Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Viral Surat Penolakan Pendirikan Gereja oleh NU Sumburejo Malang, FKUB: Pengelola Belum Ajukan Proposal

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 Maret 2023 10:10 10:10 am
Ahmad
Dipublikasikan 9 Maret 2023 10:06
Bagikan
Surat penolakan yang viral di media sosial
Bagikan

Hidayatullah.com— Satu lembar surat pertanyaan dari Pengurus Ranting Nahdhatul Ulama (NU) Desa Sumberejo, Malang, Jawa Timur tiba-tiba viral di media social. Surat bernomor: 27/PR.NU/I/2023 itu dalam lampiranya diberi judul “Penolakan Pendirian Rumah Doa atau Gereja”

Surat yang ditujukan kepada Kepala Dese Sumberejo untuk tidak memberi rekomendasi pendirian rumah doa/gereja di RT 47 Dusun Sumbersari, Dasa Sumberejo, Kecamatan Gedangan. Surat juga meminta pihak panitia menghentikan sementara pembangunan gereja.

“Meminta kepada Kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa/gereja di RT 47 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan,” demikian isi surat tersebut pada poin dua. “Panitia penbangunan untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan rumah doa/gereja di RT 47 RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan,” demikian keterangan di poin ketiga.

Rupanya, surat yang ditandatangani Pengurus Ranting Nahdhatul Ulama (NU) Desa Sumberejo; Kholili Bahri (Rais), Muhaimin (Katib), Sukari (Ketua) dan Mahbobi Askuri (Sekretaris), ditembuskan ke MWCNU Kecamatan Gedangan viral di publik.

Penolakan ini kemudian dimediasi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Mediasi yang digelar 17 Januari 2023 bertempat di Balai Desa Sumberejo.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Dalam surat mediasi disepakati bahwa pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan tetap dihentikan. Kesepakatan ini terdapat pada poin pertama kesepakatan.

“Menghentikan segala kegiatan berkaitan dengan pembangunan rumah doa tersebut di atas sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian bunyi surat mediasi yang diterima detikJatim, Rabu (8/3/2023).

Poin kesepakatan yang ditandatangani Kades Sumberejo Abdul Rohman menjelaskan bahwa pemerintah desa akan melakukan koordinasi dan konsultasi. Ini akan dilakukan pada pihak yang membidangi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Panitia Gereja Belum Mengajukan Proposal

Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Kabupaten Malang, Moch Tri Waluyo menegaskan masalah pendirian gereja ini sudah selesai.  Menurut Tri, inti masalah pendirian gereja tersebut sebenarnya karena pengelola gereja belum mengajukan proposal.

Berdasarkan mekanisme pendirian rumah ibadah, pengelola gereja harus mengajukan izin ke FKUB.Untuk proses pengajuan ini, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi oleh pengelola berdasarkan pasal 13 dan 14 Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Poin pertama, yakni pengelola harus memastikan tanah yang dibangun untuk gereja sudah jelas kepemilikannya. Kedua, yaitu harus ada 60 pendukung dan 90 pengguna yang disahkan kepala desa (kades) setempat berdasarkan aturan tersebut.

“Lah isu yang dibawa itu kan moro-moro (tiba-tiba, red) yang kami tangkap itu membuat bangunan tanpa izin. Masyarakat kan menolak,” ungkapnya pada Republika, Rabu (8/3/2023).

Sementara itu, Ketua PCNU Kabupaten Malang KH Hamim Kholili menyebut masalah penolakan pembangunan gereja dianggap telah selesai setelah mediasi kedua belah pihak.”Hasil kesepakatan akhir, semua pihak menjunjung tinggi kerukunan antarumat beragama di wilayah Desa Sumberejo,” ujar Hamim.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineNU Malangpenolakan pendirian gereja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Israel Berencana Gusur Warga Palestina Selama Ramadhan, Begini Tanggapan Hamas
Tulisan selanjutnya Negara Barat Penyebar Benih Peperangan di Libya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?