Hidayatullah.com—Pimpinan Pesantren Darul Ulum Al-Fata Kayee Kunyet, Aceh Besar Teungku Marwan Abdullah menilai bank syariah di Aceh saat ini belum menerapkan prinsip syariah. Baba Marwan meminta pihak perbankan mengganti sistem kredit dengan mudharabah.
“Baba meminta diganti saja antara kredit dengan bantuan karena istilahnya kredit itu identik dengan riba, karena ada bunganya,” kata Baba Marwan baru-baru ini.
Baba Marwan menyarankan perbankan membantu masyarakat dengan sistem bagi hasil. Dia mencontohkan, bank selaku pemilik modal membuat suatu usaha yang dikelola masyarakat atau dikenal dengan sistem mudharabah.
“Itu asetnya tetap aset bank. Jadi keuntungannya bagi dua. Hasilnya dibagi perbulan dan setiap bulan ada evaluasinya,” jelasnya kepada habaaceh.
“Intinya adalah mengganti kata-kata kredit dengan mudharabah. Bagaimana sistem mudharabah, yaitu pihak yang punya modal memberikan usaha atau modal kepada pengelola untuk diusahakan dan hasilnya bagi dua. Jadi modalnya tetap milik bank,” jelasnya.
Pihak perbankan, kata Baba Marwan, mengaku tidak dapat mengubah istilah tersebut karena menyangkut nomenklatur di pusat. Di perbankan, istilah tersebut tetap disebut kredit.
“Namanya syariah tapi implementasi tidak syariah,” kata Baba Marwan. Selain itu, Baba Marwan juga menyarankan pemerintah menampung UMKM serta hasil pertanian masyarakat. Hal itu dinilai perlu agar harga-harga hasil pertanian tetap stabil ketika memasuki musim panen.
“Kalau sudah dikelola pemerintah harga belinya tetap, misalnya padi dibeli Rp 5.500 ribu perkilo atau Rp 6.000. Jadi selalu begitu sehingga tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Aceh saat ini hanya memiliki perbankan syariah saja sejak berlakunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Aceh Syariah (BAS).
Saat ini, Pemerintah Aceh berencana melakukan revisi terhadap qanun tersebut, hal itu sesuai dengan surat dari Penjabat Gubernur Aceh kepada DPR Aceh pada Oktober 2022 terkait perubahan Qanun LKS.
Namun, wacana revisi Qanun LKS Aceh ini telah menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat di Aceh, antara yang mendukung dan tidak dilakukan perubahan peraturan daerah tersebut.
Meski telah adanya pro kontra, Ketua Banleg DPR Aceh Mawardi menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Aceh masih mencari solusi terbaik terhadap upaya revisi qanun tersebut. “Kami tentunya dengan pemerintah akan selalu berkomunikasi, mencari sebuah solusi (soal penerapan Qanun LKS),” kata Mawardi kepada Antara.*