Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Fatwa MUI dan Kebhinnekaan [1]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Desember 2016 10:38 10:38 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Desember 2016 10:38
Bagikan
Mejelis Ulama Indonesia (MUI)
Bagikan

Oleh: Oleh: Buya Gusrizal Gazahar, Lc MA

 

SETELAH umat Islam berlapang dada di awal kemerdekaan dengan berobahnya sila pertama Pancasila dari konsep semula (Piagam Jakarta), harapan untuk menjalankan Islam dengan baik tertumpang pada sila 29 UUD 45.

Itu merupakan “‘ahdun“(perjanjian) yang tertera dalam undang-undang dasar negeri ini antara kaum muslimin dengan penguasa dan umat lain dalam negara ini.

Selama kebebasan menjalankan Islam terjamin dalam negara ini, umat Islam merasa nyaman dan terus punya harapan. Karena bagi kaum muslimin, kemerdekaan yang paling utama di muka bumi ini adalah kemerdekan mentaati Allah dengan beribadah menyembah-Nya karena itu lah tujuan utama penciptaan manusia sebagaimana firma Allah Subhanahu Wata’ala:

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

{وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ} [الذاريات : 56]

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS: al-Dzariyat 51:56)

Ini lah kemerdekaan yang hakiki yaitu menjadi hamba Allah swt bukan menjadi hamba selain Allah Subhanahu Wata’ala.

Ini pulalah seruan para Nabi dan Rasul semenjak Nabi Adam as sampai Nabi Muhammad saw sebagaimana diberitakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala dalam surah al-A’raf ayat ayat 65, 73, 85 dan ayat-ayat lainnya dalam berbagai surat Al-Qur’an al-Karim.

Dengan demikian, tiada arti kemerdekaan bila jiwa dan raga tidak merdeka menghambakan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala.

Kemerdekaan beribadah dalam Islam, perlu didahami dengan baik oleh penguasa negeri ini.

Ia bukanlah ancaman untuk umat lain tapi merupakan kenyamanan bagi umat lain dengan syarat adanya perhargaan dan penghormatan timbal balik bukan sepihak.

Fatwa Itu Obat, Terimalah Agar Sehat!

Kenapa saya katakan “kenyamanan” karena Islam lah agama yang menjamin dalam Kitab Sucinya dan dalam Sunnah Rasulnya, pilihan manusia dalam berkeimanan.

Bukankah Allah swt dalam firman-Nya mengatakan:

{وَقُلِ الْحَقُّ مِن رَّبِّكُمْ ۖ فَمَن شَاءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاءَ فَلْيَكْفُرْ ۚ إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلظَّالِمِينَ نَارًا أَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَا ۚ وَإِن يَسْتَغِيثُوا يُغَاثُوا بِمَاءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِي الْوُجُوهَ ۚ بِئْسَ الشَّرَابُ وَسَاءَتْ مُرْتَفَقًا} [الكهف : 29]

“Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir”. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.” (QS. al-Kahfi 18:29)

Petunjuk Allah Subhanahu Wata’ala di atas telah diterapkan oleh Rasulullah saw dalam dakwah beliau. Perhatikan isi surat Rasulullah saw kepada Ahlul Kitab Yaman sebagaimana yang diriwayatkan oleh ‘Urwah Ibn al-Zubeir :

«.. وأنه من أسلم من يهودي أو نصراني فإنه من المؤمنين: له ما لهم وعليه ما عليهم، ومن كان على يهوديته أو نصرانيته فإنه لا يُفتَن عنها…»

“…dan sesungguhnya siapa saja yang memeluk Islam dari yahudi atau nashrani maka dia adalah bagian dari kaum mukminin. Orang itu memiliki hak seperti kaum mukminin dan kewajiban seperti mereka. Dan siapa saja yang tetap berada dalam ketahudiaannya atau kenashraniaannya, tidak difitnah dari agamanya”.

Dengan petunjuk yang jelas seperti itu, apakah masih ada kekhawatiran dan ketakutan seperti yang diderita oleh para penganut Islamphobia?

Kalau masih, berarti orang itu bukan lagi khawatir akan dirinya tapi memang berkeinginan mengenyahkan Islam dari negeri ini.

Untuk itu, perlu dicatat dengan baik!

Namun perlu diingat, setiap pemikiran atau agama apapun, demi untuk mempertahankan eksistensinya, pasti memiliki ajaran untuk mempertahankan diri.

Dengan itu lah ia menjaga pengikutnya dan pemahamannya.

Agama Islam sebagai satu-satunya agama yang diredhai Allah Subhanahu Wata’ala dalam keyakinan kaum muslimin dengan berlandaskan kepada Al-Qur’an :

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ ۗ ….

“Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam…” (QS. Ali ‘Imran 3:19),

Islam juga memiliki ajaran untuk mempertahankan eksistensinya yaitu al-amru bil ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar dan ajaran jihad.

Kedua ajaran itu disyari’atkan untuk melindungi eksistensi dan kemurnian ajaran Islam dari berbagai perusakan baik dari dalam maupun dari luar.

Peran Polri dalam Menyikapi Fatwa MUI tentang Atribut Keagamaan Non Muslim

Kedua ajaran tersebut tidak bisa dihilangkan karena dia merupakan bagian inti dari ajaran Islam tersebut.

Namun terkait dengan “perusakan dari luar”, umat Islam tidak sembarangan bisa menerapkan jihad karena banyak ketentuan (dhawabith) yang harus dipenuhi. Begitu pula al-amru bil ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar juga memiliki persyaratan dan ketentuan yang telah digariskan dalam syari’at.

Terkait dengan hubungan umat Islam dengan umat lain dalam kondisi saling menghormati, tidak ada perintah untuk memusuhi mereka yang berbeda aqidah bila tidak memusuhi umat Islam.

Ini tegas dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala:

{لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ} [الممتحنة : 8]

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. al-Mumtahanah 60:8)

Petunjuk Allah Subhanahu Wata’ala dalam ayat di atas, diperkuat lagi oleh sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi Wassallam:

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهما، عن النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم قال: (( مَن قتل نفساً معاهداً لم يرح رائحة الجنة، وإنَّ ريحها توجد من مسيرة أربعين عاماً )) (رواه البخاري)

“”Siapa saja membunuh orang kafir mu’ahid, ia tidak mencium wangi Surga padahal wangi Surga itu tercium dari jarak empat puluh tahun.” (HR. Al Bukhari)

Dalam hadits lainnya beliau bersabda:

رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوِ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Ingatlah, siapa yang menzhalimi seorang mu’ahid, merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka saya adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud)

Dengan demikian, sebenarnya tidak perlu ada ketakutan dari siapapun terhadap umat Islam selama tidak ada niat untuk mengganggu mereka.

Dalam koridor yang telah dijelaskan di atas lah Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap dengan berbagai keputusan fatwanya.

Semuanya merupakan tugas syar’i yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu Wata’ala.

Bila dilihat dari falsafah hidup berbangsa dan undang-undang yang berlaku di negara kita, tak satu pun yang dilanggar oleh tugas majelis ulama tersebut.

Bahkan keberadaan MUI dengan berbagai tugasnya itu merupakan perwujudan dari bhinneka tunggal ika karena yang difahami dari semboyan itu adalah berbeda-beda tapi tetap satu bukanlah yang berbeda menjadi satu.

Jadi, kalau memang ada ide atau pemikiran untuk mengawasi fatwa MUI agar sesuai dengan kemauan penguasa, berarti penguasa negeri ini telah bertindak melebihi Tuhan sehingga mengharamkan perbedaan. Sehingga ulama kaum muslimin pun tidak diizinkan untuk menjaga (ri’ayah) umat dari berbagai penyimpangan. Bahkan Lebih dari itu,  para penguasa berarti telah merampas kemerdekaan umat Islam untuk menjalankan ajaran agama mereka.* [BERSAMBUNG] …jadilah penguasa yang bijak…

Penulis Ketua Harian MUI Sumatera Barat (Sumbar)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:amar ma'ruf nahi munkarbhinekaFatwaFatwa MUIhokum Islamhukum positifkebhinekaanMajelis Ulama Indonesiapemerintahpenguasa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Izun, Santri Berprestasi, Penemu Arah Kiblat dan Mata Angin
Tulisan selanjutnya Revisi PP Kepemilikan Hunian Orang Asing di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?