Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

“Pemalsuan” Fatwa Ibnu Taimiyah tentang Jihad

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Mei 2010 19:57
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Dr Abdul Wahhab At Thariri, salah satu tokoh Islam Saudi menyebutkan, adanya tashif, alias kekeliruan penulisan disebabkan kemiripan satu kata dengan kata lainnya, pada fatwa Ibnu Taimiyah. Hal ini terjadi pada fatwa beliau yang berkenaan dengan status kota Mardin, Turki.Tak pelak, terjadi penyimpangan dari makna aslinya.

Wakil Penasehat situs Islam Today ini mengakui bahwa dalam dua buku Al Majmu’ah Al Fatawa yang dimilikinya, kesalahan ini juga terjadi. Bahkan kesalahan itu terjadi pada mayoritas cetakan yang tersebar saat ini, yakni penggunaan kata yuqatal (diperangi). Padalah yang benar, menurut At Thariri, adalah yu’amalu (memperlakukan).

Pijakan argumen At Thariri adalah sebuah naskah manuskrip yang berkode 2757 di Perpustakaan Ad Dhahiriyah Damaskus, serta kutipan oleh Ibnu Muflih yang merupakan murid dari Ibnu Taimiyah dalam bukunya Al Adab Asy Syar’iyah (1/212). Selain dari dua sumber tadi, juga terdapat sumber lainnya, yaitu fatwa yang ada dalam Ad Durar As Sunniah (12/248), dan seperti yang telah dijelaskan oleh Syaikh Rosyid Ridha dalam majalahnya Al-Manar. Semuanya menggunakan kata yu’amalu, bukan yuqatalu.

Dengan demikian, teks fatwa mengenai status kota Mardin yang memiliki penduduk Muslim namun dikuasai oleh pihak kafir (Mongol) sebagai berikut, “Sesungguhnya negeri mereka itu bukan darul Islam karena yang menguasainya bukan muslim, dan bukan pula darul Kufr, karena penduduknya muslim. Namun, merupakan negeri yang mencakup makna keduanya. Diperlakukan muslim di dalamnya, sesuai dengan haknya, serta diperlakukan siapa yang keluar dari syari’ah sesuai dengan haknya.”

Sedangkan fatwa yang ada dalam Majmu’ Fatawa yang tercetak saat ini tertulis, “… diperangi siapa yang keluar dari syari’at sesuai dengan haknya.”

Baca Juga

Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran

Tashif ini, menurut At Thariri, mulai terjadi sekitar seratus tahun lalu, yakni pada fatwa yang tercetak oleh Farajullah Al Qurdi tahun 1327 H, yang kemudian diikuti oleh Syeikh Abudrrahman Qasim dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah (28/248).

At Thariri menyebutkan bahwa fatwa Mardin telah banyak dijadikan sebagai pegangan beberapa kelompok muslim untuk melakukan peperangan di tengah komunitas muslim.

Sebelumnya At Thariri juga menjadi salah satu pembicara dalam Muktamar Mardin Darus Salam di Mardin Turki, pada tangga 27-28 Maret lalu, yang membahas menganai fatwa Ibnu Taimiyah ini. [sadz/tho/aby/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwajihadold migratepemalsuan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rencana Membeli Taliban Akan Direalisasikan?
Tulisan selanjutnya Netanyahu Ingin Negosiasi Langsung Segera Dilakukan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Berita
31 Agustus 2026 19:36
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi
  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas

3 September 2026 10:23
Berita

Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap

3 September 2026 09:53
Berita

AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang

2 September 2026 21:40
Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

2 September 2026 20:21
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?