Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Syariah dan Public Reason

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 28 September 2022 15:55 3:55 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 28 September 2022 17:00
Bagikan
Bagikan

Peran public reason sebagai sarana konsensus sangat bermasalah, sebab tujuan yang ingin dicapai bersama masih kabur

Oleh: Dr. Hamid Fahmy Zarkasyi  

Hidayatullah.com | SUATU hari Prof. Abdullahi Ahmed An-Na’im menjajakan sebuah wacana tentang hubungan antara Islam, negara, dan masyarakat, di seluruh Indonesia. Wacana hasil riset proyek The Asia Foundation ini telah dibukukan dan diterbitkan Mizan dengan judul “Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah”.

Dari judulnya terselip kesan ingin menegosiasikan pengusung ide negara sekuler dan pembela penerapan syariah. Atau boleh jadi juga ingin memasarkan ide negara sekuler dan meredam aspirasi negara Islam.

Baginya tidak ada negara Islam, yang ada adalah negara sekuler. Tapi syariah bisa menjadi nilai-nilai bagi kebijakan publik.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Ide dasarnya nampak sederhana, syariah dapat menjadi undang-undang negara dan public policy asalkan melalui public reason. Untuk itu ia mengadopsi konsep public reason filosof Amerika John Rawl dan memahami syariah dengan framework historisisme dan relativisme.

Namun konsep dasarnya tentang syariah dan public reason pada dataran teori dan praktis masih memendam banyak persoalan. 

Public reason

Public reason adalah terma yang digunakan John Rawl yang merujuk kepada nalar seluruh warganegara dalam masyarakat yang plural. Dalam konteks agama konsep public reason yang diadopsi al-Naim dari Rawl dapat disarikan begini: agama bisa menjadi asas moral, tapi jika dibawa ke publik ia harus dapat dinalar oleh akal dan dapat dipahami penganut agama lain atau orang ateis sekalipun. Agama harus dimodifikasi kedalam bahasa politik dan bukan teologi. (Lihat: al-Naim Islam dan Negara Sekuler, hal. 15; Rawl, Political Liberalism, hal 441-442).

Jika Rawl melarang doktrin agama menjadi public policy, al-Naim membolehkannya. Tapi keduanya sepakat bahwa public reason akan menyulap doktrin agama menjadi konsensus publik. Setelah melalui public reason doktrin agama tidak nampak lagi.  Perkawinan gay, lesbian, prostisusi, merokok, minuman keras dsb. misalnya bisa dilarang bukan karena agama, tapi karena public reason.

Tapi persoalannya, dapatkan masyarakat secara umum mempunyai komitmen yang sama terhadap proses public reason. David A Reidy dan beberapa pakar lainnya menafikan, “Unfortunately, this commitment appears unjustifiable upon critical examination”, tulisnya.  Sebab alasan David warga negara, pejabat dan tokoh masyarakat tidak mudah mencapai konsensus dalam menyelesaikan masalah yang mendasar dalam politik melalui public reason.

Ini diamini oleh Micah Schwartzman, profesor Hukum di Universitas Virginia Amerika. Public reason, menjadi turun bobotnya dari konsensus, menjadi sekedar penyamaan framework nilai dan prinsip.

Tapi memang menurut Eric MacGilvray, Assitent Professor Ilmu Politik, Universitas Wisconsin, Madison peran public reason sebagai sarana konsensus bermasalah. Sebab tujuan yang ingin dicapai bersama masih kabur. Karena itu public reason perlu disusun ulang dengan menetapkan tujuan.

Karena kaburnya tujuan konsensus itu maka baik Rawl maupun al-Naim menjadi bias. Bagaimana jika public reason bertentangan dengan non-public reason. Apakah hakim, pejabat atau lembaga politik dibolehkan memihak atau mengakomodir non-public reason. Bagi Rawl jika non-public reason bertentangan dengan konstitusi dan “keadilan” (dalam arti politik liberal) ia harus digilas. Bagi al-Naim public reason  adalah alat negosiasi agar jangan ada institusionalisasi agama di negara.

Bias teori ini semakin jelas.  Jika suatu suatu doktrin agama tertentu disepakati public reason untuk menjadi kebijakan publik, maka, keduanya sepakat, negara harus segera mencegahnya. 

Public reason diperlukan untuk menekan agama, moral dan ideologi lain agar tidak mengancam negara. Jadi meski negara itu sekuler ternyata juga tidak netral.

Konsep syariah

Syariah bagi al-Naim adalah hasil pemahaman manusia terhadap al-Qur’an dan Sunnah. Pemahaman manusia, baginya tidak ada yang divine dan benar secara absolut serta mengikat. Dalam doktrin ini semua relatif yang absolut hanya Tuhan.

Al-Naim nampaknya terjebak dengan doktrin relativisme posmo. Secara ontologis dikotomi asolut-relatif itu memang benar, tapi secara epistemologis tentu tidak. Wujud Nabi adalah relatif tapi pemahaman Nabi (Sunnah) ada yang relatif dan absolute.

Demikian juga pemahaman ulama. Sebab syariah Islam merupakan campuran wahyu dan pemahaman manusia. Tidak semuanya absolut dan tidak semuanya relatif.

Ada hal-hal yang permanen (tsawabit) dan ada yang berubah secara relatif (mutaghayyirat).

Karena doktrin relativis itu maka al-Naim menganggap syariah adalah produk ijtihad belaka yang relatif. Karena itu syarat ijtihad bikinan ulama masa lalu itu kini tidak berlaku lagi. Ijtihad tidak terbatas pada segelintir orang yang memiliki syarat khusus, tapi bebas bagi masyarakat luas.

Jika al-Naim menganggap syariah adalah produk ijtihad dan bersifat relatif maka negosiasi syariah dan public reason menghadapi dua kesulitan penting.

Pertama, ijtihad yang terbuka umum itu tidak berdasarkan pada otoritas keilmuan. Karena itu proses ijtihad menjadi arbitrer dan akan menghasilkan berbagai macam versi syariah dan semuanya relatif.

Kedua, ketika syariah akan dilempar ke public reason, para hakim, penguasa dan politisi tentu akan kesulitan memahami wajah syariah yang berbeda-beda itu. Jika menentukan point of agreement untuk public reason saja sulit, apalagi menyepakati syariat yang berbeda-beda itu.

Akhir kalam, jika syariah adalah relatif, tergantung pada tempat dan waktu, mestinya syariah hasil ijtihad ulama Indonesia, tidak perlu diproses oleh public reason. Karena ia dicipta oleh nalar publik Indonesia. Jika kita konsisten ijtihad “ulama” Amerika tidak perlu pula ditrapkan ke Indonesia, karena ia adalah produk nalar Muslim Amerika. Ma’lisy yaa Professor al-Naim!

Penulis Rektor Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Direktur INSISTS – Jakarta. Artikel pernah dimuat di Majalah GATRA No. 39 Tahun XIII. 9-15 Agustus 2007

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:konsensus publikpublic reasonsyariah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Putra Mahkota Arab Saudi Diangkat sebagai Perdana Menteri
Tulisan selanjutnya Bawaslu Tanggapi Laporan soal Tabloid Dukung Anies, Tentukan Hasil dalam 3 Hari

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Kolom

Iman, Ilmu, dan Amal: Tiga Pilar Kebangkitan Umat

Kolom
24 Juni 2026 17:31
Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
AS-Iran Capai Kesepakatan Final, Trump dan Pezeshkian Resmikan Memorandum
Dicabut, Zelensky Kembalikan Medali Penghargaan dari Polandia
Taliban Melarang Penggunaan Ponsel Pintar oleh Aparat Pemerintah

Terbaru

  • Iman, Ilmu, dan Amal: Tiga Pilar Kebangkitan Umat
  • ‘Israel’ Gelontorkan Dana untuk Ubah Situs Arkeologi Palestina Jadi Situs Yahudi
  • Trump Sebut Dana Iran yang Dibebaskan Akan Dipakai Beli Produk AS
  • Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh
  • Ledakan di Fasilitas Gas Terbesar Qatar Merenggut 13 Nyawa
  • Turki Tangkap 209 Orang di Ankara Jelang KTT NATO
  • Prancis dan Jerman Sepakat Kelola Bersama Perusahaan Senjata KNDS
  • Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
  • Kabar Mualaf Giancarlo Esposito: Aktor “Breaking Bad” Dilaporkan Memeluk Islam di Saudi
  • Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?