Hidayatullah.com—Keluarga dan Kuasa Hukum, Sony Rizal Taihitu (56), sopir taksi online yang menjadi korban pembegalan sekaligus pembunuhan oleh oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Haris Sitanggang, dinilai memiliki kejanggalan saat proses autopsi.
Jundri R Berutu Kuasa Hukum, yang mewakili keluarga korban mengatakan, proses kejanggalan itu terjadi saat tak adanya perwakilan keluarga yang dapat mengikuti jalannya proses autopsi. “Fakta-fakta lain yaitu tempo hari keluarga sempat mempertanyakan sebenarnya, karena waktu peristiwa dilakukan autopsi, itu keluarga tidak ada yang diperkenankan untuk menyaksikan,” ujar Jundri kepada media di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
“Walaupun keluarga ada masuk, tapi diusir. Jadi keluarga menduga apakah proses itu dilakukan sesuai prosedur, misalnya, kemudian apakah peristiwa pembunuhan itu memang berupa tusukan atau memang akibat senjata lain, pistol atau apa, kita tidak diperkenankan melihat,” sambungnya.
Jundri menuturkan, pihaknya berharap bisa mendapati informasi hasil autopsi dan aparat bisa terbuka. “Kita enggak bisa memastikan, mestinya hasil dari pada autopsi itu disampaikan atau minimal disampaikan secara lisan. Tetapi tidak ada pihak terkait yang menyampaikan, yang dapat menjelaskan ini kan harus bagian forensik. Termasuk fungsi organ tubuhnya ketika diautopsi apakah utuh atau nggak,” kata Jundri.
Hari Selasa, Kuasa Hukum keluarga almarhum, Jundri R Berutu mendatangi kantor Komnas HAM untuk melakukan pengaduan kasus ini pembegalan dan pembunuhan ini. “Kami ingin menyampaikan pengaduan kami selaku korban, karena ini menyangkut dengan Hak Asasi Manusia, menghilangkan nyawa orang, kemudian menyengsarakan keluarga yang ditinggalkan oleh korban, perbuatan juga demikian,” kata Jundri kepada awak media, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
“Kami melakukan pengaduan, mengingat sampai sejauh ini kami belum pernah mendapatkan perkembangan apapun dari pihak penyidik termasuk rencana rekonstruksi kapan, termasuk hasil SP2HP atau perkembangan informasi setelah kami mendatangi Polda Metro,” tambah Jundri kepada wartawan.
Tukang tipu dan judi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan akan segera menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan anggota Densus 88 Anti Teror Polri Bripda Haris Sitanggang. “Akan dilakukannya rekonstruksi yang tentu akan menggambarkan, kita tunggu,” ujar Trunoyudo kepada wartawan hari Senin lalu.
Sebagaimana diketahui, Sony Rizal Taihitu (56) ditemukan warga dalam kondisi terkapar di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023. Sony ditemukan di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Trunoyudo menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan. Polisi juga telah menetapkan Bripda Haris sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar telah mengungkapkan catatan pelanggaran yang dilakukan Bripda Haris Sitanggang. Aswin menyebut, Haris Sitanggang memliki banyak pelanggaran hukum.
Di antaranya ia telah melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri dan tertangkap tangan bermain judi online. Kombes Pol Aswin Siregar bahkan mengatakan Hari Sitanggang memiliki utang senilai Rp900 Juta.
“(Betul punya utang Rp900 juta) Betul,” ujar Aswin kepada wartawan.
Tidak hanya itu, menurut Aswin, Haris Sitanggap juga kerap melakukan penipuan terhadap masyarakat, bahkan anggota kepolisian.*