Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Saudi Keluarkan Pedoman Jamaah selama 10 Hari Terakhir Ramadhan, Difabel Bisa Gunakan Kendaraan Tenaga Listrik

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 April 2023 12:53 12:53 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 April 2023 12:45
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pedoman baru untuk melindungi keselamatan jamaah umrah dan mereka yang beribadah selama 10 hari terakhir Ramadhan, demikian lapor Saudi Gazette Ahad (9/4/2023).

Panduan ini mencakup beberapa pembaruan instruksi yang diumumkan pada awal Ramadhan untuk memfasilitasi perjalanan dan ibadah jamaah.

Kementerian juga menjelaskan cara menuju Masjidil Haram, sementara jamaah menggunakan bus umum dari Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah atau dari tempat parkir mobil ke stasiun angkutan umum di area pusat sekitar Masjidil Haram.

Menurut Saudi Gazette, jamaah juga dapat berjalan kaki dari tempat tinggal di bagian tengah dan lingkungan yang berdekatan dengan Masjidil Haram, atau menggunakan angkutan umum yang terletak di antara tempat parkir di Makkah dan stasiun angkutan umum di bagian tengah.

Jamaah juga bisa menuju Masjidil Haram dengan menggunakan mobil pribadi yang tidak dikemudikan oleh jamaah sendiri, yang mengantarkannya ke tempat terdekat dengan masjid atau tempat tinggalnya.

Baca Juga

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Jamaah yang tidak melaksanakan umrah hanya diperbolehkan memarkir mobilnya di tempat parkir di pintu masuk Makkah dan jamaah umrah kemudian dapat menggunakan transportasi umum untuk mencapai tujuannya.

Hal itu agar jamaah bisa masuk ke Masjidil Haram bagian tengah secara terkendali, seperti yang disampaikan kementerian dalam juklaknya yang menetapkan bahwa jalan di bagian tengah hanya diperuntukkan bagi mereka yang berjalan lewat sana, dimana semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor dan sepeda akan dilarang sepanjang waktu.

Kendaraan yang diparkir di tempat yang mengganggu pergerakan pejalan kaki akan diderek dan pemilik kendaraan akan digugat.

Lampu hijau menandakan jamaah bisa masuk karena masih ada tempat, sedangkan lampu merah menandakan jamaah tidak boleh masuk karena semua tempat sudah penuh.

Pemandu juga menjelaskan bahwa jamaah dapat mencapai area tawaf melalui koridor menuju Gerbang Raja Abdulaziz, Gerbang Raja Fahd, Gerbang Umrah dan Gerbang Baab-al-Salaam. Sebuah area juga telah dialokasikan untuk jamaah difabel di mana mereka dapat menggunakan kendaraan listrik.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinei'tikafMasjidil HaramRamadhanumrah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya keutamaan bulan sya'ban Raih Kemuliaan al-Qur’an di Bulan Ramadhan
Tulisan selanjutnya Ekspatriat Non-Muslim Ini telah Berpuasa selama 22 Tahun Terakhir di Bulan Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

18 Juli 2026 11:26
Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

18 Juli 2026 10:48
Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?