalam kondisi dimana eskalasi politik cenderung meninggi menjelang 2014 dan kondisi ekonomi dimana angka kemiskinan cenderung meningkat terutama pasca kenaikan BBM dan TDL.
Dibutuhkan cara-cara sah ala penguasa melalui legitimasi legislasi untuk meredam sekaligus membungkam sikap kritis dan perlawanan rakyat yang hanya sekedar menuntut hak-hak dasarnya dipenuhi. Di sinilah urgensi penting dan segera perlunya menurut penguasa, UU Ormas disahkan. Meski telah terdapat perubahan-perubahan substansi pada draft UU Ormas per 28 Juni 2013 tetapi banyak kalangan meragukan ketulusan UU Ormas ini lahir menjadi UU yang benar-benar mengatur kelompok-kelompok masyarakat. Bahkan diduga kuat akan menjadi ancaman rakyat. Bagaimana wajah penerapan UU ini nanti setelah disahkan? Dan apa yang akan dilakukan oleh elemen-elemen masyarakat yang menolak pengesahannya?
Salah Arah
Sebuah undang-undang atau aturan semestinya dibuat salah satunya untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup rakyat. Dalam kerangka ini, mestinya UU Ormas lahir menjadi sebuah produk legislasi yang terhindar dari cacat substansi maupun cacat asas.
Cacat asas maksudnya bukan lahir dari produk pemikiran manusia an sich yang cenderung mengedepankan “vested interested”. Melalui proses bargaining kepentingan. Kolaborasi dan elaborasi dari kepentingan elit penguasa dan elit pengusaha. Tetapi harusnya UU Ormas lahir dari aturan Tuhan Yang Menciptakan manusia teruji secara normatif, historis dan empiris. Dan tidak ada satupun aturan yang datang dari Sang Pencipta yang detil menjelaskan dan memecahkan pilar-pilar kehidupan bermasyarakat kecuali Al Islam.
Cacat substansi maksudnya secara konten aturan ini tidak memuat pasal-pasal karet yang multitafsir lalu kemudian menjadi jalan hegemoni penguasa pada rakyatnya atas nama undang-undang. Tetapi secara substansi baik secara eksplisit maupun implisit tekstualnya dipahami kandungan tujuan penerapan aturannya dan jelas makna substansinya. Sehingga jauh dari penyalah gunaan aturan yang disebabkan oleh cacatnya secara substansi. Dan secara substansi juga aturan atau undang-undang ini mampu menjadi jawaban atas pencegahan segala tindak penyimpangan atau kriminal kelompok-kelompok masyarakat sekaligus pembebasan dosa di dunia demi keselamatan kehidupan akhirat.
Jika kemudian UU Ormas itu mengandung dua kecacatan sekaligus baik secara asas maupun substansi lalu dimana sebenarnya arah kepentingan penerapan UU Ormas ini ke depan?
Siapa yang Menolak
Jika diklasifikasikan ada tiga kelompok besar yang menolak UU Ormas. Pertama, kelompok yang menolak karena alasan substansi. UU Ormas disinyalir akan memasung kehidupan kelompok-kelompok masyarakat. Hal itu nampak dari isi UU Ormas sebagaimana draft terbaru per 28 Juni 2013 yang menimbulkan banyak kontroversi.
Di antaranya soal definisi Ormas yang terlalu luas, mekanisme pendataan, pendaftaran, larangan serta pembubaran, mekanisme pengelolaan keuangan, dan substansi pasal-pasal lain yang dianggap pasal karet dan multitafsir. Kelompok yang pertama ini lebih melihat urgensi keberadaan UU Ormas tidak diperlukan karena sudah ada aturan atau undang-undang yang lain. Persoalannya hanyalah law of enforcement UU yang sudah ada.
Kedua, kelompok yang menolak karena alasan ideologis. Kelompok ini beralasan bahwa semua produk legislasi dalam sistem Demokrasi adalah cacat alias batil. Demokrasi dianggap sebagai sistem kufur yang di dalamnya terdapat prinsip-prinsip bertentangan dengan Islam. Di antaranya prinsip dalam Demokrasi “Kedaulatan ada ditangan rakyat” (as siyadah lil ummah).
Artinya otoritas atau kewenangan untuk memproduk aturan atau undang-undang ada pada manusia. Di sinilah menurut kelompok ini seluruh produk aturan atau undang-undang yang lahir dari kreasi pemikiran manusia an sich dianggap sebagai aturan batil, kufur atau aturan thogut. Aturan atau undang-undang seharusnya bersumber dari Tuhan Yang Menciptakan manusia.
Manusia berkewajiban untuk menggali, memahami, mengkaji dan menerapkannya. Seperti Al Islam yang bersumber dari wahyu Allah al Qur’an dan As Sunnah disampaikan oleh Rasullullah.
Al Qur’an dan As Sunah sebagai pedoman hidup untuk memecahkan segala macam problem kehidupan manusia.
Di dalamnya memuat ketentuan aturan baik yang sifatnya global sampai yang rinci mencakup semua aspek kehidupan. Tidak saja menjelaskan seperangkat aturan semua bidang melainkan juga menjelaskan institusi legal yang mampu dan sah untuk menerapkan aturan secara integral dan komprehensif. Juga menjelaskan dan menyampaikan Al Islam ke seluruh penjuru dunia agar manusia tunduk pada Nya dengan mengikatkan dirinya pada aturan Allah Subhanahu Wata’ala.
Ketiga, kelompok yang abu-abu. Kelompok yang tidak menampakkan secara jelas sikap penolakannya. Aqidah dianggap sebagai domain bathin bukan domain lahir. Sikap penentangannya tidak selalu termanifestasi dalam bentuk sikap lahir. Kadang-kadang kelihatan begitu vulgar penentangannya terhadap segala penampakkan rezim dan sistem yang berkuasa sekarang karena dianggap sistem kufur.
Tidak jarang juga kelihatan mentolerensi produk-produk legislasi sepanjang memiliki nilai kemanfaatan berbuah zona aman bagi eksistensi kelompok ini. Melakukan desakan ekstra parlemen tetapi secara tidak langsung menjadi kanalisasi proses politik intra parlemen.
Mengusung isu global tetapi miskin membuat kontruksi desakan ekstra parlemen secara total dan masif berbuah perubahan proses politik intra parlemen secara riil. Kurang bisa mengawal umat melalui pembelaan terhadap public policy yang merugikan umat. Lebih banyak retorika konseptual global sehingga kurang nampak relevansi kontekstual problem lokal/regionalnya.
Termasuk dalam konteks penolakannya terhadap UU Ormas cenderung terkesan mengapresiasi perkembangan perubahan substansi draft RUU Ormas hingga terakhir draft yang disahkan.
Pada akhirnya perlu kita renungkan ayat-ayat Allah Subhanahu Wata’ala yang banyak tertuang dalam lembaran kitab suciNya, tentang perintah mengingkari thogut dan seluruh derivat dari thogut tersebut. Pengingkaran yang pasti, baik didalam hati, ucapan maupun tindakan. Tidak setengah hati dan hanya karena dalih kemaslahatan atau karena bayang-bayang kemudzorotan kemudian demikian mudah toleran terhadap produk kekufuran kepada Allah azza wajalla. Wallahu a’lam bis shawab.*
Aktivis Gerakan Revivalis Indonesia