Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Memberi Pinjaman kepada Allah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 April 2016 07:42 7:42 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 April 2016 08:32
Bagikan
Bagikan

Oleh: Dr.MurniatiMukhlisin, M.Acc

 

BEGITULAH  secara harfiah kata “Qardhan Hasanan”dalam QS Al- Baqarah (2): 245 diartikan, yang lengkapnya adalah sebagai berikut: ”Siapakah yang mau meminjamkan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (Qardhan Hasanan) maka Allah melipat gandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nyalah kamu dikembalikan.” Lihat juga QS Al-Hadid (57): 11.

Dalam bahasa fiqh muamalah, Qardh Al-Hasan diartikan juga sebagai Al-Qardh (pinjaman) sebagaimana diterangkan dalam Fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardhya itu pinjaman yang diberikan kepada nasabah lembaga keuangan syariah (muqtaridh) bagi yang memerlukan dengan tidak menetapkan imbalan.

Adapun jika ada sumbangan sukarela dari peminjam, lembaga keuangan syariah dapat menerimanya.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Dikatakan Al-Qardh karena pinjaman ini merupakan wujud peran social lembaga keuangan syariah untuk membantu masyarakat yang kekurangan secara finansial, maka pinjaman ini bersifat longgar. Artinya jika nasabah mengalami kesulitan untuk membayar dalam waktu yang telah ditentukan, maka pihak lembaga keuangan syariah dapat memperpanjang waktu pembayaran atau bahkan menghapusnya.

Namun dari sisi nasabah, pinjaman ini adalah hutang yang wajib untuk dikembalikan, jadi bukan karena bersifat pinjaman sosial maka nasabah kemudian tidak menganggapnya penting. Baca Artikel Sakinah Finance Januari 2016 tentang Kematian dan Keuangan Keluarga, mengenai konsekuensi hutang.

Bahkan sebagai bentuk pembelajaran, lembaga keuangan syariah dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah yang lalai, dan untuk tahap selanjutnya dapat menjual jaminan yang dititipkan.

Adapun sumber dana al-Qardh yang dikelola oleh lembaga keuangan syariah dapat berbentuk dana social seperti sumbangan,infaq, sedekah, pendapatan non-halal dan hasil pungutan denda, jadi memang penggunaannya untuk kegiatan sosial. Bagian dari modal dan hasil keuntungan yang disisihkan dapat juga menjadi sumber dana pinjaman kebajikan ini.

Sumbangan lembaga keuangan syariah

Dari sisi lembaga keuangan syariah seperti bank syariah yang memang fokusnya adalah komersial, dampak Qardh Al-hasan untuk masyarakat belum terukur baik.Sebuah penelitian di IAIN Walisongo Semarang pada tahun 2010 menyebutkan bahwa sebuah bank BUMN syariah cabang Semarang tidak memberikan pengaruh yang signifikan dari pembiayaan Qardh Al-hasan yang dikelolanya bagi perkembangan usaha kecil.

Dengan misi sosial yang diemban oleh setiap bank syariah atau lembaga keuangan syariah, hendaknya penggunaan “pinjaman kepada Allah’ ini dapat dikembangkan lebih baik lagi. Untuk membaca lebih detail mengenai aktifitas Qardh Al-hasan di lembaga keuangan syariah, pembaca dapat merujuk kelaporan keuangan lembaga tersebut yang diatur secara khusus di dalam PSAK Syariah No. 101 yaitu mengenai penyajian dan pengungkapan laporan keuangan bagi entitas syariah.

Bentuk nyata lainnya

Membaca artikel baru – baru ini di Majalah MySharing “Bangun Desa dengan Ekonomi Syariah” cocok sekali jika program Qardh Al-hasan ini dipromosikan sebagai langkah awal membantu micro-entrepreneur di pedesaan.

Hal ini sudah dilakukan oleh Tazkia Microfinance Centre kepada hampir 5,000 anggota pemberdayaan ekonomi binaannya yang umumnya adalah keluarga di pedesaan. Keberhasilan para anggota untuk naik kelas dari garis kemiskinan adalah satu-satu factor pendekatan Qardh Al-hasan ini.

Selama enam bulan, para anggota diberikan pinjaman untuk menyelesaikan urusan mustahaknya seperti keterikatan dengan rentenir dan pemenuhan kebutuhan dasar.Selama enam bulan itu, para anggota dilatih kedisiplinannya dan kemudian baru dikenalkan dengan transaksi komersial berbasis syariah (tijari) seperti jual beli, bagi hasil, sewa dan sebagainya. Baca Artikel Sakinah Finance Desember 2015 tentang Berantas Kemiskinan di Indonesian dengan Disiplin.

Lembaga berbentuk koperasi syariah atau BMT lainnya yang juga menerapkan system Qardh Al-hasan kira – kira mempunyai tingkat sukses yang hampir sama.

Aplikasi untuk keluarga dan dampaknya

Praktik Qardh Al-hasan ini juga dapat diaplikasikan kepada keluarga dan lingkungan sekitar yang dapat digunakan sebagai solusi kebutuhan mendesak.Namun walaupun demikian, surat perjanjian pinjaman sederhana harus tetap ada untuk menghindari sengketa di masa depan.

Transaksi jenis ini dapat dijadikan contoh sederhana bagi anak – anak bahwa .Dalam hadith berikut dijelaskan bahwa Qardh secara umum yang artinya pinjaman adalah lebih utama dari sedekah, “Sedekah dibalas sepuluh kali lipat dan Qardh delapan belas kali lipat. Karena saat seorang peminta meminta, (terkadang) ia masih memiliki (harta), sementara orang yang meminta pinjaman, ia tidak meminta pinjaman kecuali karena ada butuh.” (HR IbnuMajah No. 2422).

Tabungan atau hasil duit lebaran anak – anak dapat dijadikan sumber dana praktik Qardh Al-hasan ini. Berlatih membantu orang lain dapat menumbuhkan rasa prihatin bagi anak – anak kita dan akan menjadi kebiasaan baik ketika mereka besar kelak. Pada saat bersamaan, anak – anak berpeluang mendapatkan ilmu ekonomi syariah sejak kecil. Wallahua’lambis-shawaab. Salam Sakinah!

Konsultan Sakinah Finance, Colchester-Inggris

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Keuangan SyariahpinjamantamakUang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fakta: Jenggot Antibiotik Pembunuh Bakteri Tahan Obat
Tulisan selanjutnya Militer Turki Bantah Akan Lakukan Kudeta

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset

Berita
28 Agustus 2026 12:20
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
Board of Peace Sebut Hamas dan Kelompok Perlawanan Palestina Lain Setuju Serahkan Senjata

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?