Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MUI Parepare: Penyalahgunaan Aplikasi MiChat dan Bigo Live untuk Prostitusi Online Haram

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Januari 2023 17:19 5:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Januari 2023 17:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Ketua Umum MUI Kota Parepare KH. Abdul Halim Kuning mengatakan bahwa akhir-akhir ini marak penyalahgunaan aplikasi medsos untuk prostitusi online pada masyarakat.

Dalam tausiahnya, MUI Parepare mengatakan penyalahgunaan aplikasi medsos seperti MiChat, Bigo Live dan semacamnya untuk kegiatan prostitusi online adalah hal terlarang dan haram.

“Prostitusi menimbulkan banyak dampak negatif bagi generasi muda baik terhadap perilaku, moral, dan tatanan keluarga dan masyaratakat beradab,” demikian bunyi tausiah MUI yang tertuang pada nomor 02 tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 25 Desember 2022 lalu.

Menurut MUI praktek prostitusi online merusak masa depan generasi bangsa. “Salain itu, penyalahgunaan aplikasi ini juga bertentangan dengan hukum di negara kita,” sambung Halim Kuning dikutip laman resmi MUI Sulsel.

Ada tujuh poin kesimpulan tausiah tersebut. Pertama, melakukan hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram. Kedua, menggunakan aplikasi medsos (Michat, Bigo Live, dan semacamnya) untuk keperluan prostitusi online adalah termasuk perbuatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram.

Baca Juga

Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan
Menara Shahi Masjid Ujjain Roboh Saat Dibongkar, Warga Muslim Pertanyakan Prosesnya
Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam
Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman

Ketiga, semua kegiatan yang menyebabkan terjadinya perbuatan haram, hukumnya haram (termasuk penggunaan aplikasi medsos untuk keperluan prostitusi online). Keempat, diharapkan kepada para ulama, dai, khatib, ustadz, guru, dosen, dan tokoh masyarakat untuk memberi pencerahan tentang hukum menggunakan aplikasi medsos (michat, bigo live, dan semacamnya)  untuk keperluan prostitusi online.

Kelima, diharapkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial serta masyarakat di kota Parepare agar turut serta secara aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram yang dimaksud tausiah ini.

Keenam, diharapkan kepada orang tua, keluarga dan masyarakat agar mengantisipasi anak-anaknya dari prostitusi online. Terakhir, Ketujuh, diharapkan kepada masyarakat di setiap tingkatan agar menghidupkan tradisi keagamaan dan adat istiadat.

Tausiah ini ditandatangai langsung oleh Ketua Umum KH. Abd. Halim K dan Sekretaris Umum MUI Kota Parepare Budiman Sulaeman.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUI Sulselprostitusi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya RA Kartini: Latar Belakang Kehidupan dan Pikirannya yang Jarang Diketahui
Tulisan selanjutnya Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjidil Aqsha Terus Diserbu Pemukim, Ulama Palestina Serukan ‘Jumat Kemarahan’

Berita
1 Oktober 2026 20:50
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
Jurnalis Ini Dipenjara Usai Kritik Menteri India soal Pembongkaran Masjid
Iseng Buat Gambar Buaya di Waduk Pakai AI Pria di Singapura Terancam Penjara
UNIDA Gontor Kukuhkan 4 Guru Besar Baru, Dorong Tradisi Keilmuan

Terbaru

  • Pakar Filsafat Islam Ini Membedah 7 Cacat Nalar Kaum Ateis
  • Ateis dan Mitos Kecerdasan: Membedah Cacat Logika dalam Gagasan Ketiadaan Tuhan
  • Bulldozer, Masjid, dan Bayang-Bayang Israel di India
  • Menara Shahi Masjid Ujjain Roboh Saat Dibongkar, Warga Muslim Pertanyakan Prosesnya
  • Singapura Perketat Aturan Kelas Pelajaran Agama Islam
  • Kopilot Pelaku Serangan di Pesawat Flydubai Tujuan Tel Aviv Pernah Dilarang Terbang di Oman
  • Amerika Jatuhkan Sanksi atas Jaringan Pendanaan Hamas
  • “Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim
  • Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf
  • Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Amerika Jatuhkan Sanksi atas Jaringan Pendanaan Hamas

3 Oktober 2026 16:06
Berita

“Jihad Korporat”, Babak Baru Serangan Politikus India terhadap Muslim

3 Oktober 2026 15:37
Berita

Iraq Dapat Pengecualian dari Sanksi Amerika Terkait Penerbangan Iran dari dan ke Najaf

3 Oktober 2026 10:32
Berita

Houthi Menarget Gardu Listrik Masjid Nabawi, Kata Koalisi

3 Oktober 2026 10:17
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?