Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Al Lajnah Ad Da`imah Haramkan Wanita Jadi Kasir

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 November 2010 09:14
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Al Lajnah Ad Dai`imah li Al Buhuts Al Ilmiah wa Al Ifta` Saudi mengeluarkan fawa baru pada hari Ahad (31/10/2010) kemarin. Fatwa yang menyebutkan haramnya wanita menjadi kasir itu dikeluarkan untuk mengakhiri polemik mengenai hukum wanita menjadi kasir di negeri itu, demikian lansir onislam.net (31/10).
Teks fatwa menyebutkan,”Dilarang wanita bekerja di tempat yang terdapat ikhtilath dengan laki-laki, wajib baginya untuk menjauhi tempat berkumpulnya laki-laki dan mencari pekerjaan yang mubah, tidak menjerumuskan dia kepada fitnah dan tidak menyebabkan ia menjadi sumber fitnah.”
Fatwa itu menjawab pertanyaan yang menyebutkan bahwa sejumlah toko telah memperkerjakan wanita sebagai kasir, yang melayani konsumen laki-laki dan perempuan. Dalam satu hari ia bisa bertemu dengan puluhan laki-laki dan berkomunikasi dengan mereka. Demikian juga ia berkumpul dan berinteraksi dengan teman seprofesi serta atasan. Bagaimana hukum melakukan perkerjaan dalam keadaan demikian?
Al Lajnah Ad Da`imah menjawab bahwa kondisi yang disebutkan dalam pertanyaan menyebabkan wanita terjerumus dalam fitnah dan laki-laki juga terfitnah. Hal ini adalah aktivitas yang diharamkan. Dan mengangkat wanita untuk bekerja dalam keadaan demikian juga haram.
Sebagaimana diketahui, bahwa Kementerian Tenaga Kerja Saudi telah mencanangkan sejak lima tahun lalu untuk memperluas lapangan pekerjaan bagi para wanita Saudi, yang sebelumnya hanya menempati sektor pendidikan. Namun, langkah tersebut belum terealisiasi, semisal keputusan mengenai bolehnya wanita menjadi penjual pakaian dalam wanita.
Keputusan mengenai bolehnya wanita bekerja dalam sektor jual-beli khusus pakaian dalam telah terbit sejak tahun 2006, namun hingga kini belum terlaksana di lapangan karena ditentang sebagaian tokoh agama. [tho/oni/hidayatullah.com]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Partai Demokrat: Ummat Islam Indonesia Harus Islami
Tulisan selanjutnya Al Halabi Setuju Pemilu, Salafi Lain Anggap Musibah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

5 Juni 2026 08:20
Berita

‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

5 Juni 2026 06:00
Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

5 Juni 2026 05:00
Berita

Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

4 Juni 2026 21:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?