Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Kematian dan Keuangan Keluarga

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 15 Januari 2016 10:23 10:23 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 15 Januari 2016 10:23
Bagikan
Ilustrasi: Taman Pemakaman Karet
Bagikan

Oleh: Dr. Murniati Mukhlisin

 

KEMATIAN itu pasti (QS. Al Ankabut (29): 57), kematian itu tidak akan dapat ditunda atau dimajukan (QS. Al-‘A`raf (7): 34; QS. Yunus (10): 49); QS. Al-Hijr (15): 5; QS. An-Nahl (16): 61; QS. Al-Mu’minun (23): 43; QS. Al-Munafiqun (63): 11) dan tidak ada seorangpun tahu di bumi mana dia akan mati, hanya Allah Ya ‘Aliim Ya Khobiir yang Maha Mengetahui dan Maha Mengenal (QS. Luqman (31):34). Jika itu sudah pasti dan tidak bisa ditunda dan tidak tahu dimana kita akan meninggalkan dunia yang sementara ini, apa saja yang sudah kita siapkan?

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam meninggal dunia tidak meninggalkan harta warisan, yang ditinggalkannya adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Amru bin Al Harits meriwayatkan, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam tidaklah meninggalkan harta (harta warisan) kecuali pedang beliau, baghol (hewan hasil peranakan kuda dan kedelai) yang berwarna putih dan sebidang tanah yang semuanya dijadikan sebagai shadaqah (HR. Bukhari No. 2696) lihat juga HR An-Nasa’i No. 3540, HR Ahmad No. 17730), kesemuanya shahih.

Hutang

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Ketika bicara hutang (baca Ingin Bebas dari Hutang-Piutang dan Buka Usaha, Apa yang Harus Dilakukan? artikel bulan November, 2014), kita diingatkan dengan anjuran Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam untuk tidak meninggal dunia dalam keadaan berhutang. Hutang di sini bukan saja hutang dalam bentuk pinjaman bank atau dari orang lain yang harus dibayar tetapi juga hutang – hutang lainnya. Misalnya hutang zakat, hutang puasa, hutang nazar dan denda ibadah lainnya serta hutang janji.

Kali ini mari kita lihat lagi apa saja selain hutang yang harus kita persiapkan.

Biaya Kubur

Harta si mayit boleh dikurangi untuk biaya penguburan asalkan pada batas sewajarnya atau tidak berlebihan seperti mengadakan malam tahlilan berhari – hari dengan biaya makan minum dan sebagainya.

Zakat

Zakat yang harus ditunaikan ada bermacam-macam, sebaiknya dipelajari semua bentuknya dan hitung semua harta kita yang belum dihadiahkan (kalau sudah pindah nama ke anak yang sudah aqil baligh dan punya kemampuan membayar zakat sendiri maka harta tersebut tidak perlu dimasukkan di dalam daftar zakat). Zakat yang perlu dipelajari antara lain adalah zakat fitrah, zakat emas, perak dan investasi, zakat gaji, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat hewan ternak, zakat barang galian, zakat barang temuan.

Warisan

Mungkin agak tabu membicarakan soal warisan ketika orangtua masih hidup namun untuk menghindari sengketa di kemudian hari ada baiknya dibuat klarifikasi dengan orangtua. Mungkin saja orangtua mempunyai banyak harta untuk diwariskan namun mereka juga punya banyak hutang yang harus diselesaikan. Begitu juga mengenai hukum pembagian warisan yang dapat kita rujuk di beberapa ayat Al-Quran misalnya di QS. An-Nisa (4): 176, 7, dan 11-12; QS. Al-Anfal (8):75; QS. Al-Ahzab (33): 6). Ada enam tipe persentase pembagian harta waris, ada pihak yang mendapatkan setengah  (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6). Ada baiknya kita yang masih hidup mempelajarinya dengan baik paling tidak dengan mempunyai pemahaman sesuai ajaran Islam, tidak akan menimbulkan sengketa karena merasa tidak diberlakukan dengan adil dengan persentase perhitungan yang beragam seperti di atas.

Bicara soal sengketa, dilaporkan dalam sebuah berita bahwa pada tahun 2014, Komisi Yudisial (KY) mensinyalir maraknya kasus suap terjadi terhadap hakim dalam sengketa hak warisan bernilai miliaran rupiah di Pengadilan Agama. Perkara seperti ini terjadi dikarenakan kurangnya ilmu faraidh (warisan) yang dimiliki ahli waris sehingga tidak menerima keputusan perhitungan warisan, selain tentunya adanya keserakahan akan harta dunia.

Transaksi dengan pihak luar

Terkadang ada transaksi yang memakan waktu lama baik itu jual beli, memberikan pinjaman kepada orang lain, atau menerima barang gadaian. Sebaiknya dibuat catatan yang jelas disamping tanggal transaksi dan jatuh tempo sehingga ahli waris dapat mudah menyelesaikannya dengan pihak lain, sehingga jelas apakah piutang tersebut itu dapat ditagih sehingga menambah jumlah harta waris atau sepakat untuk diikhlaskan.

Hibah dan Wasiat

Hibah atau hadiah berbeda dengan warisan karena hibah dapat diberikan kepada siapa saja selama masa hidup seseorang, termasuk kepada anak-anaknya yang merupakan ahli waris kelak tentu saja dengan niat yang benar dan bersikap adil. Wasiat juga berbeda dengan warisan karena wasiat dapat diucapkan atau dituliskan sebelum kematian dan wasiat boleh diberikan kepada siapa saja yang pantas dengan tujuan yang baik (kecuali ahli waris, lihat HR. Abu Daud No. 2870; Timizi No. 2120; An-Nasa’i, No. 4641; Ibnu Majah No. 2713), sedangkan warisan hanya dapat diberikan kepada ahli waris. Namun keduanya hanya dapat dihitung dan ditunaikan setelah kematian.

Sebagaimana ketentuan dalam fiqh mawaris, wasiat harta tidak boleh dilaksanakan lebih dari sepertiga dari jumlah harta. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam kepada Saad Ibn Abu Waqqas ketika bertanya tentang berapa jumlah wasiat yang dapat dibuatnya (HR. Bukhari No. 2742, shahih). Wasiat boleh untuk siapa saja contohnya sebidang tanah untuk diwakafkan kepada pengelola sekolah. Sedangkan warisan hanya berlaku untuk ahli waris yang diambil dari sisa harta.

Kesimpulan

Persiapan untuk kematian bukan hanya urusan sehelai kain kafan tetapi banyak yang harus diselesaikan yang salah satunya untuk menuju kematian yang husnul khatimah. Untuk gambaran umum, rumus pembagian Harta Warisan adalah sebagai berikut = Harta keseluruhan – Biaya Kubur – Hutang – Sepertiga Wasiat. Contoh, Harta keseluruhan = Rp. 75 juta, Biaya Kubur = 5 juta Hutang = Rp. 10 juta, harta setelah biaya kubur dan hutang adalah Rp. 60 juta yang siap dikurangi wasiat Rp. 30 juta. Karena wasiat melebihi sepertiga harta maka wasiat yang boleh mengurangi harta hanya Rp. 20 juta sehingga harta yang akan dibagikan kepada ahli waris adalah Rp. 40juta bukan Rp. 30 juta. Rumus – rumus ini dapat dipakai jika diiringi dengan ilmu yang memadai termasuk mencatatkannya dengan baik dan jelas.

Wallahu a’lam bis-shawaab. Salam Sakinah! Salam duka untuk berbagai tragedi yang menimpa negeri tercinta. Ya Allah Ya Waliy Ya Qowwy, lindungi Indonesia.*

 

Konsultan, Sakinah Finance, Colchester-Inggris

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli warishusnul khatimahkafanKematianwaris
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Penjara Iran Pasca Revolusi [1]
Tulisan selanjutnya Sebelum Serangan, Polri Mengaku Sudah Tahu Hari itu Jakarta akan Diteror

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?