Hidayatullah.com– Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Pakistan menyatakan bahwa puisi Sukmawati Soekarnoputri yang berjudul “Ibu Indonesia” mengandung unsur penistaan agama.
“Yang menyakiti hati umat Muslimin dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Ketua Umum PCIM Pakistan, Hafidzh El-Hudzaifie, kepada hidayatullah.com di Islamabad, Pakistan, Kamis (05/04/2018).
Sukmawati membacakan puisi tersebut pada acara 29 Anne Avantie Berkarya Indonesia FashionTV Week 2018 di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.
Ditinjau dari sisi hukum, kata Hafidzh, Sukmawati telah melanggar hukum dan dapat dijerat pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, serta pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Baca: ‘Jika Kasus Sukmawati Dihentikan, Penodaan Agama akan Dianggap Sepele’
Hafidzh menyatakan, PCIM menerima permintaan maaf Sukmawati dan berharap putri Proklamator RI tersebut tidak mengulangi kejadian serupa di masa mendatang.
Sebagaimana diketahui, melalui konferensi pers di Jakarta, Sukmawati telah menyampaikan permohonan maaf terhadap umat Islam, Rabu (04/04/2018) lalu, atas puisinya yang bikin gaduh itu.
Baca: KSHUMI: Permintaan Maaf Sukmawati Tak Menghapuskan Perbuatan Pidana
Namun, tegas Hafidzh, PCIM tetap meminta pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tetap melanjutkan proses hukum. “Dengan transparan dan seadil-adilnya demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tandasnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, PCIM mengimbau kepada seluruh pihak dan lapisan masyarakat, agar bersikap tenang dan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku di NKRI, demi terciptanya situasi yang kondusif.* Ali Muhtadin, kontributor hidayatullah.com di Pakistan
Baca: Pelapor Sukmawati: Minta Maaf Diterima, Proses Hukum Harus Lanjut