Hidayatullah.com–Aparat Filipina menangkap 177 jamaah haji Indonesia yang menggunakan dokumen palsu untuk menggunakan kuota haji Filipina.
“Hari ini staf Kementerian Luar Negeri dan Tim KBRI Manila bekerjasama dengan Otoritas Imigrasi Filipina melakukan tanya jawab dan pendalaman kasus dengan 177 orang tersebut,” kata Lalu Muhammad Iqbal, Dirjen Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, dikutip BBC, Sabtu (20/08/2016).
Awalnya para petugas Bandara Internasional Manila menemukan sejumlah penumpang tujuan Jeddah ýang paspornya mencurigakan.
KBRI Manila dikabari hal ini oleh imigrasi Bandara Internasional Manila, Jumat (19/08/2016) pagi sekitar pukul 09.00, kata Lalu Muhammad Iqbal pula.
“Setelah dilakukan verifikasi awal memang ditemukan bahwa terdapat sekitar 177 orang diyakini adalah WNI yang hendak menunaikan ibadah haji menggunakan quota Filipina. Mereka diduga kuat menggunakan dokumen palsu yang diatur oleh sindikat di Filipina,” tambah Lalu dalam pernyataannya.
Seluruh 177 WNI itu masih diinterogasi di tahanan imigrasi Filipina.
Menurutnya, KBRI terus berkoordinasi dengan otoritas Filipina untuk menginvestigasi kasus ini
“Diharapkan segera dapat ditarik kesimpulan mengenai kasus ini sebagai dasar memberikan rekomendasi kepada Pusat mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan.”
Aparat Filipina menegaskan akan memproses kasus ini ke pengadilan agar sindikat yang berada Filipina terbongkar.
Belum jelas, sejauh mana aparat Indonesia berkoordinasi untuk membongkar jaringan sindikat ini di Indonesia, mengingat tidak mungkin jaringan Filipina beroperasi sendirian memperdaya ratusan jamaah haji Indonesia.
Seentara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Abdul Jamil di Jeddah, Sabtu (20/08/2016) malam mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan jalur resmi.
Abdul Jamil mengemukakan hal itu ketika merespons kabar tertangkapnya 177 warga negara Indonesia di Filipina saat akan terbang ke Arab Saudi untuk berhaji karena paspor yang mereka pegang ternyata palsu.
“Saya tentu mengimbau jangan menggunakan modus seperti itu. Apalagi, meminta visa di negara lain,” katanya dikutip Antaranews.
Sejumlah media melaporkan bahwa paspor palsu yang dipegang para WNI itu diperoleh dari sekelompok warga Filipina yang bekerja pada jasa layanan pemberangkatan ibadah haji di Filipina.
Dengan membayar 6.000 hingga 10.000 dolar Amerika Serikat (AS) mereka dapat berangkat haji yang menggunakan kuota cadangan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada jamaah haji Filipina.
Waktu tunggu berhaji di Indonesia di beberapa daerah yang mencapai 20-30 tahun menyebabkan ketersediaan kuota dan minat ke Tanah Suci tidak berimbang.*