Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Zaskia Gotik, Pancasila dan JIL

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 31 Maret 2016 10:26 10:26 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 31 Maret 2016 10:26
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ilham Kadir 

 

ARTIS  Zaskia Gotik beberapa waktu lalu, ketika sedang mengisi sebuah acara hiburan di sebuah televisi swasta mendapat pertanyaan tentang gambar pada sila kelima Pancasila dan kapan Proklamasi Republik Indonesia dinyatakan. Dengan nada santai dan semaunya sendiri, artis tenar dengan goyangan itik itu menjawab, ‘bebek nungging’  dan ‘32 Agustus’.

Akibat ucapan yang tak terpuji itu, Zaskia dan beberapa artis lainnya dipanggil ke kantor polisi Senayan Jakarta, antara lain, Julia Perez, Ayu Ting Ting, dan aktor Raffi Achmad. Julia Perez lalu meminta agar seluruh rakyat Indonesia memaafkan rekannya itu. Zaskia sudah mendapat hukuman sosial, katanya. Lalu, sesederhanakah itukah persoalannya?

Relatif bersamaan, pentolan Jaringan Islam Liberal (JIL), Lutfi Assyaukanie menulis reportase diskusi Pancasila dalam twitter-nya yang tidak kalah melecehkan lambang negara, bahkan menurut saya pelecehannya sangat substansial dan lebih parah dari ‘Si Goyang Itik’. Jika sang artis hanya melecehkan simbol Pancasila dan waktu Proklamasi, maka Assyaukanie lebih jauh mengutak-atik Pancasila dari segi filosofi yang amat sangat substansial.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Pentolan paham sesat JIL itu menulis bahwa Pancasila adalah: 1. Kebebasan beragama dan berkeyakinan; 2. Kemanusiaan yang menghargai perbedaan; 3. Persatuan berkebudayaan; 4. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak individu; 5. Kebebasan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tapi apakah ia bisa diperkarakan sebagaimana Zarkia?

Cukuplah dua kasus di atas menjadi wajah buruk betapa rapuhnya paham kebangsaan dan nasionalisme sebagian kalangan public figure di negara ini. Seakan tidak sadar di mana kakinya berpijak dan bagaimana para founding father bertungkus lumus memproklamasikan kemerdekaan negara lalu mati-matian merumuskan lambang negara sebagai simbol yang harus dijadikan panduang dalam bernegara.

Golongan anti Pancasila tidak hanya mereka yang menolak Pancasila sebagai lambang negara Republik Indonesia, tapi juga adalah mereka yang terus-menerus melecehkan Pancasila, menjadikan lambang negara sebagai bahan olok-olok. Manusia-manusia seperti ini tidak layak hidup di negeri yang menjadikan Pancasila sebagai lambang negara dan hanya layak disebut ‘numpang kos’ atau ‘penumpang gelap’ dalam perahu kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila dan Islam

Dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus tahun 1945, atau sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Indonesia telah memiliki konstitusi resmi bernama UUD 1945. Antara teks pembukaan itu berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, (Adian Husaini, Mewujudkan Indonesia yang Adil dan Beradab, Jakarta: INSISTS, 2015: 41).

Selaku orang Islam maka saya menilai Pancasila berdasarkan pandangan alam Islam atau Islamic worldview dan tidak mematok bahwa pandangan saya ini harus dirujuk pada semua golongan dan agama yang ada di republik ini. Saya melihat bahwa kelima sila yang tertuang dalam Pancasila sudah final sebagai lambang negara, bagi umat Islam sama sekali tidak ada pertentangan. Misalnya, sila pertama: Ketuahanan Yang Maha Esa. Sila ini sangat sesuai dengan pemahaman agama saya yang mewajibkan memiliki Tuhan Yang Tunggal lagi Esa, kami menyebutnya kalimat tauhid yaitu “La ilaha Illallah” yang dimaknai “La ma’bud illallah” atau “Tiada sesembahan Kecuali Allah satu-satunya”.

Pentingnya memahami lambang negara sebagai asas filosofi sebuah negara telah diungkapkan dengan sistematis oleh dosen saya, Prof. Ahmad Tafsir. Menurutnya, sebuah negara terbentuk jika memiliki tiga syarat: pertama, sekelomopok manusia yang bersepakat untuk membentuk negara; kedua, tempat tinggal yang jelas teritorialnya; dan ketiga, ada nilai-nilai luhur yang menjadi kesepakatan dalam mengoperasikan negara. Yang terakhir ini disebut filsafat negara, (Ahamd Tafsir, Filsafat Pendidikan Islami, Bandung: Rosdakarya, 2008: 152).

Setiap negara memiliki filsafat, dan negara Indonesia memiliki filasafat negara yang disebut Pancasila, dan telah disepakati  semua pihak bahwa Pancasila menjadi sumber rujukan dalam mengoperasikan negara ini.

Nilai-nilai yang terkandung dalam filsafat negara itu masih sangat umum dan abstrak, karena itu harus dioperasionalkan dalam bentuk Undang-Undang Dasar (UUD), tapi UUD saja belum cukup masih harus dijabarkan dalam bentuk Undang-Undang. Namun, menurut Tafsir, UU juga masih sering dioperasionalkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), tapi, PP juga masih harus dioperasionalkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri (SKM). Namun SKM pun masih dioperasionalkan dalam bentuk petunjuk teknis (Juknis), (Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islami, Bandung: Rosdakarya, 2013: 72).

Sila pertama Pancasila “Ketuhanan Yang Maha Esa” adalah core atau ruh sesungguhnya Pancasila. Karena ia adalah ruh, maka akan mewarnai dan menghidupkan sila-sila selanjutnya yang ada dalam Pancasila. Jika sila kedua dibahasakan, menurut Prof. Tafsir akan berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, begitupula sila-sila selanjutnya, harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan sangat mudah untuk membuktikan apa yang dianalisa oleh guru besar pendidikan Islam nomor wahid di Indonesia itu. Lihat saja, letak gambar lambang sila pertama Pancasila berada persis di tengah-tengah lambang keempat sila lainnya, termasuk lambang ‘padi dan kapas’ yang dilecehkan oleh Zaskia Gotik.

Selaku bangsa Indonesia, semestinya kita harus berbangga memiliki Pancasila yang dapat menjadi rujukan bersama dalam bernegara. Kita bersyukur karena para peletak dasar negara Republik Indonesia adalah kalangan orang-orang yang berketuhanan sehingga menutup celah bagi siapa pun yang anti agama, atau melecehkan agama, seperti para atheis dan komunis.

Maka, siapa pun yang berani melecehkan dan mengkerdilkan bahkan mengutak-atik  lambang negara harus diberi hukuman agar menjadi pelajaran bagi generasi pelanjut. Jika dahulu para pejuang, perumus dasar negara bertungkus-lumus untuk menghasilkan Pancasila, maka menjadi kewajiban bagi generasi sekarang untuk menghormati dan menghargai jasa mereka sebagai wujud cinta terhadap tanah air Indonesia. Jika ingin merumuskan lambang negara sendiri, maka carilah lahan untuk mendirikan negara sesuai kehendakmu. Wallahu A’lam!*

Komisioner BAZNAS Enrekang dan anggota MIUMI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Jaringan Islam LiberalJILLutfi AssyaukaniepancasilaZaskia Gotik
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hajriyanto Y. Tohari : Bahaya Jika Televisi Dimiliki Perorangan
Tulisan selanjutnya Media Prancis: Otoritas Palestina Adakan 80 Pertemuan Rahasia dengan Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?