Oleh: Reni Wijayanti
BEBERAPA tahun ini negeri kita rasanya marak dengan kriminalitas. Pembunuhan, pemerkosaan dan rangkaian kejahatan terjadi di mana-mana. Kasus ini tidak hanya menimpa kaum wanita tetapi juga laki-laki dan anak-anak. Terakhir adalah maraknya kejahatan seksual dalam beragam versi.
Data yang dihimpun oleh Indonesian Police Watch (IPW) mengungkapkan, bahwa sejak bulan Januari hingga Maret 2014, ada 17 perempuan dibunuh di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Dari 17 kasus tersebut, 14 di antaranya dilakukan oleh orang terdekat korban, seperti suami, pacar, mantan pacar, kenalan, tetangga, keponakan, dan karyawan korban. Menurut ketua Presidium IPW, Neta S Pane, motif pembunuhan tersebut berbeda-beda, mulai dari masalah ekonomi hingga cemburu buta. Namun mayoritas, latar belakang seputar cinta dan seksualitas merupakan faktor utama yang menjadi pemicunya. Baik cinta yang ada di antara pasangan suami-istri,cinta antara pasangan selingkuh maupun cinta di antara sepasang kekasih.
Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Nyawa manusia seakan tidak ada harganya, dikalahkan oleh hawa nafsu yang timbul dari diri manusia. Cinta dan seksualitas nampaknya pada saat ini diposisikan sebagai sesuatu yang sangat istimewa dan penting dalam kehidupan masyarakat. Seluruh perhatian dan aktivitas seolah-olah hanya dicurahkan untuk memenuhi kedua hal tersebut. Segala sesuatu yang dapat mengganggu pemenuhan dan eksistensinya harus diminimalisasi atau bahkan kalau perlu ditiadakan.
Sebaliknya segala sesuatu yang dapat menghantarkan pada pemenuhan dan penyaluran keduanya,harus diadakan dan diwujudkan dalam kehidupan masyarakat. Karenanya, berbagai media dan sarana yang dapat mewadahi aktifitas tersebut sangat diminati dan didukung oleh masyarakat, seperti chatting di media sosial, film-film yang mengumbar hubungan seksual secara vulgar, talkshow-talkshow yang membahas seputar masalah seksualitas dan hubungan antar lawan jenis dsb.
Beberapa acara di televisi seperti Take Me Out dan Sexophone turut melengkapi berbagai sarana yang dapat menghantarkan pada pemujaan terhadap cinta dan seksualitas. Di sisi yang lain, tayangan film-film atau video laga yang sarat akan kekerasan ikut mengilhami masyarakat di dalam mengambil solusi ketika mereka menghadapi masalah atau sesuatu yang mereka anggap penting menjadi terusik. Dan kemudian terjadi pengaitan atau pengkombinasian keduanya, sehingga terjadilah berbagai kasus pembunuhan tersebut.
Yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah, mengapa masyarakat kita berperilaku seperti itu? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus menelusuri sesuatu yang melatarbelakangi pemahaman mayoritas masyarakat kita.
Di atara munculnya kejahatan dan kriminalitas berlatar belakang seksual adalah sikap permisivisme akibat konsep kehidupan Barat kapitalistik-sekularis.
Konsep kehidupan ini telah melahirkan kebebasan bertingkah laku (hurriyyah syakhshiyyah), kebebasan berekspresi (hurriyah ta’bîr), kebebasan beragama (hurriyah tadayyun), dan kebebasan kepemilikikan (huriyyah tamalluk) di tengah-tengah masyarakat.
Sistem inilah yang paling bertanggungjawab terhadap lahir dan berkembangnya fenomena saat ini.
Dengan 4 pilar tersebut, masyarakat kapitalis menempatkan seksualitas sebagai muara kebutuhannya. Mereka beranggapan bahwa cinta dan seksualitas setara dengan kebutuhan jasmani sehingga jika tidak terpenuhi maka akan dapat mendatangkan bahaya bagi tubuh, jiwa dan akal. Oleh karena itu pemenuhan terhadap naluri tersebut menjadi suatu keharusan. Dimana pun, dengan apa pun dan dalam kondisi apa pun ketika naluri ini menuntut pemenuhan maka harus dipenuhi. Norma-norma agama tidak lagi dijadikan sebagai pondasi di dalam mengatur segala pemenuhan terhadap kebutuhan manusia, karena sekulerisasi.
Akibatnya, jika dua insan sudah saling cinta maka mereka tidak peduli lagi apakah mereka sudah sama-sama menikah ataukah belum, sehingga terjadilah kasus perselingkuhan. Sebaliknya ketika salah seorang merasa diselingkuhi, maka yang muncul adalah rasa dendam. Dendam yang membara yang berjalan tanpa kontrol agama akan menghantarkan pada kasus-kasus kriminalitas, sehingga terjadilah pembunuhan.
Ditambah lagi ketika hukum-hukum buatan manusia tidak cukup menjadi solusi beragam persoalan. Ini juga semakin menambah daftar panjang angka kriminalitas di negeri ini.
Naluri Seks dalam Islam
Manusia diciptakan oleh Al-Khaliq dalam keadaan yang sempurna. Di dalam penciptaannya manusia dilengkapi dengan potensi kehidupan (thaqah hayawiyyah), yaitu dijadikannya kebutuhan jasmani (seperti rasa lapar, dahaga, buang hajat dsb), naluri (beragama, mempertahankan diri dan melestarikan keturunan) serta potensi akal untuk berpikir.
Naluri berbeda dengan kebutuhan jasmani. Perbedaannya terletak pada sifat tuntutan pemenuhannya. Tuntutan pemenuhan terhadap kebutuhan jasmani bersifat pasti atau harus. Jika tidak dipenuhi maka akan dapat mendatangkan bahaya yang dapat menimbulkan kematian. Sebaliknya pemenuhan terhadap kebutuhan naluri tidak bersifat pasti, artinya jika tidak dipenuhi maka tidak akan menghantarkan pada kematian, akan tetapi hanya akan mendatangkan kegelisahan saja, tidak lebih. Termasuk dalam hal ini adalah naluri seks yang merupakan salah satu perwujudan dari naluri untuk melestarikan jenis. Dorongan pemenuhan terhadap naluri ini pun tidak bersifat harus/pasti. Sehingga jika tidak terpenuhi tidak akan mendatangkan bahaya.
Jadi jelas, naluri seksual bukanlah muara kebutuhan (seperti yang diklaim oleh paham kapitalisme). Bukan pula persoalan hidup dan mati yang harus dimunculkan dalam ranah publik. Sebab Islam mengatur sedemikian rupa sehingga naluri seksual yang ada pada setiap orang tidak kebablasan. Ada aturan yang jelas untuk menanganinya yaitu dalam wadah perkawinan dan kepemilikan hamba sahaya (sekarang tidak ada). Sehingga dengan demikian tidak terjadi bentuk-bentuk pemenuhan terhadap naluri seks dengan cara yang salah seperti free sex, perselingkuhan dll
Peran Negara
Negara adalah institusi tertinggi yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi rakyatnya. Ibaratkan sebuah tameng, negara akan menghalau segala hal yang dapat merusak dan membahayakan internal negaranya dan setiap orang yang ada di dalamya.
Selain itu, negara juga memiliki tanggung jawab untuk mencipatakan suasana aman dan tentram bagi seluruh warga negaranya. Oleh karena itu Negara harus dapat menjalankan fungsi-fungsi pokoknya di tengah-tengah umat sehingga kehidupan masyarakat di dalamnya dapat berlangsung secara aman dan tentram.
Abai dan lengahnya Negara di dalam melakukan kontrol terhadap rakyat dapat mengakibatkan keresahan di mana-mana. Apalagi jika Negara bersifat tidak selektif terhadap segala budaya dan tsaqafah yang masuk ke tengah-tengah masyarakat maka pasti akan berbuntut pada terjadinya kerusakan di masyarakat. Baik kerusakan moral, akhlak, pendidikan, agama, keluarga dsb.
Oleh karena itu Negara harus menutup rapat dan tidak memberi izin pada seluruh peluang dan celah yang dapat mendorong munculnya naluri seksual yang akan membawa pada kerusakan agama dan moral masyarakat seperti tempat lokalisasi, diskotik, café-café dan tempat-tempat yang mendukung kemaksiatan lainnya. Segala pornografi dan pornoaksi harus ditumpas habis sampai ke akar-akarnya. Selain itu Negara juga harus jeli terhadap kemasan-kemasan baru kemaksiatan yang akan kembali lagi.
Negara juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku yang mengganggu, melecehkan atau menganaiaya, memerkosa, bahkan membunuh seseorang, terlebih kaum wanita dan anak-anak. Pada sisi yang lain negara juga harus mempermudah dan membantu jalan bagi warganya untuk memenuhi naluri seksual yang benar dan syar’i yaitu dengan menikah. Tentu saja dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Kondisi di atas tidak akan dapat terealisasi jika paham kapitalisme masih bercokol dan menjadi pondasi di Negara ini. Oleh karena itu aturan-aturan buatan manusia –yang faktanya—hanya menambah daftar panjang kejahatan seharusnya bisa ditinjau ulang.
Satu-satunya aturan yang dapat merealisasikan itu semua dan yang dapat menjadikan warga negaranya terkontrol dengan baik hanyalah aturan yang bersifat sempurna dari Sang Kholiq Yang Maha Sempura, yaitu aturan Islam. Dengan penjagaan yang dilakukan oleh Negara yang menerapkan hukum-hukum Islam maka tindakan penyalahgunaan naluri seksual akan sangat minim. Dan tindakan kriminalitas yang dipicu oleh naluri seksual ini akan sangat berkurang bahkan kecil prosentasinya dan insyaAllah halal dan berkah. Allahu a’lam bish showaab.*
Penulis adalah Guru MAN 1 Tulungagung, aktivis MHTI