Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

MPU Aceh: Praktik Mafia Tanah Haram, Hukumnya Dosa Besar

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Maret 2023 10:13 10:13 am
Ahmad
Dipublikasikan 16 Maret 2023 10:15
Bagikan
Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd
Bagikan

Hidayatullah.com—Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa tentang Mafia Tanah dalam Perspektif Hukum Islam dan Adat Aceh. Fatwa yang masih dalam bentuk draft dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-II yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba, MPU Aceh, Rabu (15/3/2023).

Dalam salah satu poin draft fatwa itu disebutkan bahwa praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar.

“Praktik ghasab, gharar, sariqah, talbis (manipulasi), taghyir manar al-ardhi (merobah tapal batas) dan ghisysyu (kecurangan) dalam kaitannya dengan tanah adalah termasuk praktik mafia tanah, “kata

Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd saat membacakan draft fatwa itu.

Menurut draf Fatwa MPU, mafia tanah adalah kumpulan beberapa orang melakukan praktik ilegal yang memiliki jaringan sangat rapi, sistematis, terorganisir, terlihat wajar dan legal. “Praktik mafia tanah hukumnya adalah haram dan termasuk bagian dari dosa besar,” sebutnya.

Baca Juga

22 Persen Yahudi ‘Israel’ Dukung Usir Warga Palestina ke Luar Negeri
Iran Hadiahi Rp480 Juta Warganya yang Berhasil Tangkap atau Bunuh Tentara AS
Perang Iran Dongkrak Penjualan Truk Listrik China
Qatar Bantah Menahan Pilot Iran
Tidak Becus Tandai Kecurangan NTU Hentikan Penggunaan Detektor AI

Dalam draft fatwa itu juga disebutkan memanfaatkan tanah milik umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pejabat yang berwenang adalah haram. Pelaku praktik mafia tanah wajib mengembalikan harta dan/atau membayar harga kepada pemiliknya.

Di saat yang sama Drs. Zulkarnaini, M.Pd juga membacakan taushiyah MPU Aceh tentang Praktik Mafia Tanah. Taushiyah yang berisi sebelas poin itu diantaranya MPU Aceh berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memfasilitasi pengurusan sertifikat tanah wakaf di seluruh Aceh.

Diharapkan juga agar Pemerintah Aceh membuat qanun yang terkait dengan pertanahan di Aceh. Berikutnya Pemerintah Aceh diharap pula untuk memastikan status hukum seluruh tanah yang belum jelas statusnya.

Sementara itu Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed saat penutupan sidang paripurna itu berharap fatwa dan taushiyah ini bisa menjadi panduan bagi seluruh masyarakat dan pihak terkait.

“Mudah-mudahan apa yang telah dihasilkan ini kiranya akan menjadi sebuah landasan atau pencerahan bagi masyarakat kita sehingga fatwa-fatwa yang dihasilkan oleh MPU Aceh ini kiranya akan menjadi sebuah panduan dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kita harapkan bahwa apa yang kita hasilkan daripada fatwa ini kiranya disosialisasikan kepada masyarakat secara berkala, bertahap dan berkelanjutan,” harap Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abiya Hatta saat menyampaikan Khutbah Ikhtitam-nya.

Draft Fatwa itu disusun oleh Tim Perumus yang diketuai Dr. A. Gani Isa, dengan sekretaris dan anggota Tgk. Faisal Sanusi, MA, Tgk. R. asyidin, SE, Tgk. Abu Yazid Alyusufi, Tgk. Faisal Abdullah, Tgk. Muhammad bin M. Amin dan Tgk. Zulkarnain.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwa MPU AcehHeadlinehukum mafia tanahPraktik Mafia Tanah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dubes Palestina: ‘Israel’ Berharap Even Piala Dunia U-20 untuk Normalisasi dengan Indonesia
Tulisan selanjutnya Khutbah Jumat: Enam Langkah Menyambut Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perang Iran Dongkrak Penjualan Truk Listrik China

Berita
16 Agustus 2026 16:49
Banyak Peluncuran Satelit Eropa Terancam Kekurangan Roket
70 Ribu Warga Palestina Hadiri Shalat Jumat di Masjidil Aqsha, Ribuan Datang Sejak Subuh
Ratusan Warga Yunani Gelar Demo Dukung Palestina, ‘Israel’ Minta Warganya Sembunyi
Wamenag Minta Masyarakat Tenang, Kasus Promosi Miras di The Sounds Project Harus Diusut Tuntas

Terbaru

  • 22 Persen Yahudi ‘Israel’ Dukung Usir Warga Palestina ke Luar Negeri
  • Iran Hadiahi Rp480 Juta Warganya yang Berhasil Tangkap atau Bunuh Tentara AS
  • Perang Iran Dongkrak Penjualan Truk Listrik China
  • Qatar Bantah Menahan Pilot Iran
  • Tidak Becus Tandai Kecurangan NTU Hentikan Penggunaan Detektor AI
  • Pakai Toilet Umum Kaum Hawa Disuruh Bayar Kaum Adam Gratis, Wanita Austria Ini Menggugat
  • Banyak Peluncuran Satelit Eropa Terancam Kekurangan Roket
  • Redam Aksi Protes PM Modi Janjikan Pelatihan AI Gratis untuk Pelajar India
  • PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa
  • Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Pakai Toilet Umum Kaum Hawa Disuruh Bayar Kaum Adam Gratis, Wanita Austria Ini Menggugat

16 Agustus 2026 10:55
Berita

Redam Aksi Protes PM Modi Janjikan Pelatihan AI Gratis untuk Pelajar India

16 Agustus 2026 09:46
Berita

PM Anwar Ibrahim Upayakan Pencabutan UU yang Membatasi Kegiatan Politik Mahasiswa

15 Agustus 2026 17:19
Berita

Uni Emirat Tetapkan Libur Maulid Nabi 1448 Hijriyah Tanggal 28 Agustus

15 Agustus 2026 16:24
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?