Oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan
DALAM acara yang digelar oleh Majelis Taqarrub Ilallah (MTI) / Temu Pembaca Suara Islam (TPSI) di Masjid Abu Bakar As-Shiddiq Cawang, Jakarta Timur, Sabtu 28 Februari 2015 saya menjadi pembicara bersama Lutfie Hakim (Ketua Umum FBR) dan Ahmad Sobri Lubis (Waketum FPI).
Kala itu saya menyampaikan sejumlah informasi dan data – bahwa Syiah Iran benar-benar ancaman nyata terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), selain tentunya terhadap akidah Islam. Syiah Iran adalah rafidhah, semua Syiah di Indonesia tunduk dan patuh kepada Iran.
Dalam acara kajian tersebut, saya menilai masih banyak diantara kita yang tidak mengerti apa dan bagaimana sebenarnya ideologi Syiah. Imamah memang merupakan sebagai pokok ajaran elementer bagi Syiah, terutama Syiah Imamiyyah. Syiah Imamiyyah yang paling mendominasi saat ini adalah Syiah Itsna Asyariyah yang berpusat di Iran.
Pasca Revolusi Iran tahun 1979, Syiah telah mengalami suatu evolusi dan transformasi ideologi Imamah, yakni dengan hadirnya kelembagaan Wilayat al-Faqih yang notabene produk pemikiran kaum Syiah Ushuli. Syiah Ushuli inilah yang sangat progresif revolusioner, menganggap semua pemerintahan di dunia ini tidak sah kecuali atas keberlakuan Imamah.
Secara jelas dan nyata hal ini dapat dilihat pada Konstitusi Iran tepatnya, Pasal 2 jo Pasal 5 jo Pasal 12 jo Pasal 56 jo Pasal 57. Melalui kelembagaan Wilayat al-Faqih dengan Waly al-Faqih (Iran: Rahbar) semua orang di dunia ini harus tunduk dan patuh pada Rahbar, karena posisi Rahbar adalah sebagai Wakil Imam Kedua Belas (Imam Mahdi as) selama masa ghaib. Semua orang wajib mengangkat baiat kepada Imam Mahdi as yang dalam praktiknya diberikan kepada Rahbar, karena ia sebagai penguasa sementara selama masa ghaibnya sang Imam .
Syiah Iran menginginkan keberadaan Rahbar selalu abadi, boleh berganti orangnya namun tidak dapat dihapuskan jabatan Rahbar dalam kelembagaan Wilayat al-Faqih, untuk kepentingan ini, maka Iran melarang adanya penghapusan Imamah dan Wilayat al-Faqih dalam konsitusinya (Lihat: Pasal 12 jo Pasal 57). Maksud dan tujuan pelarangan itu tidak lain adalah dimaksudkan untuk melanggengkan ajaran Syiah dengan menginduk kepada Iran untuk mewujudkan kembali kekuasaan Persia yang telah dihancurkan oleh Khalifah Syaidina Umar bin Khathab ra. Syiah Iran sengaja mengkultuskan Syaidina Husein bin Ali bin Abi Thalib ra, mengingat beliau ra menikah dengan Syahbanu putri Kaisar terakhir Persia yakni Yazirgid.
Syiah Iran mengklaim dari keturunan Syaidina Husein ra akan muncul Imam Mahdi as. Padahal Imam Mahdi kelak nanti akan dilahirkan melalui keturunan Syaidina Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra. Menurut riwayat hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassallam disebutkan bahwa Imam Mahdi, namanya seperti namaku dan nama bapaknya seperti dengan nama bapakku, beliau adalah Muhammad bin Abdullah dan kemunculannya dari Madinah. Sedangkan Syiah mengklaim munculnya dari Isfahsan (daerah Iran) yang akan membangkitkan Syaidina Abu Bakar As-Shiddiq ra dan Syaidina Umar bin Khathab ra lalu kemudian menghukumnya dalam rangka pembalasan dendam, karena Syiah Iran menuduh kedua sahabat mulia Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassallam telah merebut hak imamah Syaidina Ali bin Abi Thalib ra.
Sesungguhnya yang dinantikan oleh Syiah Iran adalah Al-Masikhul Dajjal Al-Muntazar Laknatullah, bukan Imam Mahdi. Kondisi yang demikian, hampir serupa dengan keyakinan kaum Yahudi yang mengetahui akan hadirnya Nabi terakhir dari keturunan Nabi Ibrahim as, mereka menginginkan dari ras mereka melalui Nabi Ishak as, namun ternyata Nabi terakhir dari keturunan Nabi Ismail as. Nabi Ishak as melahirkan para Nabi , tidak demikian halnya dengan Nabi Ismail as. Ketika Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassallam menjadi Nabi terakhir, mereka ingkar dan berbuat makar hingga saat ini dan berlanjut kelak sampai hadirnya Perang di Akhir Zaman (Al-Mahamah Al-Khubro/Armageddon).
Hal yang sama terjadi pada Syiah Iran, mereka menduga Imam Mahdi dari keturunan Syaidina Husein ra, namun ternyata nanti dari keturunan Syaidina Hasan ra. Inilah siasat Yahudi untuk mengeksodus umat Islam menjadi Syiah dan otomatis menjadi pengikut Dajjal laknatullah di masa yang akan datang.* (bersambung..) “Hubungan Syiah Indonesia dan Iran”
Penulis Anggota Komisi Hukum dan perundang-undangan MUI Pusat