Oleh: Fahmi Salim
Hidayatullah.com | IBU adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya. Perannya sangat besar. Tak cukup rahimnya tempat persemaian manusia hingga terlahir ke muka bumi, tapi kasih sayangnya juga telah membentuk karakter seorang anak.
Ibu menjadi tempat untuk mencurahkan keluh kesahnya, sekaligus untuk membasuh luka batinnya. Tutur katanya begitu lembut dan menyejukkan. Tak salah, jika seorang ibu yang lebih dulu berhak mendapat penghormatan dan kebaikan dari anak-anaknya, lebih besar dari seorang ayah.
Namun, peran ibu digugat oleh kaum feminis. Kebahagian bagi seorang perempuan bukanlah menjadi seorang ibu, melainkan saat ia mampu mencapai kesuksesan karirnya. Keluarga yang bahagia akan terwujud, jika seorang perempuan keluar dari zona domestik sebagai ibu rumah tangga, kemudian memilih berkarir. Maka, seorang perempuan akan lebih bahagia dan lebih sehat. Begitulah yang diklaim feminis Amerika, Betty Friedan dalam bukunya ‘The Feminine Mystique’.
Feminisme modern berusaha membangun kesadaran kaum perempuan untuk mencapai kesetaraan gender. Mereka menyetarakan hak, peran dan tanggungjawabnya dengan kaum laki-laki, baik dalam keluarga, pendidikan, hukum, ekonomi hingga politik. Lalu, bagaimana Islam memandang kesetaraan gender?
Inilah dialog bersama Dr. Elly Warti di program Ngaji Syar’ie (NGESHARE), “Ngaji Dulu, Alim Kemudian” https://www.youtube.com/watch?v=GqNyA1BDaDg&feature=youtu.be
Kesetaraan gender adalah konsep dan pemikiran barat yang berlandaskan sekularisme dan liberalisme. Konsep ini berkembang di negara-negara Muslim, padahal bagi umat Islam, Al-Qur’an dan hadist merupakan panduan utama untuk menata kehidupan manusia supaya lebih baik. Untuk memahami peran dan fungsi seorang perempuan, menurut Elly Warti, harus merujuk pada kitab suci.
Sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 30, manusia diciptakan sebagai khalifah di muka bumi. “Laki-laki maupun perempuan sama hak dan tanggungjawabnya, tapi berbeda bentuknya sesuai fitrahnya,” jelas alumnus Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir ini.
Baca: ‘Kesetaraan’ dalam Islam untuk Memuliakan Wanita
Seorang perempuan memiliki kodrat yang tak bisa dilakukan oleh laki-laki, seperti melahirkan dan menyusui. Tapi, untuk mendidik anak menjadi kewajiban bersama yang dilakukan oleh seorang ayah dan ibu.
Namun, tanggungjawab terbesar dibebankan kepada seorang ayah karena perannya sebagai pemimpin keluarga. Ia pula yang dibebani kewajiban mencari nafkah untuk keluarganya. Inilah yang disebut dalam Al-Qur’an dengan ‘qawwamah’.
Konsep ini dijelaskan dalam surat Annisa ayat 34, Allah Ta’ala berfirman, yang artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” Sesuai dengan kodrat penciptaanya, laki-laki bertanggungjawab menjaga dan memelihara urusan orang-orang yang berada di bawah kepemimpinannya, yaitu istri dan dan anak-anaknya, seperti menjamin pakaian, makanan dan rumah mereka. Namun, tidak sekedar urusan dunia, laki-laki juga bertanggungjawab terhadap agama mereka.
Di ruang publik, menurut Elly Warti, perempuan tak dilarang untuk ikut berperan sesuai dengan kemampuannya. Jejak mulia bunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menjadi guru umat pada saat itu salah satu contohnya.
Banyak kaum laki-laki yang berguru kepadanya. Banyak hadist yang diriwayatkan darinya. Gairah keilmuan begitu diminati oleh kaum perempuan pada generasi terbaik itu.
Saat ini pendidikan sudah terbuka luas bagi kaum perempuan. Dengan bebas, mereka bisa mengenyam pendidikan tinggi. Bahkan, bersaing dengan laki-laki untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Tak ada larangan bagi perempuan untuk membantu ekonomi keluarga seijin suaminya.
Pada masa nabi, Rithah istri sahabat nabi Abdullah bin Mas’ud ikut membantu mencari nafkah untuk keluarganya. Ketika masalah ini disampaikan kepada Rasululloh. Maka, nabi menjawab, “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan untuk mereka” (HR. Baihaqi). Meski demikian, menurut Elly Warti, kewajiban mencari nafkah tetap dibebankan kepada kaum laki-laki, sebagaimana ketetapan syariat. “Inilah tata cara kehidupan yang harmonis menurut Al-Qur’an,” jelasnya.
Baca: Wanita Mulia Bersama Islam
Namun, syariat Islam seringkali dituduh tidak adil terhadap kaum perempuan. Misalnya, laki-laki mendapat hak waris lebih besar daripada perempuan, laki-laki juga memiliki hak perwalian dalam pernikahan, laki-laki juga bisa menetapkan cerai untuk istrinya. Menurut Elly Warti, hak yang dimiliki seorang laki-laki seiring dengan kewajibannya yang lebih besar. Dalam pernikahan misalnya, seorang laki-laki selain memberikan mahar, juga wajib menyiapkan semua kebutuhan hidup bagi istrinya. “Justru tidak adil jika perempuan bisa seenaknya menceraikan suaminya setelah mendapatkan semua fasilitas ini,” jelasnya.
Seorang laki-laki mendapat hak waris yang lebih besar, karena ia tidak hanya bertanggungjawab menafkahi keluarganya, juga orangtuanya dan keponakannya. Dalam Islam, seorang paman bertanggungjawab untuk menggantikan peran jika adik perempuan ditinggal wafat oleh suaminya. Tak hanya memberi nafkah, juga berperan sebagai ayah yang terlibat dalam mendidik keponakannya.
Islam tidak membedakan laki-laki dan perempuan dalam tanggungjawab ibadah. Dalam berbagai ayat, Allah Ta’ala menegaskan akan memberikan pahala dan tidak akan menyia-nyiakan balasan bagi laki-laki atau perempuan yang beriman dan beramal sholeh. Salah satunya disebutkan dalam firman-Nya. “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain.” (QS. Ali Imran: 195). Ayat ini turun berkaitan dengan Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami tidak mendengar penyebutan wanita dalam masalah hijrah sedikitpun?” Maka, turunlah ayat ini.
Perbedaan hukum syariat yang ditetapkan untuk laki-laki dan perempuan karena berkaitan dengan perbedaan kodrat. Tujuannya adalah agar keduanya saling melengkapi satu sama lain dan dengannya hidup ini dapat berjalan sempurna, harmonis dan seimbang. Al-Qur’an menyebut permisalan bahwa laki-laki sebagai pakaian bagi perempuan, begitu sebaliknya. Menyetarakan keduanya dalam semua peran, kewajiban dan hak justru melanggar kodrat. Dalam islam, model hubungan antara laki-laki dan perempuan saling melengkapi, bukan hubungan persaingan seperti yang digaungkan feminis sekuler.
Menurut Elly Warti, syariat Islam itu cocok dimana saja dan kapan saja. Namun, kajian fikih berupa pemahaman terhadap syariat Islam itu tetap dinamis dan berkembang sesuai dengan kondisi masyarakatnya tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar dari Islam. Dalam fikih dikenal istilah ‘saddu dzari’ah’, yaitu penetapan hukum larangan yang bertujuan untuk menghindari keburukan yang lebih besar. Contohnya, di Arab Saudi, perempuan awalnya dilarang untuk menyetir mobil tapi sekarang sudah dibolehkan. Seorang perempuan yang awalnya dibolehkan bekerja, bisa saja kemudian dilarang, karena dianggap akan mendatangkan madharat yang lebih besar, misalnya harus membuka aurat, bercampurnya antara laki-laki dan perempuan (ikhtilath) atau pekerjaan itu membahayakan keselamat-annya.
Baca: Peran Wanita Islam dalam Qawwamah dan al Walayah
Dalam Islam, posisi perempuan sangat dimuliakan. Salah satu nama surat dalam al-Quran adalah Annisa’, yang artinya perempuan. Pengorbanan perempuan untuk melahirkan, menyusui dan menjadi ibu mendapat kedudukan yang istimewa hingga disebut dalam hadist nabi, “Surga itu berada di bawah telapak kaki ibu.” Perempuan juga diumpakan sebagai tiang negara, jika perempuan itu rapuh, maka rapuh pula sebuah bangsa.
Kemampuan fisik perempuan dengan laki-laki memang berbeda. Masing-masing memiliki keunggulan dan kelemahannya. Secara hormonal laki-laki lebih berotot dan memiliki tulang serta kulit yang lebih keras dibandingkan perempuan. Karena itulah, peran dan tanggungjawabnya dibedakan demi sebuah keadilan. Karena fisiknya yang lebih kuat, maka kaum laki-laki diberi kewajiban untuk mempertahankan sebuah wilayah dari serangan musuh negara.
Namun, seorang perempuan berperan penting dalam merawat ketahanan keluarga, yang merupakan fondasi awal dalam ketahanan bangsa. Baik laki-laki maupun perempuan akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan perannya. Simaklah hadist Nabi riwayat Muslim, “Seorang laki-laki adalah penjaga (wali) anggota keluarganya dan akan ditanyai seputar kondisi fisik dan mental mereka. Seorang perempuan adalah penjaga (wali) rumah tangga suami dan anak-anaknya, kelak akan ditanyai bagaimana mengatur rumah tangga dan mengasuh anak-anaknya.”
Meskipun urusan domestik diserahkan kepada perempuan, seorang suami bukanlah seorang raja yang harus selalu dilayani. Teladanilah bagaimana perilaku Rasulullloh ﷺ ketika berada di rumahnya, seperti yang dijelaskan oleh Aisyah, “Dia (Rasulullah) menyibukkan diri dengan melayani keperluan keluarga. Namun jika waktu sholat tiba, dia segera pergi mengerjakan sholat.” (HR. Bukhari). Dalam hadist lain juga disebutkan, “Nabi melakukan yang kamu semua lakukan di rumah. Dia memperbaiki sandal, menambal pakaian, dan menjahit.” (HR. Bukhari).
Para ulama berbeda pendapat apakah urusan rumah tangga, seperti memasak, mencuci atau membersihkan rumah merupakan kewajib-an seorang istri. Tapi, jumhur ulama menganggap lebih baik jika pekerjaan itu dilakukan oleh seorang istri, apalagi dikaitkan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.
Menurut Imam Al-Kasani, seorang istri tidak boleh dipaksa jika enggan untuk memasak. Bahkan, seorang suami dianjurkan untuk membawa pulang makanan yang siap disantap. Seorang suami juga disarankan untuk menyediakan pembantu jika urusan rumah tangganya dianggapnya begitu berat.
Namun, kisah keluarga mulia bisa dijadikan teladan. Fathimah yang menggiling gandum setiap hari untuk membuat roti, sedangkan suaminya, Ali bin Abi Thalib harus bolak-balik membawa air.
Baca: Peran Wanita Islam dalam Qawwamah dan al Walayah
Dalam hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Fatimah datang kepada ayahandanya, Rasulullah ﷺ dan meminta seorang budak untuk membantu semua pekerjaannya di rumah. Kemudian, Nabi bersabda, “Kamu (Fatimah) tidak akan mendapatkan budak namun aku akan menunjukkan yang lebih baik daripada budak. Bacalah Subhaanallah 33 kali, Alhamdulillah 33 kali, dam Allahu Akbar 34 kali saat kamu tidur.” (HR. Muslim).
Seorang Muslim harus ridho dengan perbedaan kodrat baik sebagai laki-laki maupun perempuan. Masing-masing wajib menerima ketetapan hukum yang berkaitan dengan perbedaan kodrat manusia itu.
Seorang perempuan tidak boleh iri dengan kelebihan yang dimiliki laki-laki, begitu pula sebaliknya. Allah menciptakan dua jenis kelamin ini berbeda demi kehidupan yang harmonis.
Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:
وَلَا تَتَمَنَّوْا۟ مَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بِهِۦ بَعْضَكُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ ۚ لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبُوا۟ ۖ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا ٱكْتَسَبْنَ ۚ وَسْـَٔلُوا۟ ٱللَّهَ مِن فَضْلِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمًا
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS: An-Nisa’: 32).
Ayat ini turun berkaitan dengan pertanyaan Ummu Salamah kepada Rasulullah ﷺ, sebagaimana diriwayatkan Imam Thobari, Ahmad dan Al Hakim. “Wahai Rasulullah, mengapa laki-laki berperang sementara kami tidak? Dan mengapa kami hanya mendapatkan setengah dari harta waris?”
Al-Quran dan Sunah telah menetapkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan beserta kewajiban dan tanggungjawab yang menyertainya. Lalu, apakah kita akan menggugat ketetapan Allah itu, dengan mengikuti cara pandang dan pemikiran sekuler dan liberal dengan alasan kesetaraan gender. Mereka menduga tengah memperjuangan keadilan, tapi sesungguhnya telah merusak keadilan itu sendiri.
Karena visi Al-Quran yang memuliakan martabat perempuan itulah, maka dalam peradaban Islam lahir tokoh-tokoh wanita hebat seperti Asma’ binti Abu Bakr, Nusaibah binti Ka’ab, Ummu Waraqah (imam shalat kaum wanita di zamannya), Hafsah binti Sirin, Sukainah binti al-Husain, Sayidah Nafisah binti Zaid bin al-Hasan (guru Imam Syafi’i), Zubaidah binti Ja’far (istri khalifah Harun al-Rasyid), Rabi’ah al-‘Adawiyah (tokoh sufi), dan lain-lain.
Selain menekankan persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam hal kemanusiaan, kemuliaan, dan hak-hak umum yang terkait langsung dengan posisinya sebagai hamba Allah SWT, Islam telah membedakan perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan dalam sebagian hak dan kewajiban. Itu dilakukan sesuai dengan adanya perbedaan kodrati dan alami (nature) di antara keduanya dalam fungsi, peran dan tanggung jawab. Syariat Islam sangat adil kepada perempuan. Maka nikmat Tuhan mana lagikah yang kita dustakan? Wallahu a’lam.*
Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah. Artikel ini merupakan resume Ngeshare Bersama Dr. Elly Warti Maliki