Hidayatullah.com–Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dalam pernyataannya yang diterima Antara di Jakarta, Jumat menyebutkan, pemerintah Prancis jangan menyamakan kewajiban jilbab dengan simbol-simbol keagamaan lain seperti penggunaan salib besar dan topi bundar Yahudi.
Jilbab bersama kerudung (khimar) bagi wanita muslimah, menurut HTI, bukan sekedar simbol keagamaan, tapi sebuah kewajiban yang mutlak dilaksanakan ketika berada di ruang publik dan juga bukanlah pakaian politik propaganda untuk mengampanyekan identitas semata.
Menurut HTI, pelarangan jilbab bagi muslimah di Prancis sama hakikatnya dengan melarang melaksanakan sholat, puasa, dan kewajiban-kewajiban agama Islam lainnya.
Pelarangan itu sama halnya dengan melarang hak beragama kaum muslimin di Prancis. HTI juga menuntut agar pemerintah Prancis mengambil kebijakan yang tidak memusuhi kaum muslimin atas nama sekularisme.
“Prancis harus ingat terhadap sejarah kaum muslimin yang berjasa membebaskan Raja Francis I dari tangkapan musuhnya pada pertempuran Pavia tahun 1525,” demikian HTI dalam pernyataan yang juga dikirim ke Kedubes Prancis di Jakarta itu. [Ant/gtr]