Penegakan hukum dan HAM terhadap kasus kekerasan dan penembakan brutal di KM 50 ini menjadi ujian bagi tegaknya rule of law dan cita negara hukum yang berjalan di atas prinsip-prinsip hukum dan HAM
Oleh: Heru Susetyo
Dan janganlah sekali-kali kebencian kamu terhadap suatu kaum membuat kamu berlaku tidak adil, Berlaku adil-lah karena adil itu lebih dekat kepada takwa… (Q.S Al Maidah : 8)
Hidayatullah.com | KASUS penembakan oleh oknum polisi yang berujung pada tewasnya 6 (enam) anggota laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) pada 6-7 Desember 2020 sementara menjumpai titik terang. Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasinya pada 8 Januari 2021. Rekomendasinya adalah peristiwa tewasnya 4 (empat) orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, maka kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.
Rekomendasi selanjutnya adalah mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil avanza hitam B 1739 PWQ dan avanza silver B 1278 KJD. Lalu mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh Laskar FPI; dan terakhir meminta proses penegakan hukum, akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia.
Kasus penembakan brutal tersebut memang adalah suatu pelanggaran HAM. Karena mengambil nyawa orang secara melawan hukum (unlawful) bagaimanapun adalah suatu pelanggaran terhadap hak hidup yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 45, UU No 39 tahun 1999 tentang HAM dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh UU No 12 tahun 2005. Di negara hukum Indonesia (rechstaat) yang tunduk pada rule of law dan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tak boleh seseorang diambil nyawa-nya terkecuali atas proses hukum atau atas perintah pengadilan. Di luar itu, adalah suatu pembunuhan yang tidak memiliki legitimasi dan dengan sendirinya adalah melawan hukum (unlawful).
Kemudian, dalam temuan Komnas HAM ada dua mobil misterius yang terlibat dalam penembakan brutal tersebut namun tak diakui sebagai mobil polisi. Nah siapakah oknum dan mobil siapakah yang terlibat? Ini harus diungkapkan oleh peradilan pidana. Karena, sejatinya, tidak boleh ada ‘polisi swasta’ yang ikut cawe cawe dalam penegakan hukum di negara ini selain daripada polisi.
Akan halnya benar tidaknya laskar FPI memiliki senjata api, adalah juga harus dibuktikan dalam peradilan pidana. Tak ada yang kebal hukum di negara ini. Tidak aparat tidak juga masyarakat. Sesiapa yang bersalah harus dihukum dan bertanggungjawab. Namun, peradilan pidana tersebut, seperti juga harapan Komnas HAM, harus berlangsung secara akuntabel, obyektif, dan transparan.
Dari perspektif viktimologi, peradilan yang adil dan transparan adalah bagian dari perlindungan terhadap hak-hak korban dan keluarganya. Apalagi, dalam hal ini 6 (enam) korban tewas sudah tak dapat lagi mengklarifikasi dan membela diri. Keterangan yang tersedia adalah tentunya dari pihak kepolisian, masyarakat dan saksi-saksi dari pihak FPI yang belum tentu juga mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Tewasnya para korban tidak menghilangkan kewajiban negara dan aparat untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini. Termasuk juga keadilan bagi para korban dan keluarganya. Karena, dalam perspektif viktimologi, keluarga korban adalah juga bagian dari korban dengan status korban tidak langsung (indirect victims).
Undang-undang No 13 tahun 2006 jo UU No 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Undang-undang yang sama menyebutkan bahwa para korban, utamanya apabila insiden KM 50 tersebut dikategorikan sebagai “pelanggaran HAM Berat” adalah memiliki hak atas kompensasi (dari negara), yang dapat diajukan kepada Pengadilan HAM melalui LPSK.
Selain kompensasi, UU Perlindungan Saksi dan Korban juga menyebutkan bahwa para korban juga berhak atas restitusi, berupa a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Perhatian terhadap para korban dan keluarganya ini menjadi penting karena selama ini sistem peradilan pidana di Indonesia kurang berpihak kepada korban. Lebih banyak bicara tentang hak-hak para tersangka/ terdakwa/ terpidana (offender-oriented) daripada hak-hak dan perlindungan para korban (victims-oriented).
Tidak cukup itu, masyarakat dan media massa juga lebih banyak bicara tentang pelaku atau tersangka pelaku kejahatan daripada korban. Apabila ada perhatian terhadap korban, biasanya hanya berlangsung beberapa hari sampai beberapa minggu saja (atau yang biasa disebut sebagai honeymoon period) dan kemudian ketika terjadi kasus kejahatan yang baru maka korban-korban lama-pun dilupakan.
Sepatutnya korban tindak pidana, siapapun itu, mendapatkan perhatian yang sama dari negara dan masyarakat. Atas nama keadilan dan atas nama kemanusiaan.
Kita tidak harus menjadi anggota FPI untuk peduli dengan enam orang yang tewas dalam insiden KM 50. Kita tidak harus menjadi Hindu dan menjadi orang Bali untuk peduli dengan korban-korban terorisme Bom Bali tahun 2002. Kita tak harus menjadi warga Nasrani untuk peduli dengan korban-korban pemboman gereja di Surabaya pada Mei 2018. Dan kita tak harus menjadi umat Buddha untuk peduli dengan korban-korban pemboman Vihara Ekayana di Jakarta tahun 2013. Rasa keadilan dan kemanusiaan kita sebagai bagian dari bangsa Indonesia mesti ditempatkan di atas sekat-sekat politik dan ideologi.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Penegakan hukum dan HAM terhadap kasus kekerasan dan penembakan brutal di KM 50 ini dengan demikian menjadi krusial. Menjadi ujian bagi tegaknya rule of law dan cita negara hukum yang berjalan di atas prinsip-prinsip hukum dan HAM.
Maka, semoga rekomendasi dari Komnas HAM untuk terselenggaranya penegakan hukum yang akuntabel, objektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia. dapat benar-benar mewujud. Kasus ini bisa menjadi kasus pidana biasa atau berkembang menjadi pelanggaran HAM berat (yang tunduk pada UU Pengadilan HAM No. 26 tahun 2000). Walau rekomendasi dari Komnas HAM belum menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat namun sebagai ‘pelanggaran HAM” saja, namun kemungkinan ke arah itu jangan juga diabaikan.
Harapan kita, semoga sistem peradilan pidana dapat tetap berjalan dengan akuntabel, objektif dan transparan. Cukuplah peradilan kasus serangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan menjadi kisah kelam terakhir dari tidak berdayanya hukum ketika berhadapan dengan kekuasaan. Kita percaya bahwa masih ada rule of law di Indonesia dan negara ini masih menjadi negara hukum yang menempatkan nilai-nilai demokrasi, HAM, keadilan, kesebandingan hukum dan kepastian hukum sebagai acuan utama-nya.*
Staf Pengajar Fakultas Hukum UI/ Alumni Program Doktor Human Rights & Peace Studies Mahidol University, Thailand