Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

PCI Muhammadiyah Pakistan Minta Polri Memproses Hukum Sukmawati

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 April 2018 11:12 11:12 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 April 2018 11:01
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Pakistan menyatakan bahwa puisi Sukmawati Soekarnoputri yang berjudul “Ibu Indonesia” mengandung unsur penistaan agama.

“Yang menyakiti hati umat Muslimin dan berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Ketua Umum PCIM Pakistan, Hafidzh El-Hudzaifie, kepada hidayatullah.com di Islamabad, Pakistan, Kamis (05/04/2018).

Baca: Puisi Sukmawati, Teori Keadilan dan Penodaan Agama

Sukmawati membacakan puisi tersebut pada acara 29 Anne Avantie Berkarya Indonesia FashionTV Week 2018 di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Ditinjau dari sisi hukum, kata Hafidzh, Sukmawati telah melanggar hukum dan dapat dijerat pasal 156a KUHP tentang penodaan agama, serta pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Baca: ‘Jika Kasus Sukmawati Dihentikan, Penodaan Agama akan Dianggap Sepele’

Hafidzh menyatakan, PCIM menerima permintaan maaf Sukmawati dan berharap putri Proklamator RI tersebut tidak mengulangi kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Sebagaimana diketahui, melalui konferensi pers di Jakarta, Sukmawati telah menyampaikan permohonan maaf terhadap umat Islam, Rabu (04/04/2018) lalu, atas puisinya yang bikin gaduh itu.

Baca: KSHUMI: Permintaan Maaf Sukmawati Tak Menghapuskan Perbuatan Pidana

Namun, tegas Hafidzh, PCIM tetap meminta pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tetap melanjutkan proses hukum. “Dengan transparan dan seadil-adilnya demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tandasnya.

Oleh sebab itu, sambungnya, PCIM mengimbau kepada seluruh pihak dan lapisan masyarakat, agar bersikap tenang dan bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku di NKRI, demi terciptanya situasi yang kondusif.* Ali Muhtadin, kontributor hidayatullah.com di Pakistan

Baca: Pelapor Sukmawati: Minta Maaf Diterima, Proses Hukum Harus Lanjut

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:29 Tahun Anne Avantie BerkaryaAdzancadarHafidzh El-HudzaifieIndonesia Fashion Week 2018isu SARAKetua Umum PCIM Pakistanmedia sosialmenyinggung SARAMuhammadiyah PakistanPakistanPasal 156a KUHPPCIM Pakistanpenghinaan agamapenistaan agamapenodaan agamapidanaPimpinan Cabang Istimewa MuhammadiyahPolripuisi kontroversialpuisi Sukmawati SoekarnoputriPutri Proklamator IndonesiaSARASukmawatiSukmawati dipolisikanSukmawati menghina agamaSukmawati Soekarnoputrisuku agama ras dan antargolongansyariat IslamUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Puisi Sukmawati, Teori Keadilan dan Penodaan Agama
Tulisan selanjutnya Data 87 Juta Pengguna Facebook Dicuri, Indonesia Korban Terbanyak Ketiga

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?