Hidayatullah.com– Mengacungkan jari tengah ke arah tetangga memang bukan perbuatan yang sopan, tetapi tindakan itu termasuk bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Kanada, kata seorang hakim dalam putusannya.
Dalam putusan setebal 26 halaman, hakim Dennis Galiatsatos di provinsi Kanada yang berbahasa Prancis, Quebec, menghentikan kasus seorang pria yang dituduh melecehkan tetangganya.
“Sangat jelas sekali, mengacungkan jari ke arah seseorang bukanlah tindakan kriminal,” kata hakim dalam putusannya bertanggal 24 Februari seperti dikutip AFP Jumat (10/3/2023).
“Mengacungkan jari tengah merupakan anugerah Tuhan, hak yang dituangkan dalam piagam (konstitusi) dari setiap orang yang berdarah Kanada,” imbuhnya, merujuk pada piagam hak dan kebebasan Kanada.
Tertuduh, Neall Epstein, seorang guru dan ayah dua anak, ditangkap oleh polisi pada Mei 2021 karena mengutarakan ancaman dan mengacungkan jari tengah ke arah tetangganya di tempat tinggalnya di Beaconsfield, pinggiran kota Montreal, di Provinsi Quebec.
Gestur itu “mungkin tidak beradab, mungkin tidak sopan, dan mungkin tidak jantan… akan tetapi, tindakan itu tidak menimbulkan tanggung jawab pidana,” kata Galiatsatos dalam amar putusannya.
Hakim menambahkan meskipun dalam bahasa umum dikatakan, “kasus tidak benar-benar dibuang”, tetapi dalam masalah ini “pengadilan benar-benar bermaksud mengambil file dan membuangnya ke luar jendela”.
“Sayang,” ujarnya, “ruang persidangan di pengadilan Montreal tidak memiliki jendela.”*