Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Diskualifikasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Mei 2019 17:45 5:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Mei 2019 17:45
Bagikan
Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-3 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (01/05/2019).
Bagikan

Oleh: Mahladi

 

“APAKAH ada peserta ijtima’ (ulama) yang keberatan (dengan bunyi kesepakatan butir ketiga ini)?” jelas pimpinan ijtima’ ulama ke-3 yang berlangsung di lantai 10 Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (01/05/2019) selepas ashar.

“Tidaaak,” jelas peserta.

Agaknya, pimpinan ijtima’ ingin lebih memastikan kebulatan suara para ‘alim yang sejak pagi telah bermusyawarah di hotel dekat arena balap Sirkuit Sentul ini. Ia kembali berseru, “Jika ada (peserta ijtima’) yang tidak setuju (dengan bunyi kesepakatan butir ketiga), silahkan tunjuk tangan.”

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Tak ada satu pun peserta yang tunjuk tangan.

“Berarti kita semua sepakat,” jelas pimpinan rapat lagi. Lalu meja diketok tiga kali.

Butir ketiga kesepakatan ulama pada ijtima’ kali ini memang menjadi poin paling penting dari total 5 kesepakatan ijtima hari itu. Isinya, “Mendesak Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk memutuskan pembatalan atau diskualifikasi paslon 01.”

Baca: 5 Rekomendasi Ijtima Ulama III terkait Kecurangan Pilpres

Diskualifikasi, yang secara bahasa berarti larangan bagi seseorang atau sebuah regu untuk berkompetisi karena telah melanggar aturan kompetisi tersebut, sontak menjadi pembicaraan hangat pasca ijtima’ ke-3. Sebagian besar media massa, setelah konferensi pers usai, mengambil angle pemberitaan pada kata diskualifikasi ini.

Diskualifikasi juga menjadi tema terhangat pembicaraan informal di meja-meja cafe di lantai 1 hotel tempat ijtima tersebut digelar. Maklum, konsekuensi dari diskualifikasi tak ringan. Peserta yang terkena diskualifikasi harus rela mundur dari arena kompetisi. Bahkan tak sekadar mundur, ia juga harus legowo menyerahkan posisinya untuk diambil alih kompetitor yang berada di bawahnya.

Tinton Suprapto, mantan pembalap nasional yang juga duduk santai di cafe hotel tersebut bersama Munarman, tokoh FPI, tahu betul apa konsekuensi dari diskualifikasi. Sebab, kata tersebut sangat erat dengan arena balap yang pernah digelutinya selama bertahun-tahun.

Pada awal April 2008, misalnya, peristiwa diskualifikasi telah terjadi di Sirkuit Sakhir, Bahrain, pada seri kelima Speedcar Series yang sedianya diikuti oleh Ananda Mikola, putra Tinton Suprapto. Ananda tak bisa menjajal seri tersebut karena tak berhasil masuk klasifikasi.

Dalam seri tersebut, peristiwa diskualifikasi menerpa pembalap asal Jerman, Uwe Alzen. Ia diminta keluar arena kompetisi karena terbukti melakukan pelanggaran yang “sepele”. Ia tidak menggunakan HANS, atau standar keamanan leher dan kepala, saat balapan. Padahal, Alzen berhasil mencapai finis terdepan dengan catatan waktu 41 menit 11,402 detik.

Konsekuensi keluarnya Alzen mendudukkan pembalap asal Perancis, David Terrian, yang menempati posisi 02, sebagai pemenang. Padahal, catatan waktu mereka terpaut tipis, yakni 4,894 detik saja. Apa pun itu, diskualifikasi tetaplah sebuah hukuman yang harus diterima dengan hati lapang. Hanya petarung sejati yang rela menerimanya.

Baca: Ijtima Ulama III Menyikapi Kecurangan Pemilu

Peristiwa diskualifikasi seperti ini bisa juga terjadi dalam “kompetisi” pilpres yang terjadi di negara kita belakangan ini. Sebab, aturan main dalam kompetisi ini juga ada. UUD 45 pasal 22 E menyebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Bahkan, dalam UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 463, secara lebih spesifik menjelaskan tentang diskualifikasi ini. KPU sebagai “panitia kompetisi”, wajib mengeluarkan sanksi bila ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif kepada pihak yang melanggar. Sanksi tersebut berupa pembatalan keikutsertaan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Artinya, paslon yang melakukan pelanggaran harus mau keluar arena, sebagaimaana halnya pembalap Uwe Alzen, meskipun paslon tersebut memuncaki perolehan suara. Para ulama sendiri telah meyakini adanya pelanggaran ini. Keyakinan ini bahkan mereka tuangkan dalam butir pertama kesepakatan ijtima ulama ke-3.

Pertanyaannya, maukah Paslon 01 meniru sikap Uwe Alzen dalam kompetisi ini? Wallahu alam.*

Penulis adalah wartawan hidayatullah.com

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:diskualifikasiIjtima Ulama dan Tokoh Nasional IIIIjtima’ Ulamakecurangan PemiluPemilu 2019Pilpres 2019
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bapak Ini Menghapus Tatonya karena Merasa Minder
Tulisan selanjutnya Tak Cuma Pria, Perempuan Juga Jadi Target Industri Rokok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?