Oleh: Harits Abu Ulya
BULAN ini, isu Daulah Islam Iraq wa Syam (DAIS/ISIS/ISIL) dan kisruh Pilpres menyita perhatian publik. Isu ini juga berlanjut menyentuh soal rancangan kabinet baru berdampingan isu sensitif soal kenaikan BBM. Kenapa sensitif, karena menyangkut soal perut (baca;kehidupan ekonomi) ratusan juta rakyat kecil. Diduga impact-nya bisa sangat politis terhadap eksistensi penguasa baru.
Diluar itu semua, isu ISIS(IS) oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dijadikan batu loncatan untuk proyek legislasi. BNPT “gerilya” melakukan penggalangan untuk mendapatkan dukungan lahirnya Undang-Undang (UU) BNPT. Di DPR juga sudah dimulai langkah penyiapan draft akademik, RDP (Rapat Dengar Pendapat) dari berbagai pakar dan instansi terkait juga digelar. Saat ini secara kelembagaan BNPT eksistensinya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2010.
Namun BNPT masih merasa perlu legitimasi kuat dengan sebuah regulasi (UU). Ada soal penting yang publik perlu tahu terkait niat BNPT ini; UU BNPT untuk apa? Apa hujjah BNPT atas kebutuhan UU tersebut? Visible-kah rencana pembuatan UU BNPT?
Berikut perspektif penulis terkait soal diatas;
Pertama; dalam soal terorisme BNPT sejatinya layaknya KPK. Menjadi institusi “super body” dengan cakupan tugas pokok, fungsi, peran, anggaran, personel dan peralatannya. Kapasitas SDM pilihan dan dianggap cukup profesional (adanya kompetensi, tanggung jawab, integritas). Berdasarkan kajian bisa jadi bagi pimpinan BNPT; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Nomor 46 Tahun 2010 perihal BNPT telah terjadi perubahan kapasitas pada struktur organisasi BNPT.
Akan tetapi hal tersebut dianggap hanya menyentuh soal penguatan jabatan, belum pada tingkat pengembangan fungsi.Lebih lagi karena eksistensinya hanya berdasarkan Perpres maka ini kapan saja bisa dibubarkan oleh Presiden terpilih pemilu 2014.
Artikulasi “Super Body” harus dipayungi UU. Karena UU (Undang-Undang) adalah legitimasi kuat untuk mengoperasionalkan fungsinya. Keinginan lahirnya Undang-Undang lebih tampak di dasari logika “hegemoni” kelembagaan dibandingkan logika “kebutuhan”. Hipotesa ini bisa dikonfirmasi dengan capaian kinerja, anggaran dan soliditas organisasi serta seberapa nihilnya “gap” antar kelembagaan terkait.
Kedua; fenomena terorisme adalah sebuah realitas komplek, kelahirannya tidak bergantung kepada pemicu tunggal. Fenomena komplek yang lahir dari beragam faktor yang juga komplek. Ada faktor domestik seperti kesenjangan ekonomi (kemiskinan), ketidak-adilan, marginalisasi, kondisi politik dan pemerintahan, sikap represif rezim yang berkuasa, kondisi sosial yang sakit, dan faktor lain yang melekat dalam karakter kelompok dan budaya. Ada faktor internasional seperti ketidak-adilan global, politik luar negeri yang arogan dari negera-negara kapitalis (AS), imperialisme fisik dan non fisik dari negara adidaya di dunia Islam, standar ganda dari negara superpower, dan sebuah potret tata hubungan dunia yang tidak berkembang sebagaimana mestinya (unipolar).
Selain itu adanya realitas kultural terkait substansi atau simbolik dengan teks-teks ajaran agama yang dalam interpretasinya cukup variatif. Ketiga faktor tersebut kemudian bertemu dengan faktor-faktor situasional yang sering tidak dapat dikontrol dan diprediksi, akhirnya menjadi titik stimulan lahirnya aksi kekerasan ataupun terorisme.
Mindset BNPT yang paling penting bahwa ada “teroris” di Indonesia, berkembang dan berkelindan dengan jejaring “teroris” global melalui beragam isu semisal Arab Sprin, al Qaidah, ISIS/ISIL/IS di kawasan Timur Tengah, Iraq-Suriah.
BNPT membahasakan lebih dramatis “Indonesia darurat terorisme” tapi cenderung menegasikan kompleksitasnya. BNPT dalam berbagai kesempatan mendiskripsikan terorisme yang bermula dari kawasan Timur Tengah kemudian memasuki wilayah Afrika Utara, Asia Selatan, Asia Timur, Asia Tenggara. Indonesia adalah basis potensial tumbuhnya “terorisme” dengan beragam identitas sekalipun subyek pelakunya tidak bergeser signifikan. Lebih lagi, asumsi ideologi “Khilafah” yang menjadi target capaian dari entitas yang di cap radikal dan teroris sangat potensial mendapat dukungan masyarakat muslim Indonesia. Maka dalam sudut pandang kepentingan “nation state” ini sangat kontraproduktif.
Ini rasionalisasi BNPT untuk mensugesti publik dan parlemen tentang urgensitas BNPT harus “super power” soal kontra terorisme.
Ketiga; apakah upaya penguatan regulasi (legal frame) adalah visibel? Berikut beberapa faktor untuk menimbang visibiltasnya;
Faktor pertama; sejak kelahiran BNPT (2010) bersama Densus88 justru kerap mendapatkan sorotan publik. Mulai dari para tokoh masyarakat, pimpinan ormas (moderat), akademisi, pengamat, analis, rakyat jelata memberikan komentar dan kritik tajam. Dari kritik yang konstruktif sampai usulan pembubaran Densus88 dan BNPT. Ini realitas sosiologis sebuah resistensi yang tidak bisa di negasikan. Penyebabnya; kinerja BNPT bersama Densus88 yang dianggap sering “melukai” rasa keadilan umat Islam di Indonesia.*/bersambung BNPT tidak transparan?