Hidayatullah.com– Menghisap rokok ganja bukan lagi menjadi kegiatan yang bebas dilakukan di tempat umum di pusat kota Amsterdam, Belanda, terhitung mulai hari Kamis (25/5/2023).
Di area pusat kota Amsterdam, Burgwallen Oude-Zijde, turis dan warga lokal yang kedapatan merokok ganja di tempat umum sekarang berisiko didenda €100, lapor Dutch News.
Di jalan-jalan seperti Oudezijds Achterburgwal – di mana banyak terdapat bar dan rumah prostitusi, museum kanabis dan tempat hiburan erotis – sekarang terpampang tulisan berbahasa Inggris dan Belanda berisi peringatan larangan merokok ganja di tempat umum.
Seiring dengan banjir turis pasca-pandemi Covid-19, Amsterdam didatangi sekitar 18 juta wisatawan tahun lalu. Situasi kota, terutama di distrik Lampu Merah yang terkenal dengan wisata prostitusinya, tidak lagi terkontrol. Meskipun jalan dibuat satu arah pada jam sibuk, Wali Kota Femke Halsema mengatakan kendaraan darurat (ambulans dan damkar) terkadang tidak dapat melintasi jalan-jalan kuno di De Wallen.
Warga setempat yang kesal dengan ulah wisatawan nakal membentuk sebuah grup yang dinamakan Stop de Gekte. Mereka berpatroli dengan mengenakan jaket berwarna menyolok dan merekam “kegilaan” tingkah laku turis yang teler akibat ganja atau minuman keras.
Dewan Kota sekarang memberlakukan sejumlah aturan baru, termasuk menetapkan jam tutup lebih awal bagi rumah prostitusi dan bar, serta menindak tegas penjualan minuman beralkohol di distrik Lampu Merah.
“Ini merupakan sinyal penting,” kata Lian Heinhuis, kepala pengurus wilayah setempat partai buruh PvdA kepada Dutch News. “Amsterdam adalah kota yang dibangun di atas kebebasan, tetapi kebebasan itu kerap disalahgunakan oleh orang-orang yang hanya ingin menghasilkan uang atau berpesta. Kota ini bukan taman hiburan.”