Hidayatullah.com—Sebuah lembar penerangan pasukan (Penpas) yang dikeluarkan TNI mengingatkan prajuritnya untuk tidak melakukan perilaku amoral berupa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Himbauan ini ditampilkan dalam bentuk karikatur percakapan anggota TNI bernama John dengan dua temanya.
Karikatur berjudul “LGBT NO! Prajurit Contoh Masyarakat” itu Si John bertanya tentang LGBT. “Ini LBGT marak banget,” ujarnya.
“LGBT singkatan Lesbilan, Gay, Biseksual, dan Tranegender, atau suka sesama jenis itu?,” jawab temanya.
“Iyo iki, ini liat media sosial tayang terus, ngeri banget,” ujar Si John.
“Hati-hati, jangan asal klik atau bahkan Like. Sebagai prajurit kita harus jadi
Contoh masyarakat yang benar. Di TNI juga akan menindak tegas prajurit dan PNS yang terbukti terlibat perilaku LGBT untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan pemecatan dinas keprajuritan,” jawab prajurit lain.
Sebagaimana diketahui perilaku LGBT merupakan sebuah pelanggaran berat di TNI. Aturan larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.
Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI.
TNI beberapa kali telah menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.
Tahun 2022, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara dan pemecatan terhadap tiga prajurit TNI yang terbukti secara sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan lewat praktik LGBT.
Perbuatan itu dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).*