Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Parepare: Penyalahgunaan Aplikasi MiChat dan Bigo Live untuk Prostitusi Online Haram

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Januari 2023 17:19 5:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Januari 2023 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Ketua Umum MUI Kota Parepare KH. Abdul Halim Kuning mengatakan bahwa akhir-akhir ini marak penyalahgunaan aplikasi medsos untuk prostitusi online pada masyarakat.

Dalam tausiahnya, MUI Parepare mengatakan penyalahgunaan aplikasi medsos seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya untuk kegiatan prostitusi online adalah hal terlarang dan haram.

“Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyaratakat beradab,” demikian bunyi tausiah MUI yang tertuang pada nomor 02 tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.

Menurut MUI praktek prostitusi online merusak masa depan generasi bangsa. “Salain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita,” sambung Halim Kuning dikutip laman resmi MUI Sulsel.

Ada tujuh poin kesimpulan tausiah tersebut. Pertama, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram. Kedua, menggunakan aplikasi medsos (Michat, Bigo Live, dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram.

Baca Juga

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Ketiga, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online). Keempat, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen, dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live, dan semacamnya)  untuk keperluan prostitusi online.

Kelima, diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram yang dimaksud tausiah ini.

Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online. Terakhir, Ketujuh, diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat.

Tausiah ini ditandatangai langsung oleh Ketua Umum KH. Abd. Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUI Sulselprostitusi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RA Kartini: Latar Belakang Kehidupan dan Pikirannya yang Jarang Diketahui
Tulisan selanjutnya Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

18 Juli 2026 10:12
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?