Menuntut Keadilan Bagi Para Korban dan Keluarganya
Tiga tahun telah berlalu, namun tetap penghukuman secara internasional terhadap pelaku kejahatan tersebut belum terjadi. Para korban luka-luka pun tak pernah mendapat rehabilitasi dan kompensasi. Sampai kini. Padahal, membiarkan terjadinya kejahatan tanpa penghukuman terhadap pelakunya alias impunitas adalah hal terburuk yang pernah terjadi dalam penegakan hukum.
Maka, atas nama keadilan bagi para korban dan keluarganya, juga untuk tidak menimbulkan preseden buruk terhadap impunitas yang terjadi, upaya hukum harus dilakukan. Apalagi, telah cukup tersedia dasar hukum dari Misi Pencari Fakta PBB yang meyakini bahwa telah terjadi kejahatan dan pelanggaran HAM dalam penyerangan tersebut..
Para pengacara lintas negara dan lintas agama yang membela 700 korban dari 37 negara yang tergabung dalam Freedom Flotilla telah melakukan beberapa upaya untuk menyeret Israel ke hadapan hukum. Upaya tersebut dilakukan di tingkat nasional (di hadapan pengadilan masing-masing negara di mana warganegaranya menjadi korban) juga di tingkat internasional. Langkah di tingkat internasional adalah melalui International Criminal Court dan International Court of Justice. Keduanya berlokasi di Den Haag, Belanda.
Pada 14 Oktober 2010 criminal complaint sudah diajukan ke ICC atas nama para korban penyerangan dan keluarganya. Complaint tersebut diperlengkapi pula dengan alat-alat bukti seperti keterangan saksi, pernyataan korban, video dan foto, laporan otopsi, laporan forensic, laporan ahli dan juga menyertakan laporan dari UN Fact Finding Mission .
Sayang, tak semua negara memiliki yurisdiksi yang bisa mengadili kejahatan tersebut di pengadilan dalam negerinya. Spanyol dan Belgia termasuk yang telah memulai investigasi kasus ini berlandaskan prinsip ‘universal jurisdiction.’
Beberapa negara yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili kejahatan tersebut antara lain Turki, yang juga amat berkepentingan, karena, sembilan korban tewas dan mayoritas korban luka-luka adalah warga Turki. Namun, walau mereka memiliki kuasa mengadili, bukan persoalan mudah menyeret penjahat tentara Israel ke Turki.
Proses penyusunan tuntutan untuk perkara ini di Turki telah dilakukan pada 29 Mei 2012, dimana para tersangka pelakunya dikenakan dakwaan: willful killing, intentionally causing serious injury to body and or health, plundering, hijacking or seizing maritime, railway or air vechicles, intentionally causing damage to property, restriction of freedom of expression and instigating violent crime.
Kemudian kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Istanbul (7th High Criminal Court) yang mendakwa empat petinggi komando Israel atas dasar bukti-bukti kuat bahwa keempatnya telah memberikan perintah untuk melaksanakan operasi tersebut. Mereka adalah Israeli Chief of General Gavriel Ashkenazi, Komandan Angkatan Laut Eliezer Marom, Direktur Intelijen Angkatan Udara Avishai Levi dan Kepala Direktorat Intelijen Angkatan Bersenjata Israel, Amos Yadlin.
Proses hearing telah dilakukan oleh pengadilan Istanbul pada 6, 7 dan 9 November 2012. Kemudian tanggal 21 Februari 2013 telah dijadwalkan untuk memanggil keempat petinggi Israel tersebut. Namun, seperti sudah diduga sebelumnya, Israel menolak menyerahkan keempat petinggi tersebut dan tidak mau mengakui yurisdiksi Pengadilan Istanbul atas kasus ini.
Selain menggunakan mekanisme nasional di negara masing-masing, korban dari negara Eropa menempuh mekanisme complaint di level regional. Dua mekanisme yang dikenal adalah melalui European Court of Justice yang bermarkas di Luxemburg yang memiliki yurisdiksi terhadap negara-negara yang menjadi anggota dari European Union dan European Court of Human Rights yang bermarkas di Strassbourg, Prancis yang memiliki yurisdiksi terhadap negara-negara yang menjadi anggota Council of Europe.
Secara faktual, banyak negara Eropa yang warganya terwakili sebagai korban dalam serangan Freedom Flotilla sehingga mereka memiliki kewenangan untuk mengajukan complaint terhadap kedua mekanisme regional tersebut. Masalahnya adalah, Israel bukan negara anggota dari European Unionwalaupun merupakan observer pada Council of Europe. Sebaliknya, Turki, selaku negara yang paling mengalami kerugian dalam serangan tersebut, adalah negara anggota dari Council of Europe.
Proses hukum yang sudah berjalan untuk kasus ini antara lain di Amerika Serikat (AS) untuk korban tewas Furkan Dogan (19 tahun) yang telah dirintis sejak April 2011. Furkan adalah warganegara AS keturunan Turki.
Proses lain berlangsung di Republik Afrika Selatan untuk korban Gadija Davids. Wanita ini termasuk relawan di kapal Mavi Marmara yang mengalami perlakuan yang tidak manusiawi (inhumane treatment) pascaserangan ke kapal tersebut. Ia diikat tangannya dengan kabel plastik, dipaksa duduk di bawah sengatan sinar matahari selama empat jam, ditahan secara paksa dan tak boleh menghubungi Konsulat Afrika Selatan di Israel.
Pada akhirnya, mekanisme pamungkas yang menjadi tumpuan adalah ICC alias International Criminal Court(Mahkamah Pidana Internasional) yang berlokasi di Den Haag, Belanda.
Pengadilan internasional yang beroperasi sejak tahun 2002 berdasarkan Statuta Roma tahun 1998 ini memiliki yurisdiksi atas Kejahatan HAM yang berat (most serious crimes) yang meliputi : (1) crime of genocide (2) crime against humanity (3) war crimes (4) crime of aggression.
Penyerangan terhadap Freedom Flotilla dapat memenuhi elemen Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity) dan Kejahatan Perang (War Crimes). Juga, sebagian negara yang korbannya terwakili dalam misi tersebut adalah negara anggota dari Statuta Roma yang merupakan dasar hukum lahirnya ICC.
Hambatan dan Tantangan
Tersedia sejumlah kendala untuk memaksa Israel mempertanggungjawabkan kejahatannya ke hadapan hukum. Disamping kendala yurisdiksi hukum nasional, apabila pengadilan digelar di level nasional seperti Turki. Dimana Israel hampir tidak mungkin menyerahkan tentaranya untuk diadili di negara seperti Turki. Kendala juga terjadi di level internasional. Mengingat, Israel juga bukan negara anggota dari Statuta Roma. Maka, agak sulit juga menghadirkan para tersangka Israel ke Pengadilan Pidana Internasional di Den Haag. Namun, di sisi lain, Israel adalah anggota dari Konvensi Jenewa 1949 (Geneva Convention) yang merupakan perjanjian internasional yang mengatur hukum humaniter (hukum HAM dalam peperangan) dan perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu (non combatants) dalam konflik bersenjata.
Hambatan berikutnya adalah hambatan politik, mengingat hukum internasional tak sepenuhnya fair, adil dan imparsial, namun juga sangat ditentukan oleh kekuatan politik. Berlangsungnya pengadilan nasional, regional maupun internasional seperti ICC amat ditentukan dari kekuatan-kekuatan politik yang bermain. Utamanya di level Eropa dan Amerika dimana keputusan hukum dan politik terhadap masalah ini akan dilakukan. Dewan Keamanan PBB memiliki wewenang untuk mengajukan perkara ke ICC, namun di sisi lain mereka memiliki lima anggota tetap yang memiliki hak veto. Amat mungkin negara-negara yang memiliki hak veto tersebut mengajukan intervensi dan menjatuhkan veto mengingat hubungan khusus yang mereka miliki dengan negara Israel.
Peranan pemerintahan Barrack Obama dan Uni Eropa juga turut menentukan. Karena, selama ini AS dan Uni Eropa adalah bagian dari Quartet of Middle East yang berperan penting dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina. Maka, disamping proses politik yang berlangsung di PBB, berlanjut tidaknya proses hukum terhadap Israel di ranah internasional ini sedikit banyak ditentukan dari sikap dan kepentingan politik pemerintahan Obama dan Uni Eropa.
Tiga tahun telah berlalu. Haruskah keluarga dari 9 korban tewas, 52 korban luka berat (termasuk 2 korban luka tembak dari Indonesia dan seorang warga Turki, Ugur Suleyman Soylemez, yang koma hampir tiga tahun), serta para korban lainnya menunggu lebih lama lagi untuk mendapatkan keadilan? Membutuhkan lima belas tahun lebih seperti halnya penangkapan Jenderal Serbia Ratko Mladic jagal muslim Bosnia di perang Balkan 1992 – 1996? Atau malah tak pernah ditangkap sama sekali seperti halnya Adolf Hitler di Perang Dunia II?*
Tim Kuasa Hukum Korban Indonesia di MV Mavi Marmara – Freedom Flotilla dari PAHAM Indonesia