Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Kasus Innocence of Muslims dan Pentingnya UU Penistaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 September 2012 06:31 6:31 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 September 2012 06:31
Bagikan
Bagikan

Oleh: Kholili Hasib

SELAMA dua bulan ini, terdapat dua kasus penistaan agama yang dua-duanya memicu kekisruhan. Pertama, kasus Sampang II. Bentrok Sampang merupakan kelanjutan pertikaian Sampang I pada Desember 2011. Perselisihan warga Ahlus Sunnah dan Syiah bermula dipicu dakwah Tajul Muluk yang mengina sahabat Nabi. Kedua, film “Innocence of Muslims” dari Amerika Serikat. Film ini memancing demo besar-besaran di seluruh dunia.

Sam Bacile, sutradara film anti-Islam “Innocence of Muslims”, telah memicu amarah umat Islam di seluruh dunia. Film yang kabarnya disokong oleh 100 donatur Yahudi menggambarkan sosok Nabi Muhammad Salallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pria hidung belang dan pendusta.

Demo makin membesar di Negara-negara Muslim setelah dikabarkan, Sam Bacile dibebaskan kepolisian California Amerika Serikat. Ia hanya dimintai keterangan atas film tersebut. Tentu saja, amarah umat Islam tak terbendung. Tuntutan umat Islam satu; Bacile dikhukum mati.

Catatan-cataan penodaan terhadap Islam sudah banyak. Semuanya memicu bentrok dan konflik. Sebelum “Innocence of Muslims”, film “Fitnah” yang disutradarai Geert Wilders, politisi Belanda, yang menggambarkan Islam sebagai agama kekerasan dan ancaman bagi Barat, menuai protes keras. Pernah seorang penganut Syiah, Ghulam Akbar, dikecam habis-habisan oleh Muslim Pakistan karena mengucapkan kata-kata hinaan terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam. Untuk mengantisipasi terulangnya penghinaan dan bentrokan, Ghulam akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Pakistan.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Menanggapi pelecehan terhadap Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wassalam, Presidan Susilo Bambang Yudoyono menilai bahwa tindakan pelecehan terhadap agama harus dihentikan karena menyebabkan konflik. “Jika hal-hal itu (pelecehan terhadap agama, pen) terus dibiarkan, maka akan menyulut konflik dan bentrok”, ujar Presiden SBY pada Musyawarah Besar NU di Cirebon, Senin 16/10/2012.

Meski telah banyak Negara-Negara yang memiliki undang-undangan anti-penodaan, namun tidak semua pelaku pelecehan agama dihukum sesuai dengan undang-undang. Wilders dan Bacile adalah di antara contohnya. Pembiaran inilah yang memicu konflik. Apalagi, jika Negara tidak memiliki peraturan anti-penodaan agama.

Tentu yang harus dipahami dari serangkaian kasus penistaan terhadap agama tersebut, adalah perlunya penegakan undang-undang anti-penistaan agama.

Hamid Fahmi Zarkasyi menulis dalam Misykat ;”Kebebasan berpendapat dapat dilindungi dan dibela, tapi pada satu titik tertentu memang tidak dapat lagi. Titik batasnya dengan gambling disampaikan Hakim Mahkamah Agung Amerika Serikat, Oliver Wendell Holmes Jr. Ia menyatakan bahwa proteksi terhadap kebebasan berbicara yang paling ketat sekalipun tidak dapat melindungi seseorang yang bohong berteriak kebakaran dalam sebuah gedung bioskop dan mengakibatkan kepanikan. Dalam bahasa agama, orang bisa melindungi kebebasan bicara tapi tidak bisa melindungi kebebasan menista agama.”

Jadi, kebebasan menodai agama, tidak mendapat perlindungan hukum. Sebab, akan memicu konflik sosial. Maka, peraturan anti-penodaan agama harus ditegakkan di negeri ini.

Dalam konteks hukum Islam, hukuman bagi penista Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam adalah hukuman mati. Imam Qadhi Iyadh menjelaskan dalam al-Syifa, bahwa hukuman mati tersebut merupakan ijma’ ulama.

Qadlhi Iyadh menulis: “Ketahuilah bahwa siapa saja yang menghina Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam, merendahkannya, menisbatkan dengan sifat-sifat yang merendahkan pribadinya, merendahkan agamanya, menghina tingkah lakunya, atau menyerupakan dengan sesuatu yang buruk dan tidak pantas, maka hukumannya adalah mati” (Al-Syifa bi Thariqi Huquqi al-Musthofa, II/130-131).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wassalam pernah bersabda: “Barangsiapa menghina Nabi, maka bunuhlah, dan barangsiapa menghina sahabatku maka pukullah.” (HR.Husein bin Ali dalam al-Syifa). Qadhi Iyadh mengatakan bahwa riwayat hadis ini shahih.

Hukuman mati bukankah kekerasan atau anarkisme. Tapi hukuman tersebut merupakan usaha prefentif dari bentrok sosial.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa bukan hanya penista Nabi yang dihukum, tapi juga penodaan terhadap ajaran Nabi dan para sahabatnya. Hanya, hukuman terhadapa penghina sahabatnya adalah dengan didera. Meski begitu menurut Qadhi Iyadh, baik penghina Nabi, ajaran ataupun para sahabatnya disebut sebagai orang terlaknat. Dalam satu keterangannya, mereka dilaknat oleh para malaikat dan semua manusia pada hari kiamat nanti. Dalam konteks hukum, para pencaci sahabat juga kategori melakikan tindak penistaan agama yang mesti dijerat hukuman.

Terkait dengan pernyataan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam hanya bersabar terhadap para penghinanya, Qadhi Iyadh memberi keterangan. Bahwa, sikap Nabi itu terkait dengan strategi beliau pada era awal-awal Islam. Kebijakan itu merurut Imam Iyadh terkhusus pada awal kemunculan Islam yang tidak boleh diterapkan pada masa ini.

Artinya, umat Nabi Shallallahu ‘alaihi Wassalam sekarang, tidak boleh diam, tapi harus memprotes keras terhadap penodaan terhadap kesucian Nabi.

Maka, undang-undang penodaan agama sangat dibutuhkan. Undang-Undang No. 5/1969 tentang pelarangan penistaan agama harus ditegakkan. Untuk menghindari chaos, dan memelihar toleransi beragama, harus ada undang-undang untuk melindungi umat mayoritas dari rong-rongan pelecehan. Baik pelaku pelecehan terhadap Nabi maupun terhadap sahabat Nabi, harus ditindak secara hukum. Jika tidak, konflik dan sengketa antar golongan terus terjadi. Seperti kata Presiden SBY, jika penodaan terus dibiarkan, konflik tidak akan berhenti.*

Penulis adalah Peneliti InPAS Surabaya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya CIDES: Film Innocence of Muslims Berhak Dibawa ke Ranah Hukum
Tulisan selanjutnya 4 Cara Mengelola Sebuah Konsesus dalam Berjama’ah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?