Hidayatullah.com — Kepolisian di Finlandia mengatakan pembakaran kitab suci umat Islam, Al-Quran, tidak akan diizinkan di negara itu, lapor media lokal pada Senin (30/01/2023).
Dewan Kepolisian Nasional Finlandia mengatakan bahwa membakar Al-Quran kemungkinan akan mengganggu perdamaian agama, yang merupakan pelanggaran yang dapat dihukum di Finlandia, mengutip Kantor Berita Finlandia STT.
Pembakaran atau penistaan terhadap buku yang disucikan oleh komunitas agama di depan publik akan ditanggapi campur tangan polisi, tambah pernyataannya.
Menjawab pertanyaan Anadolu tentang apakah mereka akan mengadopsi pendekatan serupa, Kementerian Luar Negeri Swedia menegaskan kembali sikapnya bahwa membakar Al-Quran masih menjadi kebebasan berekspresi.
“Pemerintah memahami mereka yang tersinggung dengan tindakan seperti pembakaran kitab suci,” kata kementerian itu, menambahkan “tidak semua yang legal harus pantas.”
Politisi Denmark-Swedia Rasmus Paludan, pemimpin sayap kanan Stram Kurs (Garis Keras) Partai, membakar Al-Quran di depan sebuah masjid di Denmark pada hari Jumat.
Tindakan Islamofobia terjadi beberapa hari setelah pemimpin sayap kanan itu membakar Al-Quran di luar Kedutaan Besar Turki di Swedia selama protes yang disetujui polisi.
Paludan juga mengumumkan akan membakar Al-Quran setiap Jumat hingga Swedia masuk dalam aliansi NATO.*