Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Lembar Penerangan TNI: LGBT NO! Prajurit Contoh Masyarakat

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 Maret 2023 10:52 10:52 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 Maret 2023 10:35
Bagikan
Lembar Penpas TNI Senin, 13 Maret 2023 (tni.mil.id)
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebuah lembar penerangan pasukan (Penpas) yang dikeluarkan TNI mengingatkan prajuritnya untuk tidak melakukan perilaku amoral berupa perilaku Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Himbauan ini ditampilkan dalam bentuk karikatur percakapan anggota TNI bernama John dengan dua temanya.

Karikatur berjudul “LGBT NO! Prajurit Contoh Masyarakat” itu Si John bertanya tentang LGBT. “Ini LBGT marak banget,” ujarnya.

“LGBT singkatan Lesbilan, Gay, Biseksual, dan Tranegender, atau suka sesama jenis itu?,” jawab temanya.

“Iyo iki, ini liat media sosial tayang terus, ngeri banget,” ujar Si John.

Baca Juga

perang skala penuh
Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
Jadi Target, Koresponden Al Arabiya Tewas di Mukalla Yaman
Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran
Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya

“Hati-hati, jangan asal klik atau bahkan Like. Sebagai prajurit kita harus jadi

Contoh masyarakat yang benar. Di TNI juga akan menindak tegas prajurit dan PNS yang terbukti terlibat perilaku LGBT untuk diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sampai dengan pemecatan dinas keprajuritan,” jawab prajurit lain.

Sebagaimana diketahui perilaku LGBT merupakan sebuah pelanggaran berat di TNI. Aturan larangan LGBT sudah tertuang dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan Telegram Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.

Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebut menjadi dasar pelarangan LGBT di lingkungan TNI.

TNI beberapa kali telah menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Sanksinya diproses hukum dan pemecatan dari dinas militer secara tidak hormat.

Tahun 2022, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara dan pemecatan terhadap tiga prajurit TNI yang terbukti secara sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan lewat praktik LGBT.

Perbuatan itu dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlinelgbtTNITNI dan LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Workshop dan Bimtek Dai Tangguh BMH dan YBM BRILiaN
Tulisan selanjutnya Inilah Tujuh Dosa Besar yang Harus Anda Ketahui

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Kajian

Khutbah Jumat: Tauhid, Fondasi Peradaban yang Tak Pernah Runtuh

Kajian
24 Juni 2026 14:35
Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
Serangan Islamofobia, Imam Masjid di Kanada Diserang usai Pimpin Shalat Berjamaah
Al Jazeera Desak Masyarakat Internasional Hukum ‘Israel’ usai Pembunuhan Jurnalisnya
Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya

Terbaru

  • Zionis ‘Israel’ Habiskan Hampir Rp3.673 Triliun untuk Perang sejak 7 Oktober
  • Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu
  • Jadi Target, Koresponden Al Arabiya Tewas di Mukalla Yaman
  • Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
  • Amerika Serikat Kembali Buka Kedutaannya di Kuwait Usai Serangan Iran
  • Tujuh Negara Eropa Menyeru RSF untuk Menghentikan Segera Kekerasan di Sudan
  • Prancis Umumkan Kasus Pertama Ebola di Wilayahnya
  • Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran
  • Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah
  • Iman, Ilmu, dan Amal: Tiga Pilar Kebangkitan Umat

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Italia Geram Sekjen NATO Ungkap Perannya Bantu Amerika dalam Perang Iran

25 Juni 2026 12:11
Berita

Seorang Pemimpin ISIS Terbunuh Dalam Serangan Amerika di Suriah

25 Juni 2026 11:39
Berita

‘Israel’ Gelontorkan Dana untuk Ubah Situs Arkeologi Palestina Jadi Situs Yahudi

24 Juni 2026 17:00
Berita

Trump Sebut Dana Iran yang Dibebaskan Akan Dipakai Beli Produk AS

24 Juni 2026 16:20
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?