Hidayatullah.com — Pemerintah India di distrik Sonitpur Assam pada hari Selasa melakukan penggusuran lebih dari 2.500 keluarga. Sebagian besar orang yang tinggal di daerah itu merupakan Muslim berbahasa Bengali dan bekerja sebagai petani.
Pihak berwenang mengklaim bahwa ribuan keluarga Muslim tersebut telah tinggal secara ilegal di lahan hutan seluas hampir 1.892 hektar yang sejak tahun 1974 disebutnya telah menjadi hutan cagar alam.
Tidak hanya rumah, pihak berwenang juga menghancurkan dua masjid.
“Kami telah shalat di Masjid ini selama 35 tahun terakhir,” kata seorang warga, lansir Maktoob Media pada Rabu (15/02/2023).
Wakil Komisaris Sonitpur Deba Kumar Mishra mengatakan kepada Times of India bahwa penggusuran akan berlangsung selama tiga hari. Dia mengklaim bahwa ribuan orang telah menduduki daerah itu secara ilegal selama beberapa dekade.
Mishra mengatakan, mereka melakukan tindakan penggusuran di Lathimari, Ganesh Tapu, Baghe Tapu, Gulirpar, dan Siali.
Para keluarga Muslim terlihat mengangkuti barang-barang mereka di berbagai tempat sejak Selasa pagi, bahkan saat buldoser dikerahkan untuk menghancurkan rumah mereka.
Saat mengumpulkan barang-barang dari rumah yang dihancurkan, seorang warga bernama Firoza Begum mengatakan kepada kantor berita PTI bahwa awalnya pemerintah menyampaikan akan memulai penggusuran pada 20 Februari.
Namun, pemerintah tiba-tiba pada hari ini memulai penggusuran tanpa pemberitahuan apapun, katanya.
Kongres oposisi mengecam pemerintah yang dipimpin BJP atas upaya penggusuran dan mengatakan banyak keluarga yang terkena dampak berhak atas hak atas tanah menurut Undang-Undang Hak Hutan, 2006.
Pemerintahan BJP yang dipimpin Himanta Biswa Sarma telah melakukan penggusuran di berbagai wilayah Muslim di negara bagian itu sejak mengambil alih kekuasaan pada Mei 2021.*