Oleh: Bahrul Ulum
ISLAM tidak pernah memasung sikap kritis umatnya terhadap sebuah persoalan. Bahkan karena sikap yang demikian membuat banyak orang yang berfikir memilih Islam sebagai keyakinannya.
Salah satu tradisi kritik yang dilakukan oleh para ulama adalah kritik terhadap Hadits, baik matan maupun sanadnya. Ilmu ini dikenal dengan nama Ilmu Tahrij Hadits. Dalam ilmu ini para ulama melakukan kritik sangat ketat terhadap teks Hadits maupun orang yang meriwayatkannya. Dibanding metode hermeneutika yang dilakukan pemikir Barat terhadap Bible, metode tahrij jauh lebih ilmiah.
Para pengkaji Bible membuat metode hermeneutik karena mereka menemukan persoalan dalam teks dan makna Bible. Maklum, para penulis Bible yaitu Matius, Markus, Lukas dan Yohanes tidak pernah bertemu dengan Nabi Isa sehingga periwayatannya diragukan otentitasnya. Ini berbeda dengan Hadits, dimana para perawinya ada yang bertemu langsung dengan Rasulullah, sehingga ada jaminan bahwa teks yang mereka tulis benar-benar berasal dari Nabi Muhammad.
Para perawi juga meriwayatkan Hadits secara kalimat perkalimat yang relatif pendek sehingga muda diteliti. Adapun Bible diriwayatkan dalam bentuk satu kesatuan yang utuh berupa kitab. Misalnya Bible Matius seluruh isinya ditulis oleh Matius. Disamping itu kritik perawi (sanad) tidak ada dalam metode hermenutik sehingga tidak bisa diketahui dari mana para penulis Bible tersebut mendapatkan berita.
Hermeneutika Sebagai Agenda untuk Mendekonstruksi Hukum Islam
Ilmu Takhrij Hadits sebagai bagian dari Ilmu Musthalah Hadits dibuat dalam rangka menjaga keorisinilan perkataan, perbuatan dan yang ditetapkan Rasulullah. Keberadaan Hadits sebagai khasanah ilmu sangat berharga bagi umat Islam karena ia menjadi sumber ajaran Islam yang berlaku sampai hari kiamat. Kedudukannya amat erat dengan kerasulan maupun nubuwwah Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassallam yang menjadi pamungkas para Rasul dan Nabi. Oleh karenanya, Hadits harus terus dipelihara dari kemungkinan pemalsuan dan penyimpangan.
Dalam sejarah memang terbukti telah terjadi pemalsuan Hadits oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karenanya, para ulama Hadits kemudian melakukan seleksi ketat demi menjaga otentisitas Hadits. Para ulama sadar bahwa tanggungjawab memelihara misi kerasulan yang dibawa Nabi Muhammad merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.
Dalam hal ini ulama kemudian membuat metode yang mapan untuk mengetahui mana Hadits yang sahih dan yang palsu dengan membuat ilmu Takhrij Hadits. Selain kritik sanad, ilmu ini juga menekankan pada kritik matan(teks) sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Kritik matan diperlukan karena tidak ada jaminan bahwa kualitas sanad senantiasa diikuti kualitas matannya, meski sejatinya kondisi sanad layak menjadi indikator bagi keadaan matannya. Sebuah teks akan diterima oleh para ulama jika tidak bertentangan dengan al-Qur’an, ijma’ dan akal manusia. Meski sanadnya baik namun jika menyalahi ketiga hal tersebut, Hadits tersebut akan ditolak oleh para ulama.
Selain kreteria di atas, kritik teks juga mencakup seleksi kualitas terhadap komposisi ungkapan yang mewakili kesahihan ma’nanya. Meski teksnya bagus jika ma’nanya tidak shahih juga akan ditolak oleh para ulama.
Metodenya Semakin Mapan
Ulama yang pertama kali membahas ilmu ini secara komprehensif yaitu Ar-Ramahurmuzi (wafat 360 H) dengan karyanya al-Muhaddis al-Fasil bain al-Rawi wa al-Wa’i. Kitab ini oleh para ulama diakui sebagai peletak dasar ilmu Tahrih Hadits yang cukup besar faedahnya untuk pengembangan selanjutnya.
Kemudian Abu ‘Abdillah Muhammad bin ‘Abdillah al-Hakim an-Naisaburi rahimahullah, yang wafat pada tahun 405 H mengarang kitab Ma’rifat Al-Ulum Al-Hadits yang membedah 50 klasifikasi Hadits, namun masih meninggalkan beberapa hal yang belum tersentuh. Al-Hakim belum menyusunnya dengan rapi pembahasan-pembahasannya dan tidak menertibkannya (mengurutkanya) dengan urutan yang cocok dengan bidang ilmu ini.
Baru kemudian Abu Nu’aim Al-Asbahani (wafat 430) dalam kitabnya Al-Mustakhraj ala Ma’rifati Ulumil Hadits yang menyempurnakan beberapa bagian pekerjaan Al-Hakim yang hilang. Akan tetapi ia juga meninggalkan banyak hal yang memungkinkan bagi para kritikus untuk mengkritisi dan memasukkan tambahan ke dalam kitabnya ini.
Setelah itu muncul Al-Kifayah fi Ilm Ar-Riwayah karya Al-Khatib Al-Baghdadi (wafat 463 H) dan yang sejumlah karya lain yang membahas masalah pengajaran dan pelajaran hadits. Para ulama selanjutnya sangat berhutang pada karya Al-Khatib ini.
Selanjutnya Qadi Iyad Al-Yahsubi (wafat 544 H) dengan karyanya Al-Ilma’ Ilaa Ma’rifati Ushuli ar-Riwayah wa Taqyiid as-Samaa’. Kemudian Abu Hafsh Al-Mayanji (wafat 580 H), Maa Laa Yasa’ al-Muhadditsa Jahluhu. Kedua kitab ini sangat sederhana namun digunakan oleh ribuan sarjana dan mahasiswa hadits selama berabad-abad sampai hari ini.
Kitab Ulum Al-Hadits karya Abu Amr bin Utsman As-Salah (wafat 643 H) yang biasa dikenal dengan Muqaddimah Ibnu As-Salah misalnya, disusun saat ia mengajar di Darul Hadits (sekolah hadits) di beberapa kota di Suriah. Ia mengumpulkan hal-hal yang berserakan dalam dalam kitab-kitab yang lain, seperti yang ada dalam kitab al-Khathiib dan orang-orang yang mendahuluinya. Kitab ini diakui banyak faedahnya bagi pengkaji ilmu Hadits.
Beberapa kitab hadits yang kemudian ditulis berdasarkan karya Ibnu As-Salah antara lain; Al-Irsyad, sebuah ringkasan Muqaddimah, karya An-Nawawi (wafat 676 H), yang kemudian dirangkum dalam kitab Taqrib-nya. As-Suyuti (wafat 911 H) kemudian menyusun syarah yang berharga berdasarkan Taqrib dalam kitabnya, Tadrib Al-Rawi.
Selain kitab-kitab di atas masih banyak lagi kitab karya ulama yang membahas masalah yang sama.
Inilah yang membuat metodologi tahrij Hadits semakin hari semakin sempurna yang tidak ada dalam kajian Bible.
Sekretaris MIUMI (Mejelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia) Jawa Timur