Hidayatullah.com—Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh. Fatwa yang masih dalam bentuk draft dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-II yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (15/3/2023).
Dalam salah satu poin draft fatwa itu disebutkan bahwa praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar.
“Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (merobah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah, “kata
Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd saat membacakan draft fatwa itu.
Menurut draf Fatwa MPU, mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal. “Praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar,” sebutnya.
Dalam draft fatwa itu juga disebutkan memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta dan/atau membayar harga kepada pemiliknya.
Di saat yang sama Drs. Zulkarnaini, M.Pd juga membacakan taushiyah MPU Aceh tentang Praktik Mafia Tanah. Taushiyah yang berisi sebelas poin itu diantaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh.
Diharapkan juga agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh. Berikutnya Pemerintah Aceh diharap pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya.
Sementara itu Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed saat penutupan sidang paripurna itu berharap fatwa dan taushiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait.
“Mudah-mudahan apa yang telah dihasilkan ini kiranya akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat kita sehingga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MPU Aceh ini kiranya akan menjadi sebuah panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan daripada fatwa ini kiranya disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap dan berkelanjutan,” harap Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta saat menyampaikan Khutbah Ikhtitam-nya.
Draft Fatwa itu disusun oleh Tim Perumus yang diketuai Dr. A. Gani Isa, dengan sekretaris dan anggota Tgk. Faisal Sanusi, MA, Tgk. R. asyidin, SE, Tgk. Abu Yazid Alyusufi, Tgk. Faisal Abdullah, Tgk. Muhammad bin M. Amin dan Tgk. Zulkarnain.*